Kontribusi Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Rini Rismayanti
Rabu, 13 Mei 2026 |
90 kali
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa salah satu jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara. Pasal 10 UU No 9 Tahun 2018, menyebutkan bahwa tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara mempertimbangkan nilai guna asset tertinggi dan terbaik (the highest and best use of assets), serta Kebijakan Pemerintah. The highest and best use of assets merupakan analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu asset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan dan produktivitas. Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah.
KPKNL Cirebon, selaku kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, memiliki visi menjadi pengelola kekayaan negara
yang profesional dan akuntabel, serta misi untuk mengoptimalkan pengelolaan
kekayaan negara dan meningkatkan tata kelola pengelolaan kekayaan negara,
dengan Wilayah kerja KPKNL Cirebon mencakup daerah Kota Cirebon, Kabupaten
Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan
(Ciayumajakuning). Sebagai Pengelola barang, KPKNL Cirebon membawahi 170
Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang dengan total nilai Barang Milik
Negara hingga mencapai 32,4 triliun rupiah. Tahun 2025, KPKNL Cirebon melaporkan
PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN di wilayah Ciayumajakuning sebesar 26
miliar rupiah dengan rincian berasal dari Pemanfaatan BMN, berupa sewa BMN
sebesar 5 miliar rupiah, pemindahtanganan BMN sebesar 7 miliar rupiah,
serta pendapatan BLU yang bersumber dari BMN sebesar 14 miliar rupiah.
Trend PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN di wilayah Ciayumajakuning
selalu meningkat dari tahun ke tahun, hal tersebut tampak pada tabel dibawah
ini:
Tabel. Data PNBP Yang Berasal Dari Pengelolaan BMN
Lingkup Wilayah Kerja KPKNL Cirebon Selama 3 Tahun Terakhir
|
|
2023 |
2024 |
2025 |
|
Pemanfaatan BMN |
Rp 1 miliar |
Rp5 miliar |
Rp 5 miliar |
|
Pemindahtanganan
BMN |
Rp 3 miliar |
Rp 4 miliar |
Rp 7 miliar |
|
Pendapatan BLU yang
Berasal dari Pengelolaan BMN |
Rp 11 miliar |
Rp 15 miliar |
Rp 14 miliar |
|
Total PNBP |
Rp 15 miliar |
Rp 24 miliar |
Rp 26 miliar |
Sumber: Data Internal yang diolah
Dalam periode
Triwulan I/2026 PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN Lingkup Wilayah
Kerja KPKNL Cirebon mencapai 4,1 miliar rupiah. Upaya-upaya untuk meningkatkan
PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN di tahun 2026 ini, terus dilakukan oleh
KPKNL Cirebon, diantaranya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pengecekkan data di Siman untuk BMN yang telah Rusak berat dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja untuk segera mengajukan usulan penjualan BMN Rusak
Berat (kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang, sesuai kewenangannya);
2. Melakukan Pendataan persetujuan pemanfaatan yang telah terbit ijinnya dari Pengelola Barang
dan memastikan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Satker;
3. Melakukan
monitoring rencana pelaksanaan lelang barang rampasan;
4. Melakukan pendataan asset property yang berpotensi untuk dilakukan pemanfaatan dan penjualan;
5. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja yang memiliki Nilai SBSK yang tidak optimal, agar
dioptimalkan melalui pemanfaatan BMN berupa sewa;
6. Menyusun mapping dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja yang berpotensi menghasilkan
PNBP.
7. Melakukan penertiban pemanfaatan BMN yang belum sesuai ketentuan, sekaligus sebagai
upaya melakukan wasdal BMN;
8. Melakukan Koordinasi dengan Satuan Kerja BLU, terkait dengan Pendapatan BLU lainnya yang bersumber dari BMN
Pengelolaan BMN memberikan kontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Upaya-upaya peningkatan PNBP perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan
penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah
dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, objek
PNBP meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Pelayanan; Pengelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan; Pengelolaan Barang Milik Negara; Pengelolaan Dana dan Hak
Negara Lainnya. Seluruh aktivitas, hal, dan /atau benda, yang menjadi sumber
penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
Dalam Press Release kinerja APBN Triwulan I 2026 yang dilakukan KPPN Cirebon
disampaikan bahwa total Penerimaan PNBP s.d Maret TA 2026 mencapai 137,75
miliar rupiah, yang berasal dari Pendapatan BLU 60,51 miliar rupiah, dan PNBP
lainnya 77,24 miliar rupiah. Seluruh PNBP disetor ke Kas Negara dan dikelola
dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara.
Referensi :
- Undang-Undang No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak
- Press Release APBN Triwulan I/2026
- Data Kinerja PNBP KPKNL Cirebon
Ditulis oleh: Rini Rismayanti
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |