Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Cirebon
Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir KUMKM  Sebagai Alternatif Lembaga Keuangan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir KUMKM Sebagai Alternatif Lembaga Keuangan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Irfan Rachmat Devianto
Selasa, 21 Desember 2021 |   62361 kali

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Pengertian Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.

Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, LPDB juga merupakan salah satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam Progam Pemulihan Ekonomi Nasional.

LPDB menyediakan bantuan dana dengan bunga yang cukup rendah dibandingkan lembaga keuangan  komersial atau memberikan  pinjaman tanpa disertai agunan (untuk pembiayaan kelompok). LPDB dapat meringankan masyarakat di bidang UMKM yang selama ini mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan  komersial dengan bunga yang cukup tinggi.

Prosedur peminjaman LPDB

Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi sebagai berikut :

 

·     Koperasi yang telah berbadan hukum

·     Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut

·     Legalitas pengurus dan pengawas

·     Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir

·     Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili

 

Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah sebagai berikut :

 

·        Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.

·        Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

·        Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir, dengan keuntungan positif. 

·        Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

·        Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas

·        Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi / UMKM tidak memiliki badan hukum dan / atau tidak memiliki laporan keuangan / tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut.

 

Bagaimana apabila mengalami Piutang Macet?

Piutang LPDB-KUMKM termasuk lingkup Piutang Negara. Oleh karena itu, terhadap Piutang LPDB-KUMKM yang tidak dapat ditagih, LPDB-KUMKM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan selanjutnya apabila tetap tidak dapat ditagih, maka akan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, untuk dapat dilakukan proses lebih lanjut.

Pengurusan Piutang Negara adalah proses kegiatan yang secara khusus dilakukan untuk mengurus piutang negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Jika Debitur LPDB di tengah jalan macet, penyerahan pengurusan piutang negara tersebut dilengkapi dengan persyaratan seperti resume dari penyerah piutang dengan sebelumnya harus sudah di teliti terlebih dahulu secara seksama baik mengenai besarnya jumlah piutang macet maupun tentang keadaan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan debitur / penjamin hutang, surat tertulis sebagai upaya dari penyerah piutang dalam menagih utang,   dan  memenuhi kelengkapan dokumen dokumen yang diperlukan, seperti surat perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, dan hal lain. Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilakukan oleh Seksi Piutang Negara, dan dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) yang besarnya ditetapkan oleh undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam penanganan pengurusan piutang macet, PUPN mempunyai kewenangan khusus parate eksekusi yaitu kewenangan untuk menerbitkan keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sehingga dapat dilaksanakan sendiri tanpa meminta bantuan dari lembaga peradilan. Keputusan-Keputusan tersebut yaitu pembuatan Pernyataan Bersama (PB), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).

Di dalam Surat Paksa terdapat irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, apabila dalam jangka waktu 1x24 jam penanggung hutang belum menyelesaikan kewajibannya, maka dengan kekuatan parate eksekusi dapat dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang untuk selanjutnya dapat dilakukan proses lelang.

Selain Keputusan tersebut PUPN mempunyai kewenangan melakukan Penyanderaan/Paksa Badan (Gijzeling/Liftdwang), Pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia dan lain-lain.

Proses pengurusan pada PUPN ini diharapkan dapat menghasilkan tingkat pengembalian piutang yang maksimal sehingga dana tersebut dapat disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon