Barang Milik Negara adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara (BMN) terdapat
aset yang berwujud dan tidak berwujud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
nomor 83/PMK.06/2016 penghapusan adalah
tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang,
atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya. Barang Milik Negara
dihapuskan dari daftar barang dilatarbelakangi oleh beberapa hal terdapat diantaranya BMN
yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang yaitu tanah dan bangunan idle,
pengalihan status penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan
BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain, pemindahtanganan,
pemusnahan, keputusan, pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, maupun sebab-sebab lain.
KPKNL
Cirebon selaku pengelola Barang milik negara (BMN) telah menetapkan
penghapusan. Ditahun 2022 KPKNL Cirebon telah Menerbitkan persetujuan penghapusan
sebanyak 4 Permohonan penghapusan BMN, berupa
1.
Penghapusan
barang milik negara selain tanah bangunan pada Pengadilan Negeri Indramayu, dilakukan
penghapusan karena barang hilang.
2.
Penghapusan
barang milik negara selain tanah bangunan pada KPU Kabupaten Kuningan, dilakukan penghapusan karena barang hilang.
3.
Penghapusan
barang milik negara selain tanah bangunan pada Kantor Pertahanan Kabupaten
Majalengka, dilakukan penghapusan karena barang hilang.
4.
Penghapusan
barang milik negara berupa tanah
bangunan dan selain tanah dan bangunan pada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut, dilakukan dengan cara pemusnahan.
Dalam ilmu akuntansi, neraca adalah
bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suaru periode
akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode
tertentu. Menurut Munawir neraca adalah laporan yang menyajikan sumber – sumber
ekonomis dari suatu perusahaan atau aktiva, kewajiban – kewajibannya atau
hutang, dan hak para pemilik perusahaan yang tertanam dalam perusahaan tersebut
atau modal pemilik pada suatu saat tertentu.
Penghapusan BMN berpengaruh pada neraca
keuangan pemerintah dintaranya adalah :
·
Membuat
neraca lebih akuntable, dimana barang pada aset
tetap contohnya berupa mobil yang sudah rusak dihapuskan maka uang yang ada di neraca
lebih mudah di pertanggung jawabkan.
·
Sebagai
gambaran pengambilan keputusan, karena penghapusan BMN pada neraca keuangan
memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat, contohnya : sebuah
satuan kerja mempunyai kuota 3 mobil dari APBN, tetapi ada 1 mobil yang sudah
rusak berat sehingga satuan kerja melakukan penghapusan terhadap mobil
tersebut, sehingga didalam neraca keuangan satuan kerja hanya memiliki 2 mobil
yang berarti satuan kerja masih memiliki 1 kuota mobil lagi. Hal ini bisa
dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat.
·
Nilai
neraca turun, maksudnya adalah apabila BMN dihapuskan dari neraca keuangan maka
nilainya juga akan hilang dari neraca.
Contohnya : sebuah satuan kerja memiliki 3 unit mobil dengan harga di neraca
100 juta per mobil, apabila 1 mobil di hapuskan maka sisa uang di neraca hanya
tersisa 200 juta, sehingga nilai neraca menjadi turun.
·
Mempengaruhi pada anggaran akun pemeliharaan aset tetap, dengan dilakukannya
penghapusan BMN maka anggaran untuk aset tersebut akan berkurang, contohnya
dengan penghapusan Gedung kantor permanen pada suatu satuan kerja, maka di
anggran tahun yang akan dating tidak ada lagi anggaran pemerliharaan untuk aset
tersebut.
Penghapusan BMN sangat penting dalam neraca keuangan
karena hal tersebut sangat berpengaruh pada naik turunnya nilai neraca dan juga
sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan yang baru. Sehingga satuan kerja
sebaiknya lebih mengetahui tentang bagaimana pengelolaan barang milik Negara
yang benar khususnya dalam pengajuan penghapusan barang milik Negara.