Barang Milik Negara (BMN)
menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN bekerja sama dengan Pengguna Barang untuk
mengelola BMN. Siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran; pengadaan;
penggunaan; pemanfaatan; penilaian;
pengamanan; pemeliharaan; penatausahaan;
pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; serta pembinaan pengawasan dan
pengendalian.
Penatausahaan BMN dilakukan oleh
seluruh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang guna memberikan informasi yang lebih
lengkap dan terpercaya dalam Laporan Keuangan K/L dan sebagai salah satu cara
optimalisasi aset negara. Penatausahaan BMN menjadi hal penting dalam rangka
optimalisasi aset yang dimiliki oleh pemerintah. Penatausahaan BMN secara
administratif dilakukan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
adalah sebuah kelengkapan administratif yang diperlukan oleh Pengguna Barang
sebelum melakukan Pengelolaan BMN. Pengguna Barang tidak dapat melakukan
kegiatan Pengelolaan BMN lanjutan jika BMN tersebut belum ditetapkan status
penggunannya. PSP bertujuan untuk mengetahui legalitas dari suatu BMN.
Upaya Pengelolaan BMN yang efektif dan efisien terus dilakukan baik dari sisi Pengguna maupun Pengelola Barang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab dalam Pengelolaan BMN menghadapi tantangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengelolaan BMN. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJKN. KPKNL Cirebon sebagai salah satu instansi vertikal di lingkungan DJKN yang bertugas mengelola BMN milik Pengguna/Kuasa Pengguna BMN di wilayah kerja KPKNL Cirebon.
Berdasarkan data yang diolah menggunakan
analisis tren, jumlah PSP BMN yang diajukan oleh satker di wilayah kerja KPKNL Cirebon bersifat
fluktuatif. Analisis dilakukan dari tahun 2019 hingga 2020. Total
jumlah persetujuan PSP pada tahun 2019 dan 2020 berturut-turut 76 dan 136.
Tren jumlah PSP BMN pada 2019 cenderung lebih landai daripada tren tahun 2020. Pada 2019
jumlah PSP BMN tertinggi terjadi pada bulan Mei dengan total 16 BMN yang
ditetapkan status penggunaannya. Jumlah PSP BMN terendah di tahun 2019 terjadi
pada bulan Februari dan April dengan jumlah 1 BMN yang ditetapkan status
penggunaannya. Sedangkan
pada tahun 2020 jumlah PSP BMN terbanyak terjadi pada bulan September dengan
jumlah 27 BMN. Jumlah PSP BMN terendah pada tahun 2020 terjadi pada bulan
Februari dan Maret dengan jumlah 3 BMN. Pada tahun 2019 dan tahun
2020 memiliki kesamaan dalam hal rendahnya permohonan persetujuan PSP pada
triwulan I dan kemudian cenderung meningkat pada triwulan selanjutnya.
Pada Tahun 2021 bulan Januari dan Februari jumlah persetujuan PSP keseluruhan yang sudah diterbitkan KPKNL Cirebon berjumah 11 persetujuan yang menurut hemat kami hal ini masih sesuai dengan tren pada tahun-tahun sebelumnya yang cenderung rendah pada triwulan I. tetapi hal ini harus menjadi perhatian dikarenakan harus secepat mungkin menemukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan tingkat persetujuan PSP sebagaimana tren tahun sebelumnya.
Analisis ini diharapkan dapat berguna bagi pemangku kepentingan khususnya Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon untuk melakukan evaluasi terkait tindakan-tindakan yang perlu dilakukan dan/ atau yang akan dilakukan guna mencapai capaian pada tahun berjalan. Harapannya dengan dilakukan monitoring evaluasi dan mempersiapkan strategi-strategi yang dapat diambil untuk meningkatkan produk penerbitan persetujuan PSP sebagai bentuk tertib administrasi BMN di wilayah Ciayumajakuning.