Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Optimalkan BMN Melalui Pemanfaatan BMN
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 29 September 2023   |   100 kali

        Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN ini digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap Kementerian/Lembaga (K/L). Namun dalam suatu hal, terkadang BMN ini kurang teroptimalkan dengan baik bahkan juga terdapat BMN yang ditemukan dengan status idle. BMN idle adalah BMN berupa tanah dan atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L. Kriteria BMN idle ini yaitu :

1.       BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak terindikasi idle.

2.       BMN yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi oleh K/L.



Untuk itu maka perlu dilakukan pengoptimalan BMN melalui pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN ini merupakan pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dengan tidak mengubah status kepemilikan. Maka selama masa pemanfaatan sampai dengan berakhirnya perjanjian atau jangka waktu pemanfaatan, status kepemilikan BMN tetap berada pada Pemerintah Republik Indonesia.

Berikut bentuk-bentuk pemanfaatan BMN:

1.      Sewa

Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Tujuan utama dilaksanakannya Sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dalam pelaksanaannya, penyewa dapat melakukan penerusan Sewa BMN kepada Pihak Lain, dengan persetujuan Pengelola Barang/Pengguna Barang.

 

2.       Pinjam Pakai

Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Pelaksanaan Pinjam Pakai merupakan gambaran hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks pelaksanaan pengelolaan BMN, pelaksanaan Pinjam Pakai hanya dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dan tidak dilakukan oleh Pengguna Barang dengan Pengguna Barang lain.

Pertimbangan utama dilaksanakannya Pinjam Pakai yaitu untuk mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang serta menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa.

 

3.       Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya. Pertimbangan dilaksanakan KSP karena tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN serta untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN. Terdapat 2 (dua) jenis KSP BMN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (PMK 115/PMK.06/2020), yaitu:

a. KSP BMN umum;

b. KSP BMN khusus, yang terdiri atas:

1) KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur; dan

2) KSP untuk mengoperasionalkan BMN (KSP Operasional).

Pelaksanaan KSP terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang tidak mengakibatkan perubahan terhadap status kepemilikan BMN, hal ini berarti Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap melaksanakan pengawasan dan pemantauan dalam rangka pengamanan BMN selama KSP berlangsung.

Dalam hal terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas objek KSP yang harus dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN. BMN berupa bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi pemerintah.

 

4.       Bangun Guna Serah (BSG) / Bangun Serah Guna (BSG)

BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak Lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh Pihak Lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

BGS/BSG dilaksanakan dengan pertimbangan Pengelola Barang/Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. Dalam hal terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas objek BGS/BSG yang harus dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN. Penghapusan berupa BMN bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi pemerintah/dikapitalisasikan ke dalam nilai tanah.

 

5.       Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan KSPI terdapat hasil berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI dan pembagian atas kelebihan keuntungan yang diperoleh saat perjanjian dimulai (clawback), jika ada.

Hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitas yang dibangun merupakan BMN pada saat jangka waktu KSPI berakhir atau sesuai perjanjian. Pengenaan pembagian atas kelebihan keuntungan merupakan PNBP yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara, namun demikian pengenaannya dapat ditiadakan apabila terdapat usulan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Dalam hal terdapat BMN berupa bangunan yang berdiri di atas objek KSPI yang harus dihapuskan karena tidak mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN. BMN berupa bangunan dimaksud diperhitungkan sebagai investasi pemerintah.

 

6.       Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)

KETUPI adalah Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. KETUPI dilaksanakan dengan pertimbangan utama untuk optimalisasi BMN dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Objek KETUPI pengelolaannya diserahkan oleh Pengelola Barang kepada Badan Layanan Umum (BLU), sehingga penerimaan negara atas KETUPI merupakan pendapatan BLU yang akan digunakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau Proyek Strategis Nasional.

 

Sumber :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini