Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Cirebon
Eksekusi Terhadap Benda Sita Jaminan Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Cirebon Dalam Perspektif Hukum Islam

Eksekusi Terhadap Benda Sita Jaminan Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon Dalam Perspektif Hukum Islam

Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 25 Januari 2022 |   9259 kali

Di tengah problematika sosial masyarakat Indonesia akan kesejahteraan ekonomi, keberadaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon mempunyai peranan sangat penting dalam menjamin hak kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dengan upaya yang dilakukan mampu memecahkan masalah sosial seperti hak jaminan. 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah unit vertikal  dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dibidang kekayaan negara, penilaian dan lelang sebagaimana bunyi pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021 diatas mempunyai fungsi inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara juga fungsi  regestrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara. . 

Dalam ketentuan pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: Sita Jaminan merupakan segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Dan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan gugatan.

Praktek  eksekusi yang diatur dalam pasal 259 RGB tentang eksekusi pelaksanaan putusan untuk melakukan sesuatu. Maksud sesuatu dengan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini putusan yang dieksekusi adalah putusan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang atau menghukum pihak yang kalah untuk melakukan perbuatan hukum atau melaksanakan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap ataupun tidak tetap. Dan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman:  Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Didalam peraturan perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR. 

Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan prosedur, permohonan eksekusi (pihak yang menang dalam perkara) mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan tingkat pertama agar putusan itu dijalankan/dilaksanakan, atas dasar permohonan itu ketua pengadilan tingkat pertama memanggil pihak yang kalah untuk dilakukan teguran (anmanning) agar termohon eksekusi melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sesuai pada Pasal 196 HIR, jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan, maka ketua pengadilan tingkat pertama mengeluarkan penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (Executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Dengan adanya perintah melaksanakan putusan tersebut maka perintah untuk penjualan lelang dilakukan setelah adanya pengumuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan.

Dilakukannya sita eksekusi terhadap sita jaminan dengan tujuan utama adalah harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau digunakan kepada pihak ketiga. Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat tidak Illusoir atau tidak hampa.
Pada saat permohonan sita diajukan penggugat harus menjelaskan dan menunjukan identitas barang yang hendak disita letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Atas permohonan tersebut pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberikan kepastian objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tidak ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu berkekuatan hukum tetap agar dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. sehingga jika waktunya telah tiba putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak dilaksanakan, barang yang menjadi objek persengketaan tidak dapat dieksekusi karena barang tersebut tidak berada ditangan tergugat lagi yang tentunya sangat merugikan bagi pihak penggugat. 

Hukum acara perdata diatur sebuah lembaga yang bernama lembaga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diatur dalam pasal 261 RGB menjelaskan sebagian berikut: Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang berhutang, sebelum dijatuhkan putusan atasnya, atau sebelum putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, dengan maksud menjauhkan barang itu dari para penagih hutang, maka atas permintaan orang yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan perintah supaya disita barang yang akan menjaga hak memasukan permintaan itu, selain dari pada itu kepada orang yang meminta diberitahukan pula, bahwa ia akan menghadap pada persidangan Pengadilan Negeri yang akan ditentukan, seboleh-bolehnya dalam persidangan yang pertama akan datang untuk menyebut dan meneguhkan gugatan.

Tidak ada definisi baku yang menyumbangkan pemaknaan jaminan sosial secara global. Menurutnya jaminan sosial sebenarnya dipahami sebagai jumlah total semua nilai atau aturan sosial yang dirancang tidak hanya untuk menjamin keberlangsungan hidup fisik suatu kelompok individu atau masyarakat Untuk menjamin hak bagi orang yang membutuhkaan keadilan, maka hukum memberikan jalan dengan hak baginya untuk mengajukan permohonan sita jaminan terhadap barang-barang yang disengketakan atau dijadikan jaminan.

Dalam pandangan hukum islam tentang sita jaminan sebagian besar mengadopsi konsep kaidah syariah sesuai atas kepastian hukum, asas saling menguntungkan (at-ta’awun), asas tertulis (al-kitabah), dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu prinsip tauhid, prinsip keadilan (al-adallah), prinsip ridha’iyyah (rela sama rela), dan prinsip toleransi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon