Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
faktor sentral dalam perkembangan suatu organisasi. Istilah yang digunakan pun
sekarang telah berubah, dari Human
Resource yang seolah-olah barang habis pakai, menjadi Human Capital yang dapat terus dikembangkan. Mereka yang menjadi
penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang
ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh
produktivitas SDM nya dan produktivitas SDM sangat ditentukan oleh kompetensi
yang dimilikinya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan
SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi. Kamus
Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi
kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. Kamus
kompetensi banyak dikenal sebagai materi yang digunakan dalam pengarahan bagi
para calon peserta assesment. Namun tujuan pembuatan kamus
kompetensi lebih luas dari itu adalah untuk membentuk karakter bagi para ASN. Dengan
demikian, sudah seharusnya ASN memahami betul standar kompetensi, yang menjadi standar
baku karakter yang harus dibentuk pada dirinya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
1. INTEGRITAS (Sama dengan Nilai Kementerian Keuangan yang pertama)
Kementerian Keuangan sebagai organisasi
yang selalu berkomitmen untuk terus maju dan sempurna dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, telah menetapkan nilai-nilai yang diharapkan menjadi pedoman
bagi setiap pegawai. Nilai-nilai itu adalah Integritas, Profesionalisme,
Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Nilai-nilai tersebut disusun tentu dengan
harapan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dapat memahami dan
mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, sehingga seluruh pegawai dapat
menjadi unsur yang mendorong kemajuan organisasi.
Integritas dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia berarti “mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang
utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan;
kejujuran.” Kesatuan dalam hal ini berarti adanya konsistensi antara apa yang
kita katakan dengan apa yang kita perbuat. Konsistensi dan keteguhan yang tak
tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan
keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu
konsep yang menunjuk pada konsistensi antara tindakan dengan nilai dan
prinsip.
Dalam
etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari
tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hypocrisy (hipokrit
atau munafik). Seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila
tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya.
Sederhananya, ciri seorang
yang berintegritas ditandai dengan kesesuaian antara kata dan
perbuatan. Bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang
mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan
penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya.
Integritas
menjadi karakter kunci bagi seseorang terutama bagi seorang pegawai
atau pemimpin. Pegawai yang mempunyai integritas akan mendapatkan
kepercayaan (trust) dari siapapun yang berinteraksi dengannya. Pegawai
yang berintegritas dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga
menjadi tindakannya.
Integritas tidak hanya terbatas pada apa
yang kita lakukan melainkan lebih banyak pada cermin “siapa diri kita”. Siapa
diri kita ini bisa terus menerus diperbaiki, baik dengan menetapkan nilai-nilai
dan norma-norma yang sesuai bagi diri kita sendiri. Dan pada akhirnya siapa
diri kita akan menentukan apa yang kita lakukan.
Ketika kita menganut suatu nilai
misalnya kejujuran maka kita akan memilih untuk tetap jujur kapanpun dan
dimanapun kita berada. Misalnya pada waktu ujian, seseorang yang mempunyai dan
memegang teguh kejujuran lebih memilih terus berusaha mengerjakan dengan
kemampuan sendiri, ketimbang mencari jawaban dari bertanya kepada teman.
Perbuatan jujur ini akan membawa
keuntungan bagi diri kita. Keuntungan pertama adalah kita merasa puas dengan
hasil ujian yang kita kerjakan dengan kemampuan kita sendiri, dan keuntungan
kedua adalah teman-teman yang akan percaya kepada kita. Kepercayaan merupakan
harga yang sangat mahal, karena kepercayaan terjadi dari suatu proses.
Perilaku tersebut di atas tidak dapat
dibentuk secara instan atau direkayasa, melainkan harus melalui pembinaan diri
secara jangka panjang dan berkelanjutan serta konsisten antara tindakan dengan
nilai dan prinsip. Pada indikator perilaku tersebut juga menunjukkan semakin
tinggi level integritas maka seseorang akan semakin berani mengoreksi dan
mengajak orang lain untuk menegakkan kode etik dan prinsip moral, bukan hanya
mengerjakan untuk dirinya sendiri.
Integritas ini dibutuhkan oleh siapa
saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Integritas sebagai
pemimpin dapat membawa yang dipimpin menjadi lebih baik. Pemimpin yang memiliki
integritas hanya akan berpikir bahwa dirinya itu melayani bawahannya, bukan
sebaliknya. Pemimpin yang adil dalam melayani bawahan membuat bawahannya nyaman
dan dengan senang hati mengikuti apa yang diperintahkan, karena yakin bahwa
pemimpinnya tersebut memiliki integritas. Sedangkan seorang bawahan yang
memiliki integritas berpikir bahwa dirinya harus melayani pemimpin selama
pemimpin itu benar sesuai nilai prinsip dan moral.
Dalam organisasi seorang pemimpin mutlak
menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang
lain terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya.
Integritas ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena
di saat pemimpin menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus
dipercaya oleh bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi
orang lain karena ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Hal
yang berbeda terjadi jika di dalam sebuah organisasi, para pemimpinnya tidak
dipercaya bahkan tidak mendapat respek dari bawahannya. Mereka akan berjalan
sendiri-sendiri tanpa mengikuti arahan dari pimpinannya. Organisasi tersebut
akan menjadi kacau dan tidak bisa mencapai tujuan dengan baik. Itulah yang akan
terjadi jika pemimpin tidak menanamkan nilai-nilai integritas.
Dalam konteks seorang pegawai hal yang
sulit dalam integritas adalah ketika terjadi perbedaan nilai, ataupun
kepentingan. Misalnya antara kemudahan dan kesesuaian prosedur,
antara patuh dengan atasan atau patuh pada aturan, antara patuh aturan dan
setia kawan. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menjaga konsistensi
integritas dari setiap pegawai setiap waktu. Menampilkannya terus menerus dari
waktu ke waktu akan memberikan dorongan bagi pegawai yang lain untuk berubah
menjadi lebih baik. Kuncinya adalah menciptakan environment yang
selalu konsisten untuk menjalankan nilai-nilai integritas, sehingga diharapkan
nilai-nilai itu akan tumbuh dan mengakar dalam diri setiap orang yang berada di
dalamnya.
Nilai-nilai integritas sangat penting
untuk diterapkan dalam sebuah organisasi, agar semua orang di dalamnya bisa
saling percaya dan pada akhirnya bisa lebih cepat untuk mencapai tujuan
bersama. Jika nilai-nilai integritas tidak dijalankan, maka kerjasama tim yang
dilakukan akan menjadi lebih sulit akibat tidak terbangunnya kepercayaan yang
komprehensif di antara mereka.
Jika kita perhatikan pada definisi dan
penjelasan di atas, menjadi sebuah keharusan integritas menjadi nilai yang
pertama wajib dimiliki oleh semua pegawai di Kementerian Keuangan khususnya
DJKN, baru berikutnya menyusul syarat kapabilitas intelektual dan/atau
manajerial. Karena itulah integritas diletakkan pada nilai pertama pada
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Semakin banyak SDM dengan integritas
yang tinggi akan menentukan maju dan berkembangnya suatu organisasi dan lebih
luas lagi akan menentukan masa depan suatu Negara.
Sebagai mahluk sosial setiap individu dalam
menjalankan kehidupannya memerlukan kehadiran dan dukungan dari orang lain.
Intraksi sosial yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dimana memiliki
pandangan akan tujuan yang sama disebut dengan kerjasama.
Makna organisasi
menurut KBBI adalah kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri
atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya
untuk tujuan tertentu. Tumbuh dan berkembangnya sebuah organisasi didukung oleh
kerjasama antara anggota organisasi yang satu dengan anggota yang lainnya.
Nilai Kementerian Keuangan yang harus
dipedomani untuk mendukung berjalannya kerjasama yang baik antar pegawai yaitu
Sinergi. Menurut PMK Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan,
Sinergi yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan
memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang
bermanfaat dan berkualitas.
Seorang pegawai dalam menjalankan tugas
jabatannya diharapkan memiliki kompetensi manajerial Kerjasama. Kompetensi
kerjasama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah kemampuan menjalin, membina,
mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu
dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai
tujuan strategis organisasi.
Dalam melaksanakan tugas fungsi
sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus
melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan
yang telah diambil oleh seluruh anggota tim.
Masing-masing individu dalam tim memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Hal ini perlu dianalisis oleh Para Pemimpin untuk dapat membentuk kekuatan tim yang tepat dengan mengantisipasi kemungkinan hambatan yang akan dihadapi dan mendapatkan solusi yang optimal bagi keberhasilan dan tercapainya tujuan organisasi.
3. KOMUNIKASI
Kompetensi komunikasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Kemampuan untuk menerangkan
pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis
dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan
pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan
membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Permasalahan yang sering timbul dari
kurangnya komunikasi adalah kesalahpahaman. Arus informasi dari atasan ke
bawahan atau sebaliknya jika tidak disampaikan dengan teknik yang efektif dan
informatif maka akan menimbulkan persepsi ganda atau berdampak pada tidak
tercapainya target yang telah ditetapkan.
Banyak orang mungkin masih menganggap kompetensi
komunikasi ini kurang penting, menganggap itu hanya sebuah bakat alamiah atau
bawaan dan tidak perlu diasah. Kemampuan berkomunikasi dengan efektif, informatif
dan mampu memastikan pemahaman yang sama bagi para pendengar kita dapat
dilakukan dengan pemilihan kata dan istilah yang kebanyakan orang ketahui,
dengan kalimat yang singkat dan jelas.
Komunikasi dapat berbentuk formal dan
informal. Penggunaan gaya bicara formal diterapkan dalam lingkungan kedinasan
yaitu saat kita berpidato, presentasi materi kerja dan pembuatan laporan kepada
Pimpinan. Sedangkan gaya komunikasi informal dapat kita gunakan saat
bersosialisasi dengan rekan kerja.
Dengan kita mendengarkan dan menghargai masukan atau kritik dari orang lain dan merespon pesan tersebut dengan baik, dapat menjadi modal awal terbangunnya trust atau rasa saling percaya yang akan menimbulkan rasa nyaman antar individu untuk dapat kedepannya bekerjasama dengan baik mendukung turwujudnya cita-cita dari organisasi. Interaksi sosial yang positif ini jika disinergikan dalam sebuah tim akan memudahkan proses kerja dan koordinasi penyelesaian tugas yang diberikan oleh pimpinan.
4. ORIENTASI PADA HASIL (Identik dengan Nilai Kementerian Keuangan yang kedua, Profesionalisme)
Sebagai bagian dari organisasi kita
ditantang untuk selalu memberikan yang terbaik disetiap penugasan. Kondisi yang
kurang menguntungkan sering menjadi kendala untuk terwujudnya tujuan atau
target yang sudah ditetapkan. Apapun situasi yang dihadapi, seorang pegawai
perlu memiliki kemauan yang tinggi untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan dengan
tuntas dan penuh tanggung jawab, serta mampu menganalisis resiko yang mungkin
terjadi dalam proses terwujudnya tujuan organisasi.
Seluruh pegawai Kementerian Keuangan
wajib menjunjung tinggi nilai Profesionalisme yang berarti harus bekerja dengan
tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta
komitmen yang tinggi (PMK Nomor 190/PMK.01/2018).
Penyelesaian tugas dan fungsi harian
dikerjakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP dibuat untuk menjadi acuan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para pegawai secara terbuka juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan inovasi atau aplikasi pendukung baru guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses kerja guna percepatan dan peningkatan pencapaian target yang telah ditetapkan.
5. PELAYANAN PUBLIK (Identik dengan Nilai Kementerian Keuangan yang keempat, Pelayanan)
Kementerian Keuangan sebagai sebuah
organisasi yang terus melakukan penyempurnaan pada aspek birokrasi, pelayanan
publik menjadi elemen penting dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi
palayanan kepada stakeholder.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan
menjamin kepastian pelayanan publik yang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan
fungsi masing-masing unit organisasi, Kementerian Keuangan telah membuat
standar prosedur operasi untuk setiap layanan unggulan. Komitmen yang luarbiasa
ini tidak terlepas dari peran siapa saja yang akan menjalankan organisasi,
tidak lain adalah para Pimpinan dan Staf yang bersama-sama menjalankan
fungsinya dalam rangka kemajuan Kementerian Keuangan.
Nilai Kementerian Keuangan yang ke empat
yaitu Pelayanan sebagai modal semangat kita untuk dapat memberikan pelayanan
yang memenuhi kepuasan bagi para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan
sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Sebagai Aparatur Sipil Negara setiap pegawai
dalam Kementerian Keuangan harus mampu menjalankan tugas fungsinya dengan
mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak
dikriminatif dan tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi/kelompok.
Hubungan yang positif antara organisasi
dan stakeholder dapat terjalin baik dengan cara kita aktif mencari
informasi untuk mengenali kebutuhan para pemangku kepentingan, menindaklanjuti
kritik dan saran yang diterima agar dapat menjalankan pelayanan publik yang
memuaskan.
Mengantisipasi revolusi industri 4.0, Kementerian Keuangan dengan semangatnya menggalakkan Transformasi Digital. Dengan inisiatif yang sudah disepakati terkait implementasi Transformasi Digital yaitu diantaranya pembuatan Digital Workspace untuk efisiensi pelaksanaan proses kerja di intern organisasi dan pemberian kemudahakan akses layanan Kementerian Keuangan untuk para stakeholder. Digital Workspace adalah kondisi dimana semua aplikasi dan service bisa diakses melalui berbagai perangkat kapanpun dan dimanapun.
6. PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN
Terus meningkatkan kualitas diri bagi
setiap pegawai adalah sebuah keharusan. Keterampilan softskill dan hardskill
dapat dibina melalui berbagai pelatihan dan bimbingan langsung dari Pimpinan
unit kerja. Lingkungan kerja yang positive dan supportive juga
berperan untuk dapat menciptakan kondisi saling mempengaruhi dan menularkan semangat
untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan masing-masing pegawai.
Kompetensi pengembangan diri dan orang
lain menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk
mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan
dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar
sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk
membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
Analisis kebutuhan ilmu berdasarkan
penempatan pegawai pada suatu unit kerja menentukan pelatihan apa yang perlu
diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi harian pegawai tersebut.
Dengan adanya portal pembelajaran online
yang dimiliki Kementerian Keuangan melalui Kemenkeu Learning Center,
masing-masing pegawai secara mandiri dapat mengikuti kelas online yang nantinya
ada evaluasi di setiap akhir sesinya.
Pemimpin unit organisasi juga memiliki peran
untuk meningkatkan kemampuan bawahan dengan menjadi role model, memberikan
instruksi dan arahan kepada para bawahan guna percepatan penyelesaian program
kerja.
Pemberian pekerjaan yang diluar kebiasaan atau mengandung unsur tantangan juga sesekali perlu diberikan oleh Pimpinan untuk menggugah ide kritis para pegawai agar dapat mencari metode atau inovasi baru sebagai media pembelajaran bagi para bawahannya
7. MENGELOLA PERUBAHAN
Tantangan perubahan yang kian cepat dan massive
perlu disikapi dengan kesadaran untuk cepat menyesuaikan diri dengan perubahan
tersebut. Situasi baru yang dihadapi bisa saja memaksa kita untuk cepat belajar
dan mengambil tindakan nyata untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif
perubahan tersebut.
Kemampuan untuk berdaptasi akan
peralihan cara kerja lama dengan metode atau proses kerja baru perlu kita miliki
untuk bersiap menjalankan pola kerja yang baru dan tetap memberikan kualitas
kerja yang terbaik untuk organisasi.
Analisis akan situasi dan kondisi yang mungkin terpengaruh oleh adanya perubahan perlu dilakukan dengan cermat dan diharapkan dapat diterima oleh seluruh pegawai. Kita dapat berdiskusi dengan pegawai lain atau dengan Pimpinan unit kerja untuk bersama-sama memitigasi resiko yang mungkin terjadi dan dapat mengganggu proses kerja yang sudah berjalan baik. Pemimpin unit organisasi perlu mengarahkan dan memastikan penerapan program-program perubahan telah berjalan sesuai aturan dengan membuat monitoring dan evaluasi secara berkala.
8. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Kompetensi pengambilan keputusan menurut
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara yaitu Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan
dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,
dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi,
alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas
keputusan yang diambil.
Kemampuan untuk menganalisis suatu
masalah dapat memunculkan berbagai alternatif penyelesaian atau solusi yang
terbaik. Analisis masalah yang kita buat perlu didukung oleh pertimbangan data
dan informasi yang ada. Dengan berpegang pada berbagai aturan yang dimiliki
organisasi, dapat menjadi pedoman untuk kita selalu bertindak sesuai
kewenangan.
Suatu keputusan dapat bersifat
berkesinambungan. Kemampuan analisis secara mendalam perlu dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai alternatif, menganalisis adanya resiko jangka pendek
dan jangka panjang guna memilih solusi terbaik dengan mengacu pada prinsip
kehati-hatian. (Husadanti K. - Pelaksana KPKNL Cirebon)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
187/KMK.01/2010 tentang Standar Prodesur Operasi (Standard Operating
Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.
Buletin Kinerja Edisi XXXIX/Semester I
2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).