Andika Putra Bharata | Senin, 03 Juni 2024 | | 587 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:

Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pengumuman ini, bagi para pihak yang terkait dengan setoran tersebut di atas
agar dapat melakukan konfirmasi dengan disertai bukti setor asli, identitas
asli yang masih berlaku, dan bukti pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat
dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung
Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
tempat : KPKNL Bogor
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
alamat : Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
telepon : 0251 8315453
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka
atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
