Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Cirebon
Kontribusi Pengelolaan Barang Milik Negara  Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP)

Kontribusi Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Rini Rismayanti
Rabu, 13 Mei 2026 |   90 kali

   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa salah satu jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara. Pasal 10 UU No 9 Tahun 2018, menyebutkan bahwa tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara mempertimbangkan nilai guna asset tertinggi dan terbaik (the highest and best use of assets), serta Kebijakan Pemerintah. The highest and best use of assets  merupakan analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu asset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan dan produktivitas. Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah.

KPKNL Cirebon, selaku kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, memiliki visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel, serta misi untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan meningkatkan tata kelola pengelolaan kekayaan negara, dengan Wilayah kerja KPKNL Cirebon mencakup daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning). Sebagai Pengelola barang, KPKNL Cirebon membawahi  170 Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang dengan total nilai Barang Milik Negara hingga mencapai 32,4 triliun rupiah. Tahun 2025, KPKNL Cirebon melaporkan PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN di wilayah Ciayumajakuning sebesar 26 miliar rupiah dengan rincian berasal dari Pemanfaatan BMN, berupa sewa BMN sebesar  5 miliar rupiah, pemindahtanganan BMN sebesar 7 miliar rupiah, serta pendapatan BLU yang bersumber dari BMN sebesar 14 miliar rupiah.

    

Trend PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN di wilayah Ciayumajakuning selalu meningkat dari tahun ke tahun, hal tersebut tampak pada tabel dibawah ini:


Tabel. Data PNBP Yang Berasal Dari Pengelolaan BMN Lingkup Wilayah Kerja KPKNL Cirebon Selama 3 Tahun Terakhir

 

2023

2024

2025

Pemanfaatan BMN

Rp 1 miliar

Rp5 miliar

Rp 5 miliar

Pemindahtanganan BMN

Rp 3 miliar

Rp 4 miliar

Rp 7 miliar

Pendapatan BLU yang Berasal dari Pengelolaan BMN

Rp 11 miliar

Rp 15 miliar

Rp 14 miliar

Total PNBP

Rp 15 miliar

Rp 24 miliar

Rp 26 miliar

 

Sumber: Data Internal yang diolah


Dalam periode Triwulan I/2026  PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN Lingkup Wilayah Kerja KPKNL Cirebon mencapai 4,1 miliar rupiah. Upaya-upaya untuk meningkatkan PNBP yang berasal dari Pengelolaan BMN di tahun 2026 ini, terus dilakukan oleh KPKNL Cirebon, diantaranya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.    Melakukan pengecekkan data di Siman untuk BMN yang telah Rusak berat dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja untuk segera mengajukan usulan penjualan BMN Rusak  Berat (kepada Pengguna Barang/Pengelola Barang, sesuai kewenangannya);

2.    Melakukan Pendataan persetujuan pemanfaatan yang telah terbit ijinnya dari Pengelola Barang dan memastikan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Satker;

3.    Melakukan monitoring rencana pelaksanaan lelang barang rampasan;

4.    Melakukan pendataan asset property yang berpotensi untuk dilakukan pemanfaatan dan penjualan;

5.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja yang memiliki Nilai SBSK yang tidak optimal, agar dioptimalkan melalui pemanfaatan BMN berupa sewa;

6.    Menyusun mapping dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja yang berpotensi menghasilkan PNBP.

7.    Melakukan penertiban pemanfaatan BMN yang belum sesuai ketentuan, sekaligus sebagai upaya melakukan wasdal BMN;

8.    Melakukan Koordinasi dengan Satuan Kerja BLU, terkait dengan Pendapatan BLU lainnya yang bersumber dari BMN

Pengelolaan BMN memberikan kontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Upaya-upaya peningkatan PNBP perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.

           

        Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, objek PNBP meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Pelayanan; Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; Pengelolaan Barang Milik Negara; Pengelolaan Dana dan Hak Negara Lainnya. Seluruh aktivitas, hal, dan /atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Dalam Press Release kinerja APBN Triwulan I 2026 yang dilakukan KPPN Cirebon disampaikan bahwa total Penerimaan PNBP s.d Maret TA 2026 mencapai 137,75 miliar rupiah, yang berasal dari Pendapatan BLU 60,51 miliar rupiah, dan PNBP lainnya 77,24 miliar rupiah. Seluruh PNBP disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara.  



Referensi :

-  Undang-Undang No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

-  Press Release APBN Triwulan I/2026

-  Data Kinerja PNBP KPKNL Cirebon

 

Ditulis oleh: Rini Rismayanti

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon