Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah. BMN ini digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pada
setiap Kementerian/Lembaga (K/L). Namun dalam suatu hal, terkadang BMN ini
kurang teroptimalkan dengan baik bahkan juga terdapat BMN yang ditemukan dengan
status idle. BMN idle adalah BMN berupa tanah dan atau bangunan
yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L.
Kriteria BMN idle ini yaitu :
1.
BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak
terindikasi idle.
2. BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi oleh K/L.
Untuk itu maka perlu dilakukan pengoptimalan BMN melalui pemanfaatan BMN.
Pemanfaatan BMN ini merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dengan tidak mengubah status kepemilikan. Maka
selama masa pemanfaatan sampai dengan berakhirnya perjanjian atau jangka waktu
pemanfaatan, status kepemilikan BMN tetap berada pada Pemerintah Republik
Indonesia.
Berikut bentuk-bentuk pemanfaatan BMN:
1.
Sewa
Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Tujuan utama dilaksanakannya
Sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam
pelaksanaannya, penyewa dapat melakukan penerusan Sewa BMN kepada Pihak Lain,
dengan persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang.
2.
Pinjam Pakai
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan
penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa
dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Pelaksanaan Pinjam Pakai merupakan gambaran hubungan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam
menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks pelaksanaan
pengelolaan BMN, pelaksanaan Pinjam Pakai hanya dilakukan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dan tidak dilakukan oleh
Pengguna Barang dengan Pengguna Barang lain.
Pertimbangan utama dilaksanakannya Pinjam Pakai yaitu untuk
mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang serta
menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan
desa.
3.
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu
tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
sumber pembiayaan lainnya. Pertimbangan dilaksanakan KSP karena tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang
diperlukan terhadap BMN serta untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna
BMN. Terdapat 2 (dua) jenis KSP BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (PMK
115/PMK.06/2020), yaitu:
a. KSP BMN umum;
b. KSP BMN khusus, yang terdiri atas:
1) KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur; dan
2) KSP untuk mengoperasionalkan BMN (KSP
Operasional).
Pelaksanaan KSP terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan
serta selain tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang
tidak mengakibatkan perubahan terhadap status kepemilikan BMN, hal ini berarti
Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap melaksanakan pengawasan dan pemantauan
dalam rangka pengamanan BMN selama KSP berlangsung.
Dalam hal terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas
objek KSP yang harus dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan
BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN.
BMN berupa bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi pemerintah.
4.
Bangun Guna Serah (BSG) / Bangun Serah Guna (BSG)
BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.
BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati.
BGS/BSG dilaksanakan dengan pertimbangan Pengelola
Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan
pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi dan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
dana dalam APBN untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. Dalam hal
terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas objek BGS/BSG yang harus
dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN, ketentuan
pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN. Penghapusan
berupa BMN bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi
pemerintah/dikapitalisasikan ke dalam nilai tanah.
5.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara
pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan KSPI terdapat
hasil berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI
dan pembagian atas kelebihan keuntungan yang diperoleh saat perjanjian dimulai
(clawback), jika ada.
Hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitas yang
dibangun merupakan BMN pada saat jangka waktu KSPI berakhir atau sesuai
perjanjian. Pengenaan pembagian atas kelebihan keuntungan merupakan PNBP yang
harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara, namun demikian pengenaannya dapat
ditiadakan apabila terdapat usulan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama
(PJPK).
Dalam hal terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas
objek KSPI yang harus dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan
BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN.
BMN berupa bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi pemerintah.
6.
Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur (KETUPI)
KETUPI adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk
meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan
penyediaan infrastruktur lainnya. KETUPI dilaksanakan dengan pertimbangan utama
untuk optimalisasi BMN dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan
infrastruktur. Objek KETUPI pengelolaannya diserahkan oleh Pengelola Barang
kepada Badan Layanan Umum (BLU), sehingga penerimaan negara atas KETUPI
merupakan pendapatan BLU yang akan digunakan untuk meningkatkan fungsi
operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan penyediaan infrastruktur
jenis lainnya yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas
dan/atau Proyek Strategis Nasional.
Sumber :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik
Negara