Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bogor
Dukung Penyelesaian Temuan BPK, KPKNL Bogor Beri Pendampingan Pengelolaan Piutang Negara pada Ditjen Perkeretaapian

Dukung Penyelesaian Temuan BPK, KPKNL Bogor Beri Pendampingan Pengelolaan Piutang Negara pada Ditjen Perkeretaapian

M. Indra Putra
Selasa, 22 September 2026 |   31 kali

BOGOR – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan pendampingan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025. Guna membantu penyelesaian temuan BPK terkait piutang negara, DJKA secara khusus mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sebagai narasumber. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, di Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, KPKNL Bogor membawakan materi komprehensif bertajuk "Pengelolaan Piutang Negara pada K/L dan BUN". Pemaparan diawali dengan penjelasan landasan hukum pengelolaan piutang negara serta pemahaman terkait tahapan siklus pengelolaan piutang, yang mencakup penatausahaan, penagihan oleh instansi, pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), hingga tahap penyelesaian akhir.

Saat mendalami poin mengenai peran instansi dalam siklus tersebut, perwakilan KPKNL Bogor memberikan penekanan khusus pada tahap penagihan yaitu pentingnya K/L untuk melakukan optimalisasi penagihan secara mandiri terlebih dahulu sebelum menyerahkan piutang macet ke PUPN. Upaya optimalisasi ini dapat berupa penagihan tertulis, restrukturisasi utang, parate eksekusi, hingga penerapan sanksi administratif seperti penghentian layanan publik kepada debitor. Selanjutnya, dipaparkan pula syarat-syarat penyerahan piutang ke PUPN, di antaranya kualitas piutang telah berstatus macet, besaran piutang pasti menurut hukum, dan dilengkapi dokumen sumber yang memadai.

Lebih lanjut, disadari bahwa dalam praktiknya tidak semua piutang macet memenuhi kriteria untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Untuk memberikan solusi komprehensif terkait kondisi tersebut, perwakilan KPKNL Bogor juga turut mengupas mekanisme penyelesaian alternatif melalui pengajuan Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) secara mandiri oleh instansi K/L. Dokumen PPNTO maupun penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari PUPN ini, pada akhirnya akan menjadi dasar bagi instansi untuk melakukan penyelesaian akhir. Oleh karena itu, rangkaian pemaparan ditutup dengan penjelasan tata cara penghapusan piutang negara, baik secara bersyarat maupun mutlak dengan menggunakan kedua instrumen tersebut.

Dengan tersampaikannya seluruh materi tersebut, KPKNL Bogor berharap perannya sebagai narasumber dalam pendampingan ini dapat memberikan dukungan teknis yang nyata bagi jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan piutang negara ini diharapkan tidak hanya mampu mendorong penyelesaian temuan BPK secara tuntas, efektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga bermuara pada optimalisasi pendapatan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon