Dukung Penyelesaian Temuan BPK, KPKNL Bogor Beri Pendampingan Pengelolaan Piutang Negara pada Ditjen Perkeretaapian
M. Indra Putra
Selasa, 22 September 2026 |
31 kali
BOGOR – Direktorat Jenderal
Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan
pendampingan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025. Guna membantu
penyelesaian temuan BPK terkait piutang negara, DJKA
secara khusus mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bogor sebagai narasumber. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Senin, 21
September 2026, di Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, KPKNL
Bogor membawakan materi komprehensif bertajuk "Pengelolaan Piutang Negara
pada K/L dan BUN". Pemaparan diawali dengan penjelasan landasan hukum
pengelolaan piutang negara serta pemahaman terkait tahapan siklus pengelolaan
piutang, yang mencakup penatausahaan, penagihan oleh instansi, pengurusan oleh
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), hingga tahap penyelesaian akhir.
Saat mendalami poin mengenai
peran instansi dalam siklus tersebut, perwakilan KPKNL Bogor memberikan
penekanan khusus pada tahap penagihan yaitu pentingnya K/L untuk melakukan
optimalisasi penagihan secara mandiri terlebih dahulu sebelum menyerahkan
piutang macet ke PUPN. Upaya optimalisasi ini dapat berupa penagihan tertulis,
restrukturisasi utang, parate eksekusi, hingga penerapan sanksi administratif
seperti penghentian layanan publik kepada debitor. Selanjutnya, dipaparkan pula
syarat-syarat penyerahan piutang ke PUPN, di antaranya kualitas piutang telah
berstatus macet, besaran piutang pasti menurut hukum, dan dilengkapi dokumen
sumber yang memadai.
Lebih lanjut, disadari bahwa
dalam praktiknya tidak semua piutang macet memenuhi kriteria untuk diserahkan
pengurusannya kepada PUPN. Untuk memberikan solusi komprehensif terkait kondisi
tersebut, perwakilan KPKNL Bogor juga turut mengupas mekanisme penyelesaian
alternatif melalui pengajuan Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO)
secara mandiri oleh instansi K/L. Dokumen PPNTO maupun penetapan Piutang Negara
Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dari PUPN ini, pada akhirnya akan menjadi
dasar bagi instansi untuk melakukan penyelesaian akhir. Oleh karena itu,
rangkaian pemaparan ditutup dengan penjelasan tata cara penghapusan piutang
negara, baik secara bersyarat maupun mutlak dengan menggunakan kedua instrumen
tersebut.
Dengan tersampaikannya seluruh materi tersebut, KPKNL Bogor berharap perannya sebagai narasumber dalam pendampingan ini dapat memberikan dukungan teknis yang nyata bagi jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan piutang negara ini diharapkan tidak hanya mampu mendorong penyelesaian temuan BPK secara tuntas, efektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga bermuara pada optimalisasi pendapatan negara.
Foto Terkait Berita