Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor Kawal Optimalisasi Aset Negara Melalui Konsultasi Strategis
M. Indra Putra
Selasa, 15 September 2026 |
31 kali
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang profesional dan akuntabel merupakan pilar penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Mengamankan, memelihara, dan mengoptimalkan aset negara adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan setiap kekayaan negara dikelola demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen nyata tersebut, Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Dudung
Rudi Hendratna, bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bogor, Sunu Subroto, turut hadir memenuhi undangan dari Biro Umum
Kementerian Kesehatan. Kehadiran ini adalah untuk bertindak sebagai narasumber
dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Optimalisasi Bangunan dan Gedung BKPK Eks
Puslitbang Gizi. Pertemuan strategis ini diselenggarakan secara luring pada
Selasa, 15 September 2026, bertempat di Gedung UPF BKPK Bogor, Jawa Barat.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tata kelola,
rencana pelelangan, serta mekanisme pemanfaatan BMN Eks Litbang Kementerian
Kesehatan agar kembali produktif.
Dalam pelaksanaan kegiatan, untuk memastikan pemanfaatan
aset berjalan sesuai ketentuan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Dudung Rudi
Hendratna, memberikan arahan langsung terkait mekanisme pemanfaatan BMN. Pada
rapat tersebut, ditegaskan beberapa poin krusial:
Selanjutnya, pada aspek teknis pelaksanaan dan
sinergi antar-instansi, Kepala KPKNL Bogor, Sunu Subroto, menegaskan secara
langsung terkait pembagian kewenangan pengelolaan BMN yang kolaboratif serta menjelaskan bahwa untuk barang-barang inventaris yang nantinya
diputuskan untuk dihapuskan atau dijual, persetujuan penjualannya akan diproses
melalui KPKNL Jakarta II. Namun, untuk proses teknis berupa Penilaian BMN dan
Pelaksanaan Lelang, dapat difasilitasi oleh KPKNL Bogor.
Sejalan dengan arahan tersebut, dalam rapat ini turut
dipaparkan rencana dan timeline (linimasa) kegiatan yang telah disusun
sebelumnya oleh pihak Kementerian Kesehatan. Rencana ini diawali dengan
pelaksanaan sensus inventarisasi BMN secara paralel oleh setiap unit penanggung
jawab. Proses inventarisasi tersebut ditargetkan untuk selesai dalam kurun
waktu 30 hari kerja. Harapannya proses inventarisasi menjadi langkah pembuka
yang esensial sehingga dapat ditentukan tindak lanjut yang tepat, apakah BMN yang
sudah tidak digunakan akan dilakukan penghapusan dan dijual Lelang, atau
dilakukan alih status penggunaan/TKTM bagi BMN yang masih memiliki nilai
manfaat kepada instansi yang lebih membutuhkan.
Visi pengalihan aset kepada instansi yang lebih
membutuhkan ini turut diwujudkan dalam bentuk usulan rencana penggunaan aset yang spesifik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah rencana dari
Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta untuk menggunakan Bangunan
Laboratorium dan area Mess atau Asrama. Apabila terealisasi, area tersebut rencananya
akan digunakan secara optimal guna keperluan uji kalibrasi, proses training,
serta riset start up industri alat kesehatan nasional.
Menanggapi paparan tersebut, jajaran Kanwil DJKN Jawa
Barat dan KPKNL Bogor menyambut baik komitmen pihak Kementerian Kesehatan dalam
upaya optimalisasi pengelolaan aset. Meskipun demikian, Kanwil DJKN dan KPKNL
memberikan catatan bahwa terkait usulan yang disampaikan, eksekusinya tetap
harus dikaji lebih lanjut dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Rencana
spesifik yang disampaikan tersebut pada prinsipnya baru dapat diproses dan
ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan inventarisasi serta penertiban status
aset benar-benar dirampungkan.
Penekanan pada penyelesaian tahapan inventarisasi dan
prosedur tersebut menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan utama
pengelolaan kekayaan negara. Bagi Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor selaku
instansi pengelola barang, optimalisasi BMN sejatinya ditargetkan untuk
memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, penggunaan aset didedikasikan untuk
memperkuat infrastruktur dan layanan prima bagi masyarakat. Di sisi lain,
pengelolaan yang tepat sasaran juga berpotensi memberikan kontribusi finansial
kepada negara baik melalui efisiensi anggaran maupun penciptaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Guna memastikan terwujudnya kedua manfaat tersebut,
keseluruhan rencana penertiban dan alih status/ TKTM aset ini harus terus
dikawal sebagai wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam mengelola kekayaan
negara. Melalui sinergi yang terbangun dalam forum koordinasi ini, tata kelola
dipastikan berjalan dengan terarah, transparan, dan berdaya guna. Aset negara
tidak selayaknya dibiarkan tanpa asas manfaat; pengelolaannya wajib dioptimalkan
sepenuhnya demi mewujudkan fasilitas publik yang berkualitas dan kesejahteraan
bagi masyarakat Indonesia.
Foto Terkait Berita