Energi terbarukan adalah energi
yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Sumber daya alam energi terbarukan
meliputi panas bumi, sinar matahari, angin dan aliran dan terjunan air. Panas
Bumi atau Geothermal berasal dari kata geo
yang berarti bumi dan thermal yang
berarti panas, jadi secara umum geothermal
adalah sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi. Sedangkan
pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 11/KN/2017 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam
Energi terbarukan, definisi dari panas bumi yaitu sumber energi panas yang
terkandung didalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan
gas lainnya yang secara genetic tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem
energi terbarukan.
Sesuai Pasal 4 UU 21 Tahun 2014
Panas Bumi, tujuan penyelenggaraan panas bumi yaitu mengendalikan kegiatan
pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi guna
mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu juga
untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa panas bumi untuk
memenuhi kebutuhan energi nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan energi
bersih yang ramah lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca. Perlu
diketahui juga, karakteristik panas bumi
ini yaitu energi bersih dan terbarukan (sustainable/ berkelanjutan), ramah lingkungan,
energi setempat, tidak bergantung dengan cuaca, tidak perlu lahan luas,
pengembangan ekonomi lokal dan masyarakat sekitar, tidak dapat di ekspor dan
bebas dari resiko kenaikan harga bahan bakar fosil.
Pada DJKN, penilaian terhadap
panas bumi ini bertujuan untuk penatausahaan, dimana rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan SDA berupa sumber energi
terbarukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal
tersebut, penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam
energi terbarukan digunakan untuk menentukan nilai wajar dengan menggunakan
dasar nilai pasar. Dalam memperkirakan nilai wajar, penilai menggunakan metode
penilaian yang menggabungkan berbagai asumsi yang memperjelas kondisi objek
penilaian dan berusaha memperhitungkan semua faktor yang akan dipertimbangkan
oleh pelaku pasar ketika menentukan harga saat ini.
Proses penilaian kekayaan yang
dikuasai negara berupa sumber daya alam energi terbarukan meliputi proses
identifikasi permohonan penilaian, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data
awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan
nilai dan penyusunan laporan penilaian. Pada saat penentuan pendekatan
penilaian, tim penilai menentukan pendekatan penilaian yang akan digunakan
berdasarkan tahapan pengusahaan atas objek penilaian dengan metode pendekatan
data pasar, pendekatan biaya dan atau pendekatan pendapatan.
Pendekatan
Data Pasar
Pendekatan
ini dapat digunakan pada semua tahapan pengusahaan energi terbarukan dimana hal
ini dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara
mempertimbangkan data penjualan dan atau data penawaran dari objek pembanding
sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
Prinsip dari pendekatan pasar adalah menggunakan harga transaksi dari aset
sejenis yang sebanding untuk menetapkan nilai dari objek.
Pendekatan
Biaya
Pendekatan biaya dapat
digunakan pada tahap eksplorasi untuk energi panas bumi atau tahap pra
pengembangan untuk energi terbarukan lainnya dimana hal ini dilakukan untuk
mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memastikan keberadaan objek penilaian kemudian dikurangi
dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional dan atau keusangan ekonomis. Pada
penilaian sumber daya alam yang berasal dari energi terbarukan dapat dilakukan
pada tahapan survei pendahuluan dan eksplorasi untuk panas bumi, desain dan
perencanaan untuk sinar matahari, pengembangan awal dan pengembangan untuk
angin serta perencanaan untuk aliran dan terjunan air. Konsep dasar pendekatan
ini adalah nilai-nilai riil dari aset eksplorasi terdapat pada kemungkinan
keberadaan dan penemuan sumber daya alam yang ekonomis. Semakin besar potensi
dari sumber daya alam dan prospek ekonomisnya, semakin besar biaya eksplorasi
yang dikeluarkan.
Pendekatan
Pendapatan
Pendekatan pendapatan
menghasilkan estimasi nilai sekarang dari aliran pendapatan yang dapat
dihasilkannya. Pendapatan masa depan diprediksi berdasarkan tingkat
pengembalian dan pada tingkat pengembalian tertentu dan didiskontokan atas
biaya pasar modal. Hal ini dapat digunakan pada tahapan pengembangan dan
operasi produksi. Konsep pendekatan pendapatan dalam penilaian sumber daya alam
yang berasal dari energi terbarukan adalah menghitung potensi keuntungan
finansial dimasa mendatang yang dapat dihasilkan jika sumber daya alam tersebut
diproduksi. Oleh karena kegiatan produksi dilakukan di masa mendatang, maka
dalam perhitungan nilai wajar sumber daya alam yang berasal dari energi
terbarukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan perlu menggunakan
asumsi-asumsi yang menjadi dasar perhitungan.
Pada
hasil penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam energi
yang terbarukan dituangkan dalam laporan penilaian yang nantinya nilai yang
dicantumkan dalam laporan tersebut dalam bentuk mata uang rupiah. Apabila
perhitungan menggunakan mata uang asing, dapat mengkonversikan mata uang asing
dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal penilaian. Namun
dikecualikan dalam konversi, simpulan nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata
uang asing sesuai dengan permohonan penilaian.
Sumber :
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
11/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kekayaan yang dikuasai Negara
berupa Sumber Daya Alam Energi terbarukan