Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bogor
Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor Kawal Optimalisasi Aset Negara Melalui Konsultasi Strategis

Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor Kawal Optimalisasi Aset Negara Melalui Konsultasi Strategis

M. Indra Putra
Selasa, 15 September 2026 |   31 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang profesional dan akuntabel merupakan pilar penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Mengamankan, memelihara, dan mengoptimalkan aset negara adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan setiap kekayaan negara dikelola demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai wujud komitmen nyata tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Dudung Rudi Hendratna, bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Sunu Subroto, turut hadir memenuhi undangan dari Biro Umum Kementerian Kesehatan. Kehadiran ini adalah untuk bertindak sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Optimalisasi Bangunan dan Gedung BKPK Eks Puslitbang Gizi. Pertemuan strategis ini diselenggarakan secara luring pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Gedung UPF BKPK Bogor, Jawa Barat. Agenda utama dalam pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tata kelola, rencana pelelangan, serta mekanisme pemanfaatan BMN Eks Litbang Kementerian Kesehatan agar kembali produktif.

Dalam pelaksanaan kegiatan, untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Dudung Rudi Hendratna, memberikan arahan langsung terkait mekanisme pemanfaatan BMN. Pada rapat tersebut, ditegaskan beberapa poin krusial:

  • Sebelum pelaksanaan pemanfaatan, BMN harus dipastikan memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Administrasi (aset tercatat), Tertib Fisik (aset dikuasai), dan Tertib Hukum (memiliki kelengkapan legalitas seperti dokumen kepemilikan).
  • Pemanfaatan BMN wajib dilakukan dengan memegang prinsip Highest and Best Use, guna memastikan aset digunakan sesuai dengan nilai tertinggi dan terbaiknya. Secara ringkas, prinsip ini berarti pemanfaatan aset harus memenuhi kriteria sah secara hukum, memungkinkan secara fisik, layak secara finansial, serta mampu memberikan produktivitas dan manfaat yang paling maksimal bagi negara.
  • Dalam upaya optimalisasi, sebelum dilakukan pemanfaatan, BMN agar digunakan terlebih dahulu dengan prioritas pemenuhan tugas dan fungsi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Prioritas utama yang harus segera diselesaikan adalah pelaksanaan inventarisasi untuk memetakan BMN mana saja yang akan diproses menuju tahapan Penghapusan maupun Transfer Keluar Transfer Masuk (TKTM).

Selanjutnya, pada aspek teknis pelaksanaan dan sinergi antar-instansi, Kepala KPKNL Bogor, Sunu Subroto, menegaskan secara langsung terkait pembagian kewenangan pengelolaan BMN yang kolaboratif serta menjelaskan bahwa untuk barang-barang inventaris yang nantinya diputuskan untuk dihapuskan atau dijual, persetujuan penjualannya akan diproses melalui KPKNL Jakarta II. Namun, untuk proses teknis berupa Penilaian BMN dan Pelaksanaan Lelang, dapat difasilitasi oleh KPKNL Bogor.

Sejalan dengan arahan tersebut, dalam rapat ini turut dipaparkan rencana dan timeline (linimasa) kegiatan yang telah disusun sebelumnya oleh pihak Kementerian Kesehatan. Rencana ini diawali dengan pelaksanaan sensus inventarisasi BMN secara paralel oleh setiap unit penanggung jawab. Proses inventarisasi tersebut ditargetkan untuk selesai dalam kurun waktu 30 hari kerja. Harapannya proses inventarisasi menjadi langkah pembuka yang esensial sehingga dapat ditentukan tindak lanjut yang tepat, apakah BMN yang sudah tidak digunakan akan dilakukan penghapusan dan dijual Lelang, atau dilakukan alih status penggunaan/TKTM bagi BMN yang masih memiliki nilai manfaat kepada instansi yang lebih membutuhkan.

Visi pengalihan aset kepada instansi yang lebih membutuhkan ini turut diwujudkan dalam bentuk usulan rencana penggunaan aset yang spesifik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah rencana dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta untuk menggunakan Bangunan Laboratorium dan area Mess atau Asrama. Apabila terealisasi, area tersebut rencananya akan digunakan secara optimal guna keperluan uji kalibrasi, proses training, serta riset start up industri alat kesehatan nasional.

Menanggapi paparan tersebut, jajaran Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor menyambut baik komitmen pihak Kementerian Kesehatan dalam upaya optimalisasi pengelolaan aset. Meskipun demikian, Kanwil DJKN dan KPKNL memberikan catatan bahwa terkait usulan yang disampaikan, eksekusinya tetap harus dikaji lebih lanjut dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Rencana spesifik yang disampaikan tersebut pada prinsipnya baru dapat diproses dan ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan inventarisasi serta penertiban status aset benar-benar dirampungkan.

Penekanan pada penyelesaian tahapan inventarisasi dan prosedur tersebut menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan utama pengelolaan kekayaan negara. Bagi Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bogor selaku instansi pengelola barang, optimalisasi BMN sejatinya ditargetkan untuk memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, penggunaan aset didedikasikan untuk memperkuat infrastruktur dan layanan prima bagi masyarakat. Di sisi lain, pengelolaan yang tepat sasaran juga berpotensi memberikan kontribusi finansial kepada negara baik melalui efisiensi anggaran maupun penciptaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Guna memastikan terwujudnya kedua manfaat tersebut, keseluruhan rencana penertiban dan alih status/ TKTM aset ini harus terus dikawal sebagai wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam mengelola kekayaan negara. Melalui sinergi yang terbangun dalam forum koordinasi ini, tata kelola dipastikan berjalan dengan terarah, transparan, dan berdaya guna. Aset negara tidak selayaknya dibiarkan tanpa asas manfaat; pengelolaannya wajib dioptimalkan sepenuhnya demi mewujudkan fasilitas publik yang berkualitas dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Foto Terkait Berita

Floating Icon