Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022c4fualnfi6i59tusjto9j1l1i51oacr4): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sinergi KPKNL Bogor dan Kantor Pertanahan Dalam Mewujudkan Tertib Hukum Barang Milik Negara Berupa Tanah
M. Indra Putra
Kamis, 19 Februari 2026 |
40 kali
Bogor - Dalam mendukung peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai "Asset Manager", Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor senantiasa berperan aktif dalam memastikan seluruh Barang Milik Negara berupa tanah dilengkapi dengan bukti status kepemilikan. Peran aktif tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di wilayah kerja KPKNL Bogor pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala
KPKNL Bogor dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,
serta perwakilan dari enam Kantor Pertanahan lainnya, yaitu Kota Bogor,
Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kota
Sukabumi. Kehadiran seluruh satuan kerja mitra KPKNL Bogor tersebut menjadi
faktor kunci dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan
strategi pelaksanaan sejak tahap perencanaan program pensertipikatan Barang Milik
Negara berupa tanah.
Agenda utama rapat difokuskan pada penyampaian target
serta pembahasan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pensertipikatan
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2026. Pada tahun ini, KPKNL Bogor
memiliki target penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah
sebanyak 187 bidang tanah pada 15 Satuan Kerja yang berada di bawah 7
Kementerian/Lembaga. Penyelesaian target pensertipikatan tersebut dalam rangka
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa seluruh Barang Milik
Negara yang dikuasai pemerintah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI
c.q. Kementerian/Lembaga. Dengan terjaminnya legalitas tersebut, aset negara
memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga keberlangsungan fungsi pelayanan
publik di atasnya ikut terlindungi. Langkah ini memperkokoh tata kelola aset
yang akuntabel, sehingga setiap bidang tanah dapat terus memberikan manfaat
maksimal bagi layanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan ini, KPKNL Bogor memberikan apresiasi melalui penyerahan piagam penghargaan "Peer Collaboration" pada Kantor Pertanahan di wilayah kerjanya sebagai satuan kerja mitra KPKNL Bogor atas upaya-upaya optimal dalam pelaksanaan kerja sama di bidang pensertipikatan Barang Milik Negara Tahun 2025 dengan total capaian sebanyak 168 bidang tanah.
Melalui koordinasi yang intensif dan perencanaan yang
matang, KPKNL Bogor optimis sinergi yang telah terbangun akan semakin
memperkuat tata kelola aset negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan
tertib hukum, sehingga mampu mendukung pengelolaan kekayaan negara secara
akuntabel dan berkelanjutan.
Foto Terkait Berita