Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Berita
Jelang Akhir Tahun 2018, Penangan Perkara KPKNL Bogor Tetap Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi
Sodi Haryatiningsih
Jum'at, 21 Desember 2018   |   352 kali


Bogor – Menjelang tutup tahun 2018, Popi Damayanti, staf pada Seksi Hukum dan Informasi (HI) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menghadiri sidang terakhir di tahun 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jalan Bhayangkara No. 105 Kota Sukabumi pada Kamis (20/12). Perjalanan Bogor – Sukabumi dengan jarak kurang lebih 65 KM dapat ditempuh menggunakan kendaraan dinas dalam  waktu 2,5 Jam, melalui Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) dan jalan-jalan alternatif untuk menghindari kemacetan sehingga para pengacara KPKNL Bogor dapat hadir di persidangan tepat waktu.  


Dalam sidang perkara perdata dengan nomor registrasi 16/Pdt.G/2018/PN.Skb tanggal 20 September 2018, KPKNL Bogor bertindak sebagai pihak Turut Tergugat II dan diwakili oleh penangan perkara senior pada Seksi HI, Popi Damayanti. Sidang dengan agenda mediasi ini, dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali pihak Turut Tergugat III (Notaris PPAT), dengan substansi gugatan adalah terkait gugatan kepemilikan terhadap objek lelang yang diajukan oleh Budi Setiawan (Penggugat) selaku Pemenang Lelang dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) pada 23 April 2018, yang dilaksanakan oleh KPKNL Bogor atas permohonan lelang dari PT Bank Panin, Tbk. KCU Sukabumi.

Perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Skb ini, adalah satu di antara perkara-perkara perdata lainnya yang ditangani oleh KPKNL Bogor pada PN Sukabumi. Sesuai data terakhir dalam Aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (www.sibankumdjkn.kemenkeu.go.id),  saat ini tercatat ada 12 (dua belas)  perkara perdata pada PN Sukabumi yang ditangani oleh KPKNL Bogor, delapan di antaranya masih dalam status aktif  di  tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi. 

Seperti halnya perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Skb, sebagian besar perkara perdata yang ditangani oleh KPKNL Bogor merupakan perkara terkait gugatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi, baik Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun Lelang Eksekusi Harta Pailit. Namun demikian, banyaknya gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL Bogor, tidak serta merta mengindikasikan bahwa lelang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Teks/Foto: Sodi/Bowo, Seksi HI KPKNL Bogor).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini