Sesi pembahasan terbagi ke dalam tiga tema utama: 1. Implementasi PMK 40/2024, termasuk mekanisme penggunaan BMN seperti penggunaan bersama, sementara, pengalihan status, dan PSP tanpa usulan; 2. Inovasi Layanan Lelang, yang meliputi digitalisasi risalah lelang, penggunaan open bidding, dan penyederhanaan dokumen permohonan; 3. Pengendalian Gratifikasi, dengan penegasan sanksi bagi pelanggaran serta kewajiban pelaporan melalui sistem WISE Kemenkeu.
Berbagai pertanyaan dari peserta menambah bobot kegiatan, antara lain terkait PSP, lelang kendaraan tanpa dokumen kepemilikan, wanprestasi pemenang lelang, dan masalah alih status tanah. Jawaban dan solusi praktis dari narasumber memberi kejelasan prosedural serta arahan teknis yang dapat langsung diterapkan oleh satuan kerja.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai kebijakan baru dalam pengelolaan BMN dan layanan lelang, serta mendorong akselerasi reformasi birokrasi berbasis digital dan integritas. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju tata kelola BMN yang modern, efisien, dan bebas dari praktik gratifikasi, sejalan dengan nilai-nilai BAGeUR (Bersih, Amanah, Gesit, Unggul, dan Ramah) yang diusung oleh KPKNL Bogor.