Jual beli merupakan akad terpenting
dalam kehidupan manusia, dalam hal ini kita memerlukan jual beli sebagai kebutuhan
sandang pangan sehari - hari. Pentingnya suatu akad jual beli, maka terdapat
suatu cara tertentu agar di antara orang - orang itu rela memberikan barang
yang menjadi kebutuhannya melalui pertukaran harta yang kemudian disebut
sebagai jual beli. Kegiatan jual beli sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad
SAW sampai sekarang, jual beli
mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Jual
beli yang ada di masyarakat diantaranya :
a)
Jual
beli barter (tukar menukar barang dengan barang)
b)
Money changer (pertukaran mata uang)
c)
Jual
beli kontan (langsung dibayar tunai)
d)
Jual
beli dengan cara mengangsur (kredit)
e)
Jual
beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapatkan
harga tertinggi).
Menurut Muhammad bin Ismail al - Kahlani di dalam kitabnya Subul al - Salam, menjelaskan definisi jual beli sebagai berikut :
Artinya : “Sesuatu pemilikan harta dengan harta dan
syari-at dengan mensyari-atkan dan saling rela.”
Berdasarkan pendapat dari ulama dalam
kitabnya yaitu jual beli sebagai proses tukar menukar barang oleh penjual
dengan pembeli yang dilakukan dengan cara - cara tertentu seperti menyatakan
kepemilikan untuk selamanya dan didasari atas saling merelakan sehingga tidak
ada unsur keterpaksaan.
Dasar hukum jual beli terdapat 4 macam,
diantaranya yaitu :
1)
Mubah
(boleh), merupakan hukum asal jual beli
2)
Wajib,
apabila penjual merupakan keharusan (misalnya menjual barang untuk membayar
hutang)
3)
Sunah,
misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang
yang dijual
4)
Haram,
misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan (menjual barang
untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak
harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat).
Salah satu
kegiatan bermuamalah yaitu jual beli antar sesama manusia dengan beberapa cara melakukan
prakteknya salah satunya dalam kitab - kitab fikih atau hadis, jual beli lelang
biasanya disebut bai’ al - muzayadah (adanya penambahan). Syariat
islam membolehkan jual beli barang/jasa yang halal dengan cara lelang, kegiatan
jual beli ini dilakukan di hadapan umum dengan cara si pembeli bersaing untuk
saling menambah harga dari yang sudah ditawarkan oleh penjual sampai tidak ada
yang sanggup untuk menambah harga lagi, sehingga barang tersebut diberikan
kepada si pembeli yang telah menawar dengan harga yang paling tinggi.
Menurut Jumhur
ulama dalam sistem jual beli lelang itu dibolehkan, selama benar - benar
seperti yang terjadi dimasa Rasulullah SAW dan tidak menyimpang dari syariat
Islam yaitu tidak adanya penipuan, kecurangan maupun dengan trik-trik yang
dilarang dalam menjalankan jual beli dengan cara lelang. Hukum jual beli dengan
cara lelang menurut al-Kasni dan Ibn Human, seorang ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan
jual beli lelang (al- muzayadah)
tidak dilarang karena Rasulullah SAW secara pribadi mempraktikkan hal tersebut.
Kegiatan usaha itu tentu saja diniatkan dalam rangka mencari karunia Allah berupa
rezeki yang halal, melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang
berlaku dimasyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara
tidak sah.
Menurut Hendi Suhendi, dasar hukum bai’ muzayyadah dalam Islam diperbolehkan karena dijelaskan dalam satu hadis berikut:
Artinya: “Bercerita
kepada kita Muhammad bin Ismail al-Saigh, Ruh bin “Ubaidah menceritakannya, berkata:
bercerita kepada kita al-Ahdar bin Ajlan at-Taimi bahwa sesungguhnya dia mendengar
guru dari Bani Hanafiyah yang disebut Abu Bakar meriwayatkan dari Anas bin
Malik R.A. Rasulullah SAW berkata: Siapa yang mau membeli kain dan mangkok ini?
Maka seorang lelaki menjawab: Wahai Nabi Allah, saya mau mengambilnya senilai
satu dirham, maka Nabi Muhammad SAW berkata: siapa yang mau menambah di atas
satu dirham, maka orang laki-laki tersebut berkata: Saya mau mengambilnya wahai
Nabi Allah senilai dua dirham, Nabi berkata: Ini buat kamu.” (HR. Tirmidzi).
Pada hadis tersebut jual beli dengan
praktik lelang atau muzayyadah dalam
hukum islam adalah boleh (mubah), dan Ibnu Abdi Dar berkata dalam Subulussalam “Sesungguhnya tidak haram menjual
barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan
di antara semua pihak”.
Jumhur ulama menetapkan empat rukun jual beli, yaitu para pihak yang
bertransaksi (penjual dan pembali), sighat
(lafal ijab dan kabul), barang yang diperjual belikan, dan nilai tukar
barang pengganti barang. Maka dalam transaksi lelang rukun dan syarat - syarat
nya dapat diapikasikan dengan panduan dan kriteria umum sebagai pedoman pokok,
diantaranya yaitu :
1)
Transaksi
dilakukan oleh orang yang cakap hukum atas dasar saling rela (an taradhin)
2)
Objek
lelang harus halal dan bermanfaat
3)
Kepemilikan/
kuasa penuh pada barang yang dijual
4)
Kejelasan
dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi
5)
Kesanggupan
penyerahan barang dari penjual
6)
Kejelasan
dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan
7)
Tidak
menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan
tawaran.
Jual beli dengan
sistem lelang belakangan ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai
sarana untuk melakukan transaksi, lelang yang biasanya dilakukan secara tatap
muka dan dalam satu majelis kini dapat dilakukan dengan sistem elektronik
seperti e - commerce yang dilakukan secara online. Pesatnya perkembangan
teknologi informasi membawa perubahan pada berbagai sisi kehidupan, sudah
banyaknya infrastruktur yang mendukung seperti pembayaran online menggunakan credit card, transfer dana yang semakin
mudah dan cepat menyebabkan banyak pelaku usaha beralih dari lelang biasa
(konvensional) ke lelang dengan menggunakan internet.
Menurut Tim
Penyusun Rancangan Undang - Undang Lelang Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara, dalam pelaksanaan lelang terdapat pula unsur - unsur lelang
diantaranya :
1)
Cara
penjualan barang
2)
Terbuka
untuk umum
3)
Penawaran
dilakukan secara kompetisi
4)
Pengumuman
lelang dan atau adanya upaya mengumpulkan peminat
5)
Cara
penjualan barang yang memenuhi unsur - unsur tersebut diatas harus dilakukan
oleh dan atau dihadapan pejabat lelang.
Pelaksanaan lelang
konvensional mempunyai rangkaian dan tahap pelaksanaan, diantaranya pada lelang
konvensional peserta lelang harus datang pada saat pelaksanaan lelang karena
penawaran harga tanpa kehadiran peserta lelang mengakibatkan tidak
diperlukannya lagi tempat yang harus disediakan oleh penyelenggara lelang untuk
melakukan penawaran harga. Dalam lelang konvensional dimana para peserta saling
bertemu dan saat sedang berlangsung para peserta saling mengajukan penawaran
dari penawaran bilangan tertentu sampai penawaran yang lebih tinggi. Sehingga
bagi peserta yang menawarkan harga tertinggi dengan tidak adanya penawaran lagi
dari peserta lain, maka dapat memenangkan lelang tersebut.
Pelaksanaan lelang
secara online dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
peserta lelang melalui email atau
internet, lelang dengan sistem online lebih ekonomis dan efisien karena tidak
memerlukan tempat dan dapat dilakukan dimana saja dengan jaringan internet.
Penjualan dalam sistem online ini dilakukan dengan closed bidding, sehingga antar peserta tidak mengetahui masing -
masing penawaran yang dituliskan dan harga tertinggi akan diketahui setelah
lelang berakhir.
Harapannya semoga kegiatan jual beli dengan praktik lelang dapat dilakukan sesuai dengan syariat islam yang memenuhi persyaratan - persyaratan, rukun - rukun, tidak adanya penipuan, kecurangan maupun dengan trik-trik yang dilarang dalam menjalankan jual beli dengan cara lelang. (Meris Salviani - IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
Referensi
:
Pratiwi,
E. (2019). Mekanisme Lelang Dan Penetapan Harga Lelang Barang Sitaan
Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kejaksaan Negeri Salatiga) (Doctoral
Dissertation, Iain Salatiga).
Putra, B. M. F. A., Hidayat, A. R., &
Epriyanti, N. (2020). Tinjauan Fikih Muamalah Dalam Praktek Ba’i Al-Muzayyadah
(Lelang) Dalam E-Commerce. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2),
373-376.
Hesty, Anggina Sari. Injauan Hukum
Islam Tentang Lelang Sapi Melalui E Auction (Studi Di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang Metro). Diss. Uin Raden Intan Lampung, 2021.
Masitah, S. Tinjauan Hukum Tentang Pemanfaatan
Barang Lelang (Studi Perbandingan Pegadaian Syariah Dan Konvensional).