Tingkatkan Akuntabilitas Demi Layanan Publik, KPKNL Bogor Gelar Sosialisasi Aturan Baru dan Rekonsiliasi Piutang Negara
M. Indra Putra
Kamis, 28 Mei 2026 |
37 kali
BOGOR – Dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian
piutang negara demi kemakmuran rakyat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bogor menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan
Rekonsiliasi Pemutakhiran Data Pengurusan Piutang Negara". Kegiatan yang
bertujuan untuk memastikan tata kelola administrasi yang tertib ini
dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat KPKNL
Bogor, Jalan Veteran Nomor 45.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Bogor, Bimo
Aryo. Dalam sambutannya, Bimo Aryo menekankan bahwa pemutakhiran data ini sangat
esensial untuk menghasilkan data piutang negara yang akurat dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen integritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi
khalayak ramai. Bimo Aryo juga menyosialisasikan kampanye pencegahan korupsi di
lingkungan kerjanya dengan menegaskan kembali bahwa seluruh pegawai KPKNL
Bogor pantang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun atas
pelayanan yang diberikan kepada pemangku kepentingan.
Memasuki sesi utama, Kepala Seksi Piutang Negara, Malik
Ibrahim, memaparkan dinamika terbaru terkait peraturan pengurusan piutang
negara. Terdapat perubahan payung hukum yang signifikan, yakni dari PP Nomor 28
Tahun 2022 menjadi PP Nomor 4 Tahun 2026, serta pembaruan aturan turunannya
dari PMK 240/PMK.06/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun
2026.
Perubahan regulasi ini sejatinya merupakan langkah progresif
pemerintah untuk mempercepat penyelesaian piutang dan memberikan kepastian
hukum yang lebih fleksibel, yang pada akhirnya akan memperlancar aliran
pengembalian dana kepada negara untuk mendanai sektor publik. Beberapa pokok
inovasi dari aturan baru ini meliputi:
Selain sosialisasi regulasi, wujud nyata dari upaya
peningkatan akuntabilitas ini dilakukan melalui pelaksanaan rekonsiliasi data
secara one-on-one. Para staf Seksi Piutang Negara KPKNL Bogor duduk
bersama para perwakilan satuan kerja (satker) atau penyerah piutang untuk
mencocokkan dan memutakhirkan data secara langsung.
Tercatat sebanyak 20 satuan kerja turut hadir berpartisipasi
secara aktif. Kehadiran berbagai instansi strategis pengemban amanat
publik, mulai dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (Bogor Kota, Depok,
Sukabumi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai rumah sakit Pemerintah dan
pusat rujukan seperti RSUP Dr. Hasan Sadikin, RS Marzoeki Mahdi, hingga Pusat
Investasi Pemerintah, serta perwakilan Kementerian dan Pemerintah
Daerah menunjukkan tingginya sinergi antar-lembaga.
Melalui pemahaman yang komprehensif atas aturan baru serta tervalidasinya data piutang secara berkala, KPKNL Bogor menargetkan percepatan proses pengurusan piutang negara secara signifikan. Pada akhirnya, seluruh upaya penertiban administrasi dan penyelesaian piutang ini untuk menyelesaikan piutang negara agar segera dapat dikonversi menjadi penerimaan, yang manfaatnya akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan peningkatan kualitas pelayanan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Foto Terkait Berita