Sewa
merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN, disamping
bentuk pemanfaatan lainnya seperti Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna, dan
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dilakukan dengan
bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, dan untuk
mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Pemanfaatan sewa BMN
dilakukan selagi memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah ataupun masyarakat.
Objek yang dapat disewakan yaitu
berupa tanah dan/atau
bangunan, dan selain tanah/bangunan misalnya seperti kendaraan, serta peralatan
dan mesin yang dapat disewakan, dan termasuk aset tak berwujud seperti software
komputer, lisensi,
francise, hak cipta, hak paten, hak lainnya dan hasil kajian atau penelitian.
Salah
satu contoh sewa selain tanah dan bangunan adalah Moveable Crane (Tadano) Kereta Api
milik Balai Perawatan Perkeretaapian yang berada di Gudang Prasarana Perkeretaapian Jatibarang,
Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mobile crane (derek bergerak)
adalah salah satu alat yang berfungsi untuk mengangkat atau menurunkan material
dengan beban berat dan memindahkannya secara horizontal. Fungsi mobile crane
dapat menjadi pilihan efektif bagi perusahaan konstruksi karena prinsip dasar
alat gerak yang dapat memudahkan proses perpindahan material dengan jarak
pendek serta juga dapat menjadi komponen pendukung dalam membuat tower crane
atau derek jangkung. Jenis derek ini juga dinilai efisien dikarenakan tidak memerlukan
terlalu banyak biaya untuk tambahan alat khusus.
Moveable Crane (Tadano) ini sudah tidak terpakai lagi, oleh sebab itu crane ini dimanfaatkan dengan cara disewakan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas serta fungsinya pada operasional KAI dan agar lebih optimal dalam pemanfaatan BMN. Moveable Crane (Tadano) tersebut merupakan salah satu Sarana Perkeretaapian Milik Negara, dan memiliki kapasitas angkut seberat 12 Ton yang digunakan untuk membantu mengangkat dan memindahkan peralatan di gudang, mengangkat material pembangunan, perbaikan jalan kereta api, ataupun untuk mengevakuasi kerta api. Tim Balai Perawatan Perkeretaapian juga rutin melakukan kegiatan perawatan pada Moveable Crane (Tadano), yang bertujuan agar sarana berfungsi sebagaimana mestinya dan layak beroperasi. Crane ini dapat dimanfaatkan dengan disewakan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah, perorangan, dan badan usaha lainnya.
Dengan adanya pemanfaatan BMN ini
diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi BMN dengan sebaik-baiknya dan dapat memanfaatkan BMN demi
meningkatkan PNBP.