Kunjungi BPS Indramayu, KPKNL Sebut Tanah dan Bangunan Sesuai SBSK BMN
N/A
Jum'at, 28 Mei 2021 |
358 kali
Indramayu - Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kekayaan negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon melanjutkan agenda perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK BMN) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Indramayu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Kamis (27/5).
Disambut langsung Kepala BPS
Indramayu Judiharto Trisnadi, Neneng Nurrohmah selaku PIC SBSK BMN menjelaskan bahwa
kunjungan kedinasan ini dalam rangka perhitungan SBSK BMN guna mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal. “Sesuai data yang diberikan Kantor
Pusat DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red), terdapat empat objek BMN
BPS Indramayu yang dijadikan objek perhitungan SBSK tahun 2021. Ada dua tanah
dan dua bangunan”, ujarnya.
Neneng menyebutkan bahwa empat
objek BMN dimaksud yakni tanah bangunan kantor pemerintah, tanah bangunan rumah
negara, bangunan Gedung kantor pemerintah, dan rumah negara. Bersama salah satu
staf BPS Indramayu, Neneng memastikan isian dalam form perhitungan SBSK sudah akurat.
Sesuai perhitungan dan Koefisien Dasar Bangunan di daerah tersebut yakni 70
s.d. 80 persen, maka objek BMN berupa tanah dan bangunan penggunaan sudah
optimal sesuai SBSK BMN.
Budi Prasetyo selaku PIC
utilisasi dan PNBP BMN yang mendampingi Neneng menggunakan kesempatan kedinasan
ini untuk menggali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa tanah dan/atau bangunan dan potensi
dari penjualan BMN rusak berat. “Tanah, bangunan, dan kendaraan seluruhnya
sudah tertib penggunaan. Sementara, untuk pemanfaatan tanah dan bangunan tidak ada
potensi PNBP, namun dari kendaraan terdapat delapan yang kondisi rusak berat
dan akan diajukan permohonan pemindahtanganan BMN”, terangnya.
KPKNL Cirebon Juga Lakukan
Kunjungan ke KPU Indramayu
Pada Komisi Pemilihan Indramayu terdapat satu objek BMN berupa bangunan gedung kantor yang menjadi objek perhitungan SBSK. Berrdasar keterangan Sekretaris KPU Indramayu Muhtarom, bangunan tanah dan gedung kantor merupakan milik pemerintahan daerah, dan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) berupa bangunan gudang, dimana terjadi salah input jenis bangunan, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan SBSK. Pada kunjungan kali ini, KPKNL Cirebon mengasistensi operator BMN pada KPU Indramayu terkait pengelolaan BMN dari kewajiban penetapan status penggunaan, potensi PNBP dari pemindahtangan BMN rusak berat, hingga instal aplikasi SIMAK BMN, persediaan, dan SIMAN.
Pekan depan, KPKNL Cirebon akan
melanjutkan safari SBSK BMN ke BPS Kabupaten Cirebon dan Kantor Pertanahan Kabupaten
Cirebon. (humas KPKNL Cirebon)
Foto Terkait Berita