Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir KUMKM Sebagai Alternatif Lembaga Keuangan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 21 Desember 2021 |
62361 kali
Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja Kementerian
Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir
untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya
dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Pengertian Dana Bergulir
adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja
Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha
mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian
Negara/Lembaga.
Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan
pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk
mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana
bergulir kepada Koperasi dan UMKM, LPDB juga merupakan salah
satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam Progam Pemulihan Ekonomi Nasional.
LPDB menyediakan
bantuan dana dengan bunga yang cukup rendah dibandingkan lembaga keuangan komersial atau memberikan pinjaman tanpa disertai agunan (untuk
pembiayaan kelompok). LPDB dapat meringankan masyarakat di bidang UMKM yang
selama ini mendapatkan pinjaman dari lembaga
keuangan komersial dengan bunga yang
cukup tinggi.
Prosedur peminjaman LPDB
Syarat administrasi
menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang
petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi sebagai berikut
:
·
Koperasi yang telah berbadan hukum
·
Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua)
tahun terakhir berturut-turut
·
Legalitas pengurus dan pengawas
·
Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun
terakhir
·
Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Syarat administrasi
menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk
teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah sebagai berikut :
·
Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
·
Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan.
·
Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun
terakhir, dengan keuntungan positif.
·
Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
·
Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status
yang jelas
·
Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak
persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah
Koperasi / UMKM tidak memiliki badan hukum dan / atau tidak memiliki laporan
keuangan / tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun
terakhir berturut-turut.
Bagaimana apabila mengalami Piutang Macet?
Piutang
LPDB-KUMKM termasuk lingkup Piutang Negara. Oleh karena itu, terhadap Piutang
LPDB-KUMKM yang tidak dapat ditagih, LPDB-KUMKM akan melakukan pembinaan terlebih
dahulu dan selanjutnya apabila tetap tidak dapat ditagih, maka akan dilimpahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, untuk dapat dilakukan
proses lebih lanjut.
Pengurusan
Piutang Negara adalah
proses kegiatan yang secara khusus dilakukan untuk mengurus piutang negara
dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Jika Debitur LPDB di tengah jalan
macet, penyerahan pengurusan piutang negara tersebut dilengkapi dengan persyaratan
seperti resume dari penyerah piutang dengan sebelumnya harus sudah di teliti terlebih dahulu secara
seksama baik mengenai besarnya jumlah piutang macet maupun tentang keadaan
fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan debitur / penjamin hutang,
surat tertulis sebagai upaya dari penyerah piutang dalam menagih utang, dan memenuhi kelengkapan dokumen dokumen yang
diperlukan, seperti surat perjanjian
kredit, kuitansi pembayaran, dan hal lain. Pengurusan Piutang Negara di KPKNL,
DJKN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilakukan oleh Seksi Piutang
Negara, dan dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN)
yang besarnya ditetapkan oleh undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif
PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam penanganan pengurusan piutang macet, PUPN mempunyai
kewenangan khusus parate eksekusi yaitu kewenangan untuk menerbitkan
keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sehingga dapat dilaksanakan
sendiri tanpa meminta bantuan dari lembaga peradilan. Keputusan-Keputusan
tersebut yaitu pembuatan Pernyataan Bersama (PB), Surat Paksa (SP), Surat
Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).
Di dalam Surat Paksa terdapat irah-irah yang berbunyi “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, apabila dalam jangka waktu 1x24
jam penanggung hutang belum menyelesaikan kewajibannya, maka dengan kekuatan
parate eksekusi dapat dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan atau
harta kekayaan lain milik penanggung hutang untuk selanjutnya dapat dilakukan
proses lelang.
Selain Keputusan tersebut PUPN mempunyai kewenangan melakukan
Penyanderaan/Paksa Badan (Gijzeling/Liftdwang),
Pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia dan lain-lain.
Proses pengurusan
pada PUPN ini diharapkan dapat menghasilkan tingkat pengembalian piutang yang
maksimal sehingga dana tersebut dapat disalurkan kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |