Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Andika Putra Bharata
Senin, 06 Mei 2024 |
184 kali
Untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan PPNPN KPKNL Bogor, Rabu 6 Mei 2024, melalui media daring telah diadakan internalisasi mengenai Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) dengan narasumber Bimo Aryo, Kepala KPKNL Bogor.
Bimo Aryo menyampaikan sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 475 tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, Benturan Kepentingan yaitu situasi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seseorang yang berkewenangan khusus dalam mengemban tugas. Kategori kepentingan pribadi dan/atau bisnis yang dimaksud yaitu adanya hubungan dengan wakil pihak terlibat, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Penyebab yang menimbulkan adanya benturan kepentingan yaitu: penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, perangkapan jabatan, kelemahan sistem organisasi, dan hubungan afiliasi (hubungan darah, perkawinan, pertemanan).
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwasannya risiko permasalahan mengenai benturan kepentingan ini sering kali ditemui dalam kegiatan operasional kantor, utamanya ketika berhadapan dengan pelayanan lelang. "Untuk itu, diperlukan sistem mitigasi dan pencegahan terhadap ancaman benturan kepentingan ini. Nah kita sudah punya pedomannya di KMK 475 Tahun 2023 yang saat ini sedang diinternalisasikan" Ujarnya. Adapun penanganan benturan kepentingan dilakukan dengan cara: pelatihan, deklarasi, melakukan tindakan (saat terjadi benturan kepentingan, dapat dilakukan salah satunya dengan penarikan diri dari proses pengambilan keputusan), dan pengaduan (melalui sistem pengaduan terpusat yaitu WISE atau melalui saluran internal yaitu atasan langsung).
Pemaparan terakhir yaitu tentang Whistleblowing System (WISE Kemenkeu) yaitu sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk orang yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi pada lingkungan Kementerian Keuangan. Fungsi dari WISE ini yaitu: Early Warning System sebelum adanya pelanggaran yang lebih berat, pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien, alat monitoring penanganan pengaduan sudah sejauh mana progres penanganan pengaduan, dan detterent effect yaitu memberikan efek jera terhadap pelaku yang terlapor.
Di akhir kegiatan internalisasi, Bimo kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai dan PPNPN untuk terus menjaga integritas dan dirinya juga berharap dengan adanya internalisasi ini para pegawai dan PPNPN dapat selalu menjaga integritas dan pelayanan yang prima. Sebagai fungsi transparansi, maka saluran/media penyampaian pengaduan tersebut harus diinformasikan kepada seluruh stakeholder KPKNL Bogor.
Foto Terkait Berita