Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
WFH di Tengah Pandemi COVID-19
Basri
Kamis, 11 Juni 2020   |   21232 kali

Saat ini dunia sedang dilanda wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).  COVID-19 ini disebabkan oleh coronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Virus ini awal mulanya terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan oleh WHO ditetapkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Kasus COVID-19 pertama di Indonesia terdeteksi pada tanggal 2 Maret 2020.

Di lingkungan Kementerian Keuangan RI, terdapat pengelolaan data informasi dalam penanganan,  pencegahan, dan persebaran pegawai terdampak COVID-19 yang dapat diakses melalui website internal office.kemenkeu.go.id. Dalam website tersebut memuat informasi mengenai jumlah OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), positif, sembuh, meninggal, OTG selesai pemantauan, dan ODP selesai  pemantauan.

Dalam rangka memerangi pandemi COVID-19, Kementerian Keuangan RI melalui Surat Edaran No. SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi pegawai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya yang biasa disebut dengan Work From Home (WFH). Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Kementerian Keuangan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dengan adanya WFH, layanan publik non vital ditutup sementara dan diganti dengan layanan online, rapat dilakukan dengan sangat selektif sesuai prioritas dan urgensi melalui teleconference / video converence. Pegawai Kementerian Keuangan juga harus tetap menjaga social distancing, menjalani pola hidup bersih dan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan dengan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri atau dalam negeri.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I telah menerapkan kebijakan  Surat Edaran Menteri Keuangan dengan ditutupnya layanan Area Pelayanan Terpadu (APT) sejak 16 Maret 2020 dan berganti dengan dibukanya layanan online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Agar pelayanan berjalan secara efisien dan efektif, KPKNL Jakarta I menyediakan sarana telepon, WhatsApp, dan e-mail secara aktif. Selama WFH, pegawai KPKNL Jakarta I rutin melaksanakan video converence melalui aplikasi Zoom untuk memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban pegawai. Selain itu, adanya video converence atasan dapat mengetahui kondisi masing-masing pegawainya. Pegawai yang ditugaskan untuk WFH wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati oleh atasan langsung dan melaporkan hasil kerja setiap akhir periode yang ditetapkan oleh atasan langsung.

Dengan adanya WFH, beberapa kegiatan di luar kantor sementara ditiadakan, misalnya kegiatan menghadiri persidangan yang dilakukan oleh pegawai Seksi Hukum dan Informasi, kegiatan survei lapangan oleh Seksi Penilaian, kegiatan penagihan piutang negara di luar kantor oleh  Seksi Piutang Negara, dan beberapa kegiatan di luar kantor lainnya. Meskipun demikian, tiap-tiap seksi diimbau untuk tetap saling berkoordinasi dengan pihak luar maupun pihak satuan kerja (satker).

Adapun tips-tips yang kami lakukan selama WFH antara lain:

1. Menulis rencana kerja yang akan dilakukan dalam sehari atau seminggu ke depan.

2. Mencatat agenda rapat yang dijadwalkan oleh kantor atau atasan.

3. Membuat suasana nyaman di ruang kerja.

4. Intens berkomunikasi perihal pekerjaan agar tidak terjadi miss communication.

5. Memberikan pengertian kepada warga rumah mengenai batasan urusan pekerjaan dan urusan rumah tangga.

6. Tetap menerapkan kebiasaan WFO (Work From Office) untuk menjaga produktivitas dalam kinerja.

7. Saling bertukar kabar dengan rekan kerja untuk mengetahui kondisi masing-masing.

8. Menjaga suasana kerja yang aman, nyaman, dan tentram.



Penulis : Basri - KPKNL Jakarta I


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini