Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Cirebon
Informasi Publik

Imbauan untuk Tidak menerima Parsel/Bingkisan atau Hadiah Lainnya Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H Atau Momen Hari Raya

IRFAN RACHMAT DEVIANTO   |   Jum'at, 07 Mei 2021   |   0000-00-00 00:00:00   |   0 kali

Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan DJKN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

2. Dalam PMK tersebut diatur mengenai pengertian gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kriteria gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak wajib dilaporkan, dan pengaturanpengaturan lainnya.

3. Sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan DJKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau momen Hari Raya, perlu ditekankan kembali bahwa terdapat pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi (dhi. PMK nomor 7/PMK.09/2017) yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pegawai DJKN.

4. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan masing-masing untuk tidak menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (barang, jasa, rabat, diskon, atau fasilitas lainnya) yang diberikan oleh stakeholder, pengguna jasa dan/atau pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan.

5. Adapun terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya dan melaporkannya kepada UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan gratifikasi.

6. Dalam hal pemberian sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dapat dihindari, agar penerima gratifikasi dapat segera menyampaikan laporan pemberian dimaksud kepada UPG paling lambat 7 hari kerja sejak penerimaan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

7. Kepada pihak yang mengetahui terjadi pelanggaran komitmen di atas, agar melaporkan ke saluran pengaduan melalui : www.wise.kemenkeu.go.id atau email melalui : pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id.

8. Selanjutnya kami juga menyampaikan arahan Menteri Keuangan untuk tetap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan dalam upaya menghadapai covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kontak
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 48 Cirebon - 45122
(0231) 202513
(0231) 238773
kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini