Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
BMN Idle, Kriteria dan Perlakuannya
Noor El Hasani
Kamis, 18 Juni 2020   |   7756 kali

Tujuan Barang Milik Negara (BMN) dibeli atau diadakan adalah untuk menunjang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi suatu instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27  tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau kantor yang dipimpinnya. Atas dasar tersebut maka sudah selayaknya BMN dioptimalkan penggunaannya jangan sampai menganggur atau idle.

Dari penjabaran di atas suatu BMN dapat dikatakan idle apabila BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 yang mengatur mengenai BMN idle menegaskan bahwa secara prinsip Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/ Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang. Namun demikian, dalam PMK tersebut juga mengatur krieria dan pengecualian suatu BMN dikategorikan sebagai BMN idle atau tidak.

Tulisan kali ini mengambil contoh kasus aset eks kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Reorganisasi dalam tubuh satuan kerja BPKP pada tahun 2000 menyebabkan banyaknya penggabungan beberapa kantor perwakilan di Kota ke Kantor Perwakilan BPKP di ibukota Provinsi salah satunya perwakilan yang berada di Kota Cirebon. Hal ini mengakibatkan banyaknya aset idle yang dimiliki oleh BPKP. Salah satu aset eks milik BPKP perwakilan Cirebon adalah Tanah dan Bangunan Kantor di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo yang saat ini telah beralih status dan dalam penguasaan Kantor Pajak Pratama Cirebon Satu. 

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian atau wasdal yang dilakukan KPKNL Cirebon, aset eks Kantor BPKP di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo tersebut saat ini tidak digunakan untuk penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kantor Pajak Pratama Cirebon Satu, sehingga dapat dikatakan sebagai BMN idle. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016, kriteria BMN dikatakan idle yaitu apabila BMN dalam penguasaan Pengguna Barang tersebut tidak digunakan atau digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengecualian BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua sejak BMN terindikasi idle atau telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak BMN terindikasi idle.

Pada tahap pertama setelah adanya informasi dari hasil wasdal, maka terhadap aset yang terindikasi idle di KPP Pratama Cirebon Satu tersebut, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016, KPKNL Cirebon selaku Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang. KPKNL dalam kasus ini mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPP Pratama Cirebon satu selaku Kuasa Pengguna Barang. Sejak terbitnya surat permintaan klarifikasi tertulis dari KPKNL Cirebon selaku Pengelola Barang tersebut maka aset Eks Kantor BPKP Cirebon milik KPP Pratama Cirebon Satu statusnya menjadi BMN terindikasi idle.

Surat permintaan klarifikasi tertulis dari KPKNL adalah  untuk mengetahui secara mendetail data-data tentang aset yang terindikasi idle antara lain terkait identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle, bagaimana penggunaan selama ini oleh Pengguna Barang, rencana Penggunaan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle,  pelaksanaan Pemanfaatan atau rencana Pemanfaatan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle serta informasi lain terkait aset yang terindikasi idle.

Pada dasarnya atas surat permintaan klarifikasi dari KPKNL Cirebon, KPP Pratama Cirebon satu berwenang untuk menyampaikan  surat jawaban atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang  namun dalam hal ini KPP Pratama Cirebon Satu selaku Kuasa Pengguna Barang lebih dahulu berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Pengguna Barang untuk menyusun jawaban atau meneruskan permintaan surat karifikasi tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang. Dalam kasus ini kemungkinan besar KPP Pratama Cirebon Satu memilih opsi meneruskan permintaan surat klarifikasi untuk ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemenkeu cq.Biro Manajeman BMN dan Pengadaan atas surat permintaan klarifikasi tersebut. Namun demikian telah ada surat penawaran dari Biro Manajeman BMN dan Pengadaan kepada satker-satker Kementerian Keuangan di wilayah Cirebon untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan aset dimaksud yang kemungkinan besar sebagai bahan jawaban atas permintaan klarifikasi dari KPKNL Cirebon.

Dari paparan di atas sekilas dapat tergambar proses dan mekanisme perlakuan atas BMN idle yang berada di satket Kementerian/Lembaga. Selanjutnya apabila jawaban dari Pengguna Barang nantinya atas permintaan klarifikasi dari Pengeloa Barang, status aset memang benar-benar idle dan tidak ada rencana penggunaan maupun pemanfaatan dari Pengguna Barang, maka berdasarkan jawaban dari Pengguna Barang, KPKNL Cirebon akan mengadakan penelitian untuk mengetahui apakah aset dimaksud memenuhi kriteria sebagai BMN idle. Apabila kriteria terpenuhi, KPKNL Cirebon berdasarkan hasil penelitian tersebut akan menetapkan BMN terindikasi idle sebagai BMN idle dengan menuangkannya dalam Keputusan Pengelola Barang. Langkah selanjutnya tentu saja kembali kepada prinsip umum pengelolaan BMN idle yaitu Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/ Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang. Dalam Kasus di atas nantinya Kementerian Keuangan dalam hal ini dilaksanakan oleh Setjend Kementerian Keuangan selaku Pengguna Barang meminta kepada KPP Pratama Cirebon Satu selaku kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan aset idle dimaksud kepada KPKNL Cirebon selaku Pengelola Barang.

Setelah adanya penyerahan BMN idle kepada Pengelola Barang apakah permasalahan selesai? Tentu tidak, bahkan boleh dikatakan permasalahan pengelolaan baru dimulai di tingkat pengelola untuk mendayagunakan eks aset idle tersebut. Pada tahap pertama, tentu saja tanggungjawab pengamanan dan pemeliharaan beralih ke Pengelola Barang. Pengamanan yang dilakukan meliputi pengamanan administrasi, fisik dan hukum.

Tindak lanjut pengelolaan eks BMN idle selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Pengelola Barang yaitu Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan atau Penghapusan. Namun demikian, PMK Nomor 71/PMK.06/2016 mengamanatkan pengelolaan BMN eks BMN idle diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yaitu dengan ditetapkan status penggunaannya ke Kementerian/Lembaga yang membutuhkan. Dalam hal ini tentu saja harus didahului  pengajuan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang melalui RKBMN untuk Pengadaan BMN. Selanjutnya Pengelola Barang akan melakukan penelitian kelayakan permohonan dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan RKBMN untuk Pengadaan BMN dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan.

Persetujuan atau penolakan permohonan Penggunaan BMN eks yang dikeluarkan Pengelola Barang didasarkan pada hasil penelaahan RKBMN. Apabila permohonan Kementerian/Lembaga disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berdasarkan Hasil Penelaahan RKBMN untuk selanjutnya dilakukan serah terima BMN dari Pengelola kepada Pengguna Barang.

Tindak lanjut pengelolaan terhadap BMN eks BMN idle selain  Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian/Lembaga, Pengelola dapat melakukan pemanfaatan dengan berpedoman aturan yang mengatur mengenai Pemanfaatan BMN. Tujuan dari Pemanfaatan BMN yaitu untuk optimalisasi BMN dan mendapatkan peneriman Negara dari PNBP. Dengan adanya pemanfaatan BMN eks BMN idle maka akan menjadi berdaya guna yaitu aset tidak lagi menganggur atau mangkrak bahkan dapat berkontribusi dalam pemasukan Penerimaan Negara. Demikian juga tidak lanjut berupa pemindahtanganan dan penghapusan dapat dilakukan oleh Pengelola Barang bila dari hasil penelitian dan kajian BMN eks BMN idle tersebut lebih menguntungkan untuk dijual atau dihapuskan.

Pemanfaatan BMN eks BMN idle yang berada pada Pengelola Barang merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh DJKN dalam hal ini KPKNL karena sebagai Pengelola Barang harus siap menjadi role model dalam pendayagunaan BMN apalagi BMN tersebut hasil dari penyerahan Pengguna Barang yang sebelumnya menganggur atau Pengguna Barang tidak mempunyai kapasitas handal untuk memanfaatkan BMN dimaksud. Sebagai Pengelola Barang yang seharusnya lebih menguasai peraturan dan mekanisme pengelolaan BMN KPKNL dituntut supaya lebih baik dalam pengelolaan BMN eks BMN idle.

Tantangan yang besar dalam pemanfaatan BMN eks BMN idle terkait dengan banyak hal. Yang pertama, meskipun sebagai Pengelola Barang namun Pemanfaatan BMN merupakan hal yang jarang dilakukan selama ini, mengingat sangat jarang KPKNL menerima pelimpahan BMN eks BMN idle, kalaupun ada lebih banyak tindak lanjutnya ditetapkan statusnya pada satker Kementerian/lembaga, sehingga pengalaman dalam Pemanfatan BMN sendiri secara langsung masih minim. Kedua, proses Pemanfaatan memerlukan biaya yang sering kali tidak tercover dalam DIPA. Biaya-biaya tersebut antara lain dipergunakan untuk memoles atau mempercantik aset supaya memiliki nilai sewa yang tinggi bila akan disewakan. Selain itu biaya lainnya misalnya untuk publikasi dan promosi serta biaya persiapan lainnya. Tantangan ketiga, terkait dengan Pemasaran aset BMN yang sangat mungkin kurang diminati karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan peraturan yang wajib dipatuhi, karena bagaimanapun pasar akan berpikir karena peraturan biasanya sifatnya mengikat dan tidak fleksibel.   

Namun demikian, adanya tantangan-tantangan di atas seharusnya menjadi pelecut semangat sekaligus sebagai pembuktian bahwa DJKN dalam hal ini KPKNL sebagai Pengelola Barang mampu berperan sebagai contoh atau role model dalam pengelolaan khususnya Pemanfatan BMN eks BMN idle.

Penulis: Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, KPKNL Cirebon

Sumber referensi :

·      Pemerintah Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jakarta : Sekretariat Negara.

·      Kementerian Keuangan RI. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Jakarta : Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini