Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bogor
Sinergi Pulihkan Hak Negara, Subdit PKN dan KPKNL Bogor Kawal Pencairan Dana Konsinyasi Eks BLBI untuk Proyek Tol Cinere-Jagorawi

Sinergi Pulihkan Hak Negara, Subdit PKN dan KPKNL Bogor Kawal Pencairan Dana Konsinyasi Eks BLBI untuk Proyek Tol Cinere-Jagorawi

M. Indra Putra
Rabu, 02 September 2026 |   37 kali

BOGOR – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam upaya pemulihan hak negara sekaligus mendukung proyek pembangunan infrastruktur nasional. Pada hari Rabu, 2 September 2026, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melalui Subdit PKN II menginisiasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Pencairan Uang Ganti Rugi (Konsinyasi) Aset Properti Eks BLBI/Eks BPPN. Kegiatan ini turut didampingi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor selaku pemangku wilayah kerja tempat aset tersebut berada, dengan fokus utama pada penyelesaian lahan yang terkena proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPKNL Bogor ini dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya Kasubdit PKN II, Kepala KPKNL Bogor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kota Depok. Rapat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar-instansi mampu mengawal pengembalian aset negara dari sengketa yang telah berlangsung lama.

Melalui koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait menyelaraskan langkah eksekusi pencairan dana konsinyasi berdasarkan status hukum lahan yang kini telah clear and clean. Rapat ini bertujuan untuk merajut kelancaran proses administrasi pasca-penyelesaian sengketa yang sebelumnya sempat menunda proses ganti rugi. Eksekusi penguraian masalah lahan ini pada akhirnya tidak hanya mengamankan keuangan negara, tetapi juga membawa kabar baik dan dampak positif bagi masyarakat luas. Beberapa poin penting yang mengemuka dalam koordinasi ini antara lain:

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerima pencairan uang ganti rugi sebesar Rp10.387.500.000,00. Dana ini merupakan ganti rugi atas tanah seluas 11.850 meter persegi di Kelurahan Curug, Depok, yang terkena pembebasan jalan tol. Aset tersebut merupakan asset properti eks kelolaan PT PPA dari eks Bank Intan.
  • Ketua Pengadilan Negeri Depok menegaskan bahwa pencairan dana konsinyasi ini adalah kelanjutan dari pemulihan hak negara pasca-selesainya sengketa hukum. Dana ganti rugi tol tersebut sebelumnya dititipkan di PN Depok sejak tahun 2009. Kini, seluruh perkara lahan tersebut telah berstatus berkekuatan hukum tetap, sita jaminan telah diangkat, dan dipastikan tidak ada gugatan baru.
  • Kantor Pertanahan Kota Depok siap membantu upaya verifikasi dokumen agar pencairan berjalan lancar. Proses penghapusan blokir atas tanah tersebut juga telah diselesaikan pada 18 Agustus 2026 lalu.
  • Proses ini memastikan tertib administrasi atas proyek pembangunan Tol Cinere-Jagorawi. Selanjutnya sertipikat tanah akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diselesaikan proses pemecahan sertipikat, dimana sebagian akan diterbitkan sertifikat atas nama Kementerian Pekerjaan Umum untuk jalan tol, dan sisanya yang tidak terkena proyek akan dikembalikan sebagai aset negara.

Mengingat seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, proses pencairan uang ganti rugi dari Pengadilan Negeri kepada pemerintah dipastikan siap untuk segera dilaksanakan. Melalui langkah asertif ini, Pemerintah membuktikan bahwa pengamanan aset negara, khususnya aset eks BLBI, terus dikawal ketat pasca-penyelesaian sengketa. Di saat yang bersamaan, koordinasi penuntasan status lahan ini menjamin bahwa proyek infrastruktur vital dapat terus berjalan demi meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan perekonomian masyarakat luas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon