Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID KPKNL Bogor dengan alamat:
Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16125
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlbogor@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Bogor
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play Store.
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan
terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai
DJKN dengan cara:
1. Datang
langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Bogor;
2. Telepon
(0251) 831 5453;
3. Whatsapp
(0823 2304 0445);
4. Email
Pengaduan (kpknlbogor@kemenkeu.go.id);
5. SP4N
Lapor (https://www.lapor.go.id);
6. Wise
Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id).
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
lisan :
1. Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Bogor dengan menunjukkan identitas diri;
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan
akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
tertulis, memuat :
1. Identitas
Pelapor;
2. Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
3. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
4. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Bogor dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara
elektronik, memuat :
1. Identitas
Pelapor;
2. Identitas
Terlapor jelas;
3. Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
4. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
5. Meskipun
Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi
pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Unit Penanganan Pengaduan :
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Bogor.