Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bogor
Tingkatkan Akuntabilitas Demi Layanan Publik, KPKNL Bogor Gelar Sosialisasi Aturan Baru dan Rekonsiliasi Piutang Negara

Tingkatkan Akuntabilitas Demi Layanan Publik, KPKNL Bogor Gelar Sosialisasi Aturan Baru dan Rekonsiliasi Piutang Negara

M. Indra Putra
Kamis, 28 Mei 2026 |   37 kali

BOGOR – Dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang negara demi kemakmuran rakyat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pengurusan Piutang Negara". Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan tata kelola administrasi yang tertib ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat KPKNL Bogor, Jalan Veteran Nomor 45.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo. Dalam sambutannya, Bimo Aryo menekankan bahwa pemutakhiran data ini sangat esensial untuk menghasilkan data piutang negara yang akurat dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen integritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi khalayak ramai. Bimo Aryo juga menyosialisasikan kampanye pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya dengan menegaskan kembali bahwa seluruh pegawai KPKNL Bogor pantang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang diberikan kepada pemangku kepentingan.

Memasuki sesi utama, Kepala Seksi Piutang Negara, Malik Ibrahim, memaparkan dinamika terbaru terkait peraturan pengurusan piutang negara. Terdapat perubahan payung hukum yang signifikan, yakni dari PP Nomor 28 Tahun 2022 menjadi PP Nomor 4 Tahun 2026, serta pembaruan aturan turunannya dari PMK 240/PMK.06/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026.

Perubahan regulasi ini sejatinya merupakan langkah progresif pemerintah untuk mempercepat penyelesaian piutang dan memberikan kepastian hukum yang lebih fleksibel, yang pada akhirnya akan memperlancar aliran pengembalian dana kepada negara untuk mendanai sektor publik. Beberapa pokok inovasi dari aturan baru ini meliputi:

  • Penambahan opsi penyelesaian utang selain menggunakan mekanisme lelang.
  • Diperbolehkannya penguasaan fisik aset sitaan oleh negara.
  • Adanya ruang untuk pendayagunaan barang jaminan secara legal.
  • Mekanisme pembayaran utang yang kini dapat dilakukan melalui penyerahan atau pengambilalihan aset.
  • Penyesuaian tata bahasa administratif yang lebih baku, seperti perubahan istilah dari "Hutang" menjadi "Utang".

Selain sosialisasi regulasi, wujud nyata dari upaya peningkatan akuntabilitas ini dilakukan melalui pelaksanaan rekonsiliasi data secara one-on-one. Para staf Seksi Piutang Negara KPKNL Bogor duduk bersama para perwakilan satuan kerja (satker) atau penyerah piutang untuk mencocokkan dan memutakhirkan data secara langsung.

Tercatat sebanyak 20 satuan kerja turut hadir berpartisipasi secara aktif. Kehadiran berbagai instansi strategis pengemban amanat publik, mulai dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (Bogor Kota, Depok, Sukabumi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai rumah sakit Pemerintah dan pusat rujukan seperti RSUP Dr. Hasan Sadikin, RS Marzoeki Mahdi, hingga Pusat Investasi Pemerintah, serta perwakilan Kementerian dan Pemerintah Daerah menunjukkan tingginya sinergi antar-lembaga.

Melalui pemahaman yang komprehensif atas aturan baru serta tervalidasinya data piutang secara berkala, KPKNL Bogor menargetkan percepatan proses pengurusan piutang negara secara signifikan. Pada akhirnya, seluruh upaya penertiban administrasi dan penyelesaian piutang ini untuk menyelesaikan piutang negara agar segera dapat dikonversi menjadi penerimaan, yang manfaatnya akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan peningkatan kualitas pelayanan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Foto Terkait Berita

Floating Icon