Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Mengenal Penilaian Sumber Daya Energi Terbarukan Berupa Panas Bumi
Fia Malika Sabrina
Selasa, 07 Maret 2023   |   9358 kali

Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Sumber daya alam energi terbarukan meliputi panas bumi, sinar matahari, angin dan aliran dan terjunan air. Panas Bumi atau Geothermal berasal dari kata geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal adalah sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi. Sedangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 11/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam Energi terbarukan, definisi dari panas bumi yaitu sumber energi panas yang terkandung didalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetic tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem energi terbarukan.

Sesuai Pasal 4 UU 21 Tahun 2014 Panas Bumi, tujuan penyelenggaraan panas bumi yaitu mengendalikan kegiatan pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu juga untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa panas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca. Perlu diketahui juga, karakteristik  panas bumi ini yaitu energi bersih dan terbarukan (sustainable/ berkelanjutan), ramah lingkungan, energi setempat, tidak bergantung dengan cuaca, tidak perlu lahan luas, pengembangan ekonomi lokal dan masyarakat sekitar, tidak dapat di ekspor dan bebas dari resiko kenaikan harga bahan bakar fosil.

Pada DJKN, penilaian terhadap panas bumi ini bertujuan untuk penatausahaan, dimana rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan SDA berupa sumber energi terbarukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal tersebut, penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam energi terbarukan digunakan untuk menentukan nilai wajar dengan menggunakan dasar nilai pasar. Dalam memperkirakan nilai wajar, penilai menggunakan metode penilaian yang menggabungkan berbagai asumsi yang memperjelas kondisi objek penilaian dan berusaha memperhitungkan semua faktor yang akan dipertimbangkan oleh pelaku pasar ketika menentukan harga saat ini.

Proses penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam energi terbarukan meliputi proses identifikasi permohonan penilaian, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai dan penyusunan laporan penilaian. Pada saat penentuan pendekatan penilaian, tim penilai menentukan pendekatan penilaian yang akan digunakan berdasarkan tahapan pengusahaan atas objek penilaian dengan metode pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan atau pendekatan pendapatan.

 

Pendekatan Data Pasar

                Pendekatan ini dapat digunakan pada semua tahapan pengusahaan energi terbarukan dimana hal ini dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Prinsip dari pendekatan pasar adalah menggunakan harga transaksi dari aset sejenis yang sebanding untuk menetapkan nilai dari objek.

 

Pendekatan Biaya

                Pendekatan biaya dapat digunakan pada tahap eksplorasi untuk energi panas bumi atau tahap pra pengembangan untuk energi terbarukan lainnya dimana hal ini dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memastikan keberadaan objek penilaian kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional dan atau keusangan ekonomis. Pada penilaian sumber daya alam yang berasal dari energi terbarukan dapat dilakukan pada tahapan survei pendahuluan dan eksplorasi untuk panas bumi, desain dan perencanaan untuk sinar matahari, pengembangan awal dan pengembangan untuk angin serta perencanaan untuk aliran dan terjunan air. Konsep dasar pendekatan ini adalah nilai-nilai riil dari aset eksplorasi terdapat pada kemungkinan keberadaan dan penemuan sumber daya alam yang ekonomis. Semakin besar potensi dari sumber daya alam dan prospek ekonomisnya, semakin besar biaya eksplorasi yang dikeluarkan.

 

Pendekatan Pendapatan

                Pendekatan pendapatan menghasilkan estimasi nilai sekarang dari aliran pendapatan yang dapat dihasilkannya. Pendapatan masa depan diprediksi berdasarkan tingkat pengembalian dan pada tingkat pengembalian tertentu dan didiskontokan atas biaya pasar modal. Hal ini dapat digunakan pada tahapan pengembangan dan operasi produksi. Konsep pendekatan pendapatan dalam penilaian sumber daya alam yang berasal dari energi terbarukan adalah menghitung potensi keuntungan finansial dimasa mendatang yang dapat dihasilkan jika sumber daya alam tersebut diproduksi. Oleh karena kegiatan produksi dilakukan di masa mendatang, maka dalam perhitungan nilai wajar sumber daya alam yang berasal dari energi terbarukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan perlu menggunakan asumsi-asumsi yang menjadi dasar perhitungan.

                Pada hasil penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam energi yang terbarukan dituangkan dalam laporan penilaian yang nantinya nilai yang dicantumkan dalam laporan tersebut dalam bentuk mata uang rupiah. Apabila perhitungan menggunakan mata uang asing, dapat mengkonversikan mata uang asing dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal penilaian. Namun dikecualikan dalam konversi, simpulan nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan penilaian.

 

Sumber :

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 11/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam Energi terbarukan

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini