Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Cirebon
Pemda Indramayu Rencanakan Lelang Kendaraan Dinas

Pemda Indramayu Rencanakan Lelang Kendaraan Dinas

N/A
Kamis, 06 Agustus 2020 |   2709 kali

Indramayu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon melaksanakan kunjungan kedinasan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu guna menggali potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), kantor BKD Kabupaten Indramayu, Selasa (4/8).


Perwakilan Bidang Aset BKD Kabupaten Indramayu Rio Somantri mengungkapkan bahwa BKD Kabupaten Indramayu berencana melakukan lelang puluhan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua beserta alat-alat berat. “Kondisi rusak berat. Daripada menjadi beban keuangan daerah, maka kami berencana mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Cirebon guna menambah pemasukan kas daerah”, ungkapnya.


Selain menggali potensi PNBP, KPKNL Cirebon melalui Kepala Seksi Pelayanan Lelang Ahmad Fananie, mengatakan bahwa kunjungan ke BKD Indramayu merupakan serangkaian kegiatan guna meningkatkan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online, pasca pelaksanaan lelang dengan objek lelang tanah dan/atau bangunan. “Berkunjung ke Bidang Pendapatan II yang bertugas melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran dan penetapan PBB dan BPHTB”, katanya.

 

Ditemui  Kepala Bidang Pendapatan II Yayan Mulyana, Pelelang KPKNL Cirebon Iman Santoso, mengungkapkan kendala yang dihadapi pemenang lelang dengan objek tanah dan/atau bangunan diantaranya terkait teknis validasi dan persyaratan input data. “Beberapa kasus, dokumen Nomor Objek Pajak yang tidak ditemukan, perbedaan data luasan tanah, dokumen legalitas objek tidak lengkap, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan”, ungkapnya.


Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, pembayaran BPHTB menjadi bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan oleh Pembeli Lelang atas objek tanah dan/atau bangunan. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB dan pajak-pajak tertunggak menjadi bagian dari dokumen persyaratan Pembeli Lelang dalam mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang atas objek tanah dan/atau bangunan. (humas KPKNL Cirebon)

Foto Terkait Berita

Floating Icon