Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Cirebon > Artikel
Standar Kompetensi Manajerial bagi ASN di lingkungan Kementerian Keuangan
Husadanti Kusumaningrum
Rabu, 13 Mei 2020   |   99658 kali


Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor sentral dalam perkembangan suatu organisasi. Istilah yang digunakan pun sekarang telah berubah, dari Human Resource yang seolah-olah barang habis pakai, menjadi Human Capital yang dapat terus dikembangkan. Mereka yang menjadi penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas SDM nya dan produktivitas SDM sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimilikinya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku. Kamus kompetensi banyak dikenal sebagai materi yang digunakan dalam pengarahan bagi para calon peserta assesment.  Namun tujuan pembuatan kamus kompetensi lebih luas dari itu adalah untuk membentuk karakter bagi para ASN. Dengan demikian, sudah seharusnya ASN memahami betul standar kompetensi, yang menjadi standar baku karakter yang harus dibentuk pada dirinya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Fokus pembahasan penulis pada artikel ini adalah kompetensi yang pertama yaitu Kompetensi Manajerial yang merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Ada 8 kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN, termasuk PNS Kementerian Keuangan.

1. INTEGRITAS (Sama dengan Nilai Kementerian Keuangan yang pertama)

Kementerian Keuangan sebagai organisasi yang selalu berkomitmen untuk terus maju dan sempurna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, telah menetapkan nilai-nilai yang diharapkan menjadi pedoman bagi setiap pegawai. Nilai-nilai itu adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Nilai-nilai tersebut disusun tentu dengan harapan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, sehingga seluruh pegawai dapat menjadi unsur yang mendorong kemajuan organisasi.

Integritas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.” Kesatuan dalam hal ini berarti adanya konsistensi antara apa yang kita katakan dengan apa yang kita perbuat. Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk pada konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hypocrisy (hipokrit atau munafik). Seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya.

Sederhananya, ciri seorang yang berintegritas ditandai dengan kesesuaian antara kata dan perbuatan. Bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya.

Integritas menjadi karakter kunci bagi seseorang terutama bagi seorang pegawai atau pemimpin. Pegawai yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari siapapun yang berinteraksi dengannya. Pegawai yang berintegritas dipercayai karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakannya.

Integritas tidak hanya terbatas pada apa yang kita lakukan melainkan lebih banyak pada cermin “siapa diri kita”. Siapa diri kita ini bisa terus menerus diperbaiki, baik dengan menetapkan nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai bagi diri kita sendiri. Dan pada akhirnya siapa diri kita akan menentukan apa yang kita lakukan.

Ketika kita menganut suatu nilai misalnya kejujuran maka kita akan memilih untuk tetap jujur kapanpun dan dimanapun kita berada. Misalnya pada waktu ujian, seseorang yang mempunyai dan memegang teguh kejujuran lebih memilih terus berusaha mengerjakan dengan kemampuan sendiri, ketimbang mencari jawaban dari bertanya kepada teman.

Perbuatan jujur ini akan membawa keuntungan bagi diri kita. Keuntungan pertama adalah kita merasa puas dengan hasil ujian yang kita kerjakan dengan kemampuan kita sendiri, dan keuntungan kedua adalah teman-teman yang akan percaya kepada kita. Kepercayaan merupakan harga yang sangat mahal, karena kepercayaan terjadi dari suatu proses.

Perilaku tersebut di atas tidak dapat dibentuk secara instan atau direkayasa, melainkan harus melalui pembinaan diri secara jangka panjang dan berkelanjutan serta konsisten antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Pada indikator perilaku tersebut juga menunjukkan semakin tinggi level integritas maka seseorang akan semakin berani mengoreksi dan mengajak orang lain untuk menegakkan kode etik dan prinsip moral, bukan hanya mengerjakan untuk dirinya sendiri.

Integritas ini dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Integritas sebagai pemimpin dapat membawa yang dipimpin menjadi lebih baik. Pemimpin yang memiliki integritas hanya akan berpikir bahwa dirinya itu melayani bawahannya, bukan sebaliknya. Pemimpin yang adil dalam melayani bawahan membuat bawahannya nyaman dan dengan senang hati mengikuti apa yang diperintahkan, karena yakin bahwa pemimpinnya tersebut memiliki integritas. Sedangkan seorang bawahan yang memiliki integritas berpikir bahwa dirinya harus melayani pemimpin selama pemimpin itu benar sesuai nilai prinsip dan moral.

Dalam organisasi seorang pemimpin mutlak menjalankan nilai-nilai integritas, karena dialah yang akan dipandang orang lain terlebih dahulu, dijadikan contoh dan teladan terutama bagi bawahannya. Integritas ini juga penting bagi image si pemimpin itu sendiri. Karena di saat pemimpin menerapkan nilai-nilai integritas, ia akan diterima sekaligus dipercaya oleh bawahannya sebagai sosok panutan. Ia akan bisa mempengaruhi orang lain karena ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Hal yang berbeda terjadi jika di dalam sebuah organisasi, para pemimpinnya tidak dipercaya bahkan tidak mendapat respek dari bawahannya. Mereka akan berjalan sendiri-sendiri tanpa mengikuti arahan dari pimpinannya. Organisasi tersebut akan menjadi kacau dan tidak bisa mencapai tujuan dengan baik. Itulah yang akan terjadi jika pemimpin tidak menanamkan nilai-nilai integritas.

Dalam konteks seorang pegawai hal yang sulit dalam integritas adalah ketika terjadi perbedaan nilai, ataupun kepentingan. Misalnya antara kemudahan dan kesesuaian prosedur, antara patuh dengan atasan atau patuh pada aturan, antara patuh aturan dan setia kawan. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menjaga konsistensi integritas dari setiap pegawai setiap waktu. Menampilkannya terus menerus dari waktu ke waktu akan memberikan dorongan bagi pegawai yang lain untuk berubah menjadi lebih baik. Kuncinya adalah menciptakan environment yang selalu konsisten untuk menjalankan nilai-nilai integritas, sehingga diharapkan nilai-nilai itu akan tumbuh dan mengakar dalam diri setiap orang yang berada di dalamnya.

Nilai-nilai integritas sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah organisasi, agar semua orang di dalamnya bisa saling percaya dan pada akhirnya bisa lebih cepat untuk mencapai tujuan bersama. Jika nilai-nilai integritas tidak dijalankan, maka kerjasama tim yang dilakukan akan menjadi lebih sulit akibat tidak terbangunnya kepercayaan yang komprehensif di antara mereka.

Jika kita perhatikan pada definisi dan penjelasan di atas, menjadi sebuah keharusan integritas menjadi nilai yang pertama wajib dimiliki oleh semua pegawai di Kementerian Keuangan khususnya DJKN, baru berikutnya menyusul syarat kapabilitas intelektual dan/atau manajerial. Karena itulah integritas diletakkan pada nilai pertama pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Semakin banyak SDM dengan integritas yang tinggi akan menentukan maju dan berkembangnya suatu organisasi dan lebih luas lagi akan menentukan masa depan suatu Negara.

2. KERJASAMA (Identik dengan Nilai Kementerian Keuangan yang ketiga, Sinergi)

Sebagai mahluk sosial setiap individu dalam menjalankan kehidupannya memerlukan kehadiran dan dukungan dari orang lain. Intraksi sosial yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dimana memiliki pandangan akan tujuan yang sama disebut dengan kerjasama.

Makna organisasi menurut KBBI adalah kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Tumbuh dan berkembangnya sebuah organisasi didukung oleh kerjasama antara anggota organisasi yang satu dengan anggota yang lainnya.

Nilai Kementerian Keuangan yang harus dipedomani untuk mendukung berjalannya kerjasama yang baik antar pegawai yaitu Sinergi. Menurut PMK Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Sinergi yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

Seorang pegawai dalam menjalankan tugas jabatannya diharapkan memiliki kompetensi manajerial Kerjasama. Kompetensi kerjasama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

Dalam melaksanakan tugas fungsi sehari-hari seorang pegawai sering ditugaskan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam sebuah kelompok kerja. Sebagai anggota tim kita harus melaksanakan tugas atau peran kita dengan baik, serta turut mendukung keputusan yang telah diambil oleh seluruh anggota tim.

Masing-masing individu dalam tim memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Hal ini perlu dianalisis oleh Para Pemimpin untuk dapat membentuk kekuatan tim yang tepat dengan mengantisipasi kemungkinan hambatan yang akan dihadapi dan mendapatkan solusi yang optimal bagi keberhasilan dan tercapainya tujuan organisasi.

3. KOMUNIKASI

Kompetensi komunikasi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Permasalahan yang sering timbul dari kurangnya komunikasi adalah kesalahpahaman. Arus informasi dari atasan ke bawahan atau sebaliknya jika tidak disampaikan dengan teknik yang efektif dan informatif maka akan menimbulkan persepsi ganda atau berdampak pada tidak tercapainya target yang telah ditetapkan.

Banyak orang mungkin masih menganggap kompetensi komunikasi ini kurang penting, menganggap itu hanya sebuah bakat alamiah atau bawaan dan tidak perlu diasah. Kemampuan berkomunikasi dengan efektif, informatif dan mampu memastikan pemahaman yang sama bagi para pendengar kita dapat dilakukan dengan pemilihan kata dan istilah yang kebanyakan orang ketahui, dengan kalimat yang singkat dan jelas.

Komunikasi dapat berbentuk formal dan informal. Penggunaan gaya bicara formal diterapkan dalam lingkungan kedinasan yaitu saat kita berpidato, presentasi materi kerja dan pembuatan laporan kepada Pimpinan. Sedangkan gaya komunikasi informal dapat kita gunakan saat bersosialisasi dengan rekan kerja.

Dengan kita mendengarkan dan menghargai masukan atau kritik dari orang lain dan merespon pesan tersebut dengan baik, dapat menjadi modal awal terbangunnya trust atau rasa saling percaya yang akan menimbulkan rasa nyaman antar individu untuk dapat kedepannya bekerjasama dengan baik mendukung turwujudnya cita-cita dari organisasi. Interaksi sosial yang positif ini jika disinergikan dalam sebuah tim akan memudahkan proses kerja dan koordinasi penyelesaian tugas yang diberikan oleh pimpinan.

4. ORIENTASI PADA HASIL (Identik dengan Nilai Kementerian Keuangan yang kedua, Profesionalisme)

Sebagai bagian dari organisasi kita ditantang untuk selalu memberikan yang terbaik disetiap penugasan. Kondisi yang kurang menguntungkan sering menjadi kendala untuk terwujudnya tujuan atau target yang sudah ditetapkan. Apapun situasi yang dihadapi, seorang pegawai perlu memiliki kemauan yang tinggi untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan dengan tuntas dan penuh tanggung jawab, serta mampu menganalisis resiko yang mungkin terjadi dalam proses terwujudnya tujuan organisasi.

Seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib menjunjung tinggi nilai Profesionalisme yang berarti harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi (PMK Nomor 190/PMK.01/2018).

Penyelesaian tugas dan fungsi harian dikerjakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP dibuat untuk menjadi acuan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para pegawai secara terbuka juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan inovasi atau aplikasi pendukung baru guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses kerja guna percepatan dan peningkatan pencapaian target yang telah ditetapkan.

5. PELAYANAN PUBLIK (Identik dengan Nilai Kementerian Keuangan yang keempat, Pelayanan)

Kementerian Keuangan sebagai sebuah organisasi yang terus melakukan penyempurnaan pada aspek birokrasi, pelayanan publik menjadi elemen penting dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi palayanan kepada stakeholder.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pelayanan publik yang sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi, Kementerian Keuangan telah membuat standar prosedur operasi untuk setiap layanan unggulan. Komitmen yang luarbiasa ini tidak terlepas dari peran siapa saja yang akan menjalankan organisasi, tidak lain adalah para Pimpinan dan Staf yang bersama-sama menjalankan fungsinya dalam rangka kemajuan Kementerian Keuangan.

Nilai Kementerian Keuangan yang ke empat yaitu Pelayanan sebagai modal semangat kita untuk dapat memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan bagi para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.

Sebagai Aparatur Sipil Negara setiap pegawai dalam Kementerian Keuangan harus mampu menjalankan tugas fungsinya dengan mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak dikriminatif dan tidak terpengaruh dengan kepentingan pribadi/kelompok.

Hubungan yang positif antara organisasi dan stakeholder dapat terjalin baik dengan cara kita aktif mencari informasi untuk mengenali kebutuhan para pemangku kepentingan, menindaklanjuti kritik dan saran yang diterima agar dapat menjalankan pelayanan publik yang memuaskan.

Mengantisipasi revolusi industri 4.0, Kementerian Keuangan dengan semangatnya menggalakkan Transformasi Digital. Dengan inisiatif yang sudah disepakati terkait implementasi Transformasi Digital yaitu diantaranya pembuatan Digital Workspace untuk efisiensi pelaksanaan proses kerja di intern organisasi dan pemberian kemudahakan akses layanan Kementerian Keuangan untuk para stakeholder. Digital Workspace adalah kondisi dimana semua aplikasi dan service bisa diakses melalui berbagai perangkat kapanpun dan dimanapun.

6. PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN

Terus meningkatkan kualitas diri bagi setiap pegawai adalah sebuah keharusan. Keterampilan softskill dan hardskill dapat dibina melalui berbagai pelatihan dan bimbingan langsung dari Pimpinan unit kerja. Lingkungan kerja yang positive dan supportive juga berperan untuk dapat menciptakan kondisi saling mempengaruhi dan menularkan semangat untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan masing-masing pegawai.

Kompetensi pengembangan diri dan orang lain menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.

Analisis kebutuhan ilmu berdasarkan penempatan pegawai pada suatu unit kerja menentukan pelatihan apa yang perlu diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi harian pegawai tersebut.

Dengan adanya portal pembelajaran online yang dimiliki Kementerian Keuangan melalui Kemenkeu Learning Center, masing-masing pegawai secara mandiri dapat mengikuti kelas online yang nantinya ada evaluasi di setiap akhir sesinya.

Pemimpin unit organisasi juga memiliki peran untuk meningkatkan kemampuan bawahan dengan menjadi role model, memberikan instruksi dan arahan kepada para bawahan guna percepatan penyelesaian program kerja.

Pemberian pekerjaan yang diluar kebiasaan atau mengandung unsur tantangan juga sesekali perlu diberikan oleh Pimpinan untuk menggugah ide kritis para pegawai agar dapat mencari metode atau inovasi baru sebagai media pembelajaran bagi para bawahannya

7. MENGELOLA PERUBAHAN

Tantangan perubahan yang kian cepat dan massive perlu disikapi dengan kesadaran untuk cepat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Situasi baru yang dihadapi bisa saja memaksa kita untuk cepat belajar dan mengambil tindakan nyata untuk mendukung dan melaksanakan inisiatif perubahan tersebut.

Kemampuan untuk berdaptasi akan peralihan cara kerja lama dengan metode atau proses kerja baru perlu kita miliki untuk bersiap menjalankan pola kerja yang baru dan tetap memberikan kualitas kerja yang terbaik untuk organisasi.

Analisis akan situasi dan kondisi yang mungkin terpengaruh oleh adanya perubahan perlu dilakukan dengan cermat dan diharapkan dapat diterima oleh seluruh pegawai. Kita dapat berdiskusi dengan pegawai lain atau dengan Pimpinan unit kerja untuk bersama-sama memitigasi resiko yang mungkin terjadi dan dapat mengganggu proses kerja yang sudah berjalan baik. Pemimpin unit organisasi perlu mengarahkan dan memastikan penerapan program-program perubahan telah berjalan sesuai aturan dengan membuat monitoring dan evaluasi secara berkala.

 

8. PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Kompetensi pengambilan keputusan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yaitu Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Kemampuan untuk menganalisis suatu masalah dapat memunculkan berbagai alternatif penyelesaian atau solusi yang terbaik. Analisis masalah yang kita buat perlu didukung oleh pertimbangan data dan informasi yang ada. Dengan berpegang pada berbagai aturan yang dimiliki organisasi, dapat menjadi pedoman untuk kita selalu bertindak sesuai kewenangan.

Suatu keputusan dapat bersifat berkesinambungan. Kemampuan analisis secara mendalam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai alternatif, menganalisis adanya resiko jangka pendek dan jangka panjang guna memilih solusi terbaik dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian. (Husadanti K. - Pelaksana KPKNL Cirebon)

 Daftar Pustaka:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prodesur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan.

Buletin Kinerja Edisi XXXIX/Semester I 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini