Ketika Lelang Tumbuh Pesat: Refleksi Atas Kapasitas Pelelang dan Agenda Transformasi Digital DJKN
M. Indra Putra
Rabu, 10 Juni 2026 |
168 kali
Ditulis
oleh
Fahdrian
Kemala
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Layanan
lelang negara menunjukkan pertumbuhan penting dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat realisasi
pokok lelang sebesar Rp52,52 triliun atau 108,50?ri target Rp48,41 triliun.
DJKN juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang sebesar
Rp1,12 triliun (DJKN, 2026). Capaian ini menunjukkan bahwa lelang negara
memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset, pengurusan piutang, penegakan
hukum, dan penerimaan negara.
Namun,
peningkatan nilai lelang tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai bukti
tunggal meningkatnya kepercayaan publik. Nilai transaksi menunjukkan
meningkatnya pemanfaatan layanan dan kapasitas sistem untuk memproses
transaksi. Kepercayaan publik tetap perlu dibuktikan melalui indikator yang
lebih luas, seperti kepuasan pengguna layanan, integritas proses, kepastian
hukum, rendahnya sengketa, dan konsistensi mutu layanan. Karena itu, isu utama
dalam artikel ini bukan hanya pertumbuhan pokok lelang, tetapi kemampuan
organisasi menjaga kualitas layanan ketika volume kerja terus meningkat.
Tantangan
tersebut berkaitan langsung dengan kapasitas Jabatan Fungsional (JF) Pelelang.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2016 mendefinisikan JF
Pelelang sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa JF Pelelang adalah PNS pada
Kementerian Keuangan yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan
barang secara lelang. Dengan demikian, JF Pelelang bukan sekadar pengguna
aplikasi. Pelelang memikul tanggung jawab administratif, profesional, dan hukum
dalam setiap tahapan layanan.
Pertumbuhan
lelang juga menuntut kehati-hatian dalam membaca data sumber daya manusia. Laporan
Kinerja DJKN 2025 mencatat 3.752 pegawai DJKN dimana 699 pegawai adaah
merupakan kelompok jabatan fungsional (DJKN, 2026). Akan tetapi, angka 699
tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai jumlah JF Pelelang nasional karena
kelompok jabatan fungsional mencakup berbagai jabatan fungsional di lingkungan
DJKN, seperti Penilai, Penatalaksana Barang, Arsiparis dan Pranata Keuangan dan
Pranata Komputer. Oleh karena itu, analisis kebutuhan Pelelang harus berbasis
data khusus JF Pelelang, bukan data agregat pegawai fungsional.
Tulisan
ini mencoba untuk menganalisis hubungan antara pertumbuhan layanan lelang,
kapasitas JF Pelelang, dan agenda transformasi digital DJKN. Analisis
menggunakan data nasional DJKN dan studi kasus KPKNL Bogor tahun 2024 sampai
2025. Artikel ini berargumen bahwa transformasi digital lelang tidak cukup
ditempatkan sebagai pengembangan aplikasi. Transformasi digital harus menjadi
instrumen tata kelola untuk membaca beban kerja, mengatur kapasitas Pelelang,
memperkuat jalur karier, menyederhanakan proses, dan menjaga mutu layanan.
TINJAUAN LITERATUR
Literatur transformasi digital pemerintahan memberikan kerangka penting
untuk memahami perubahan layanan lelang. Mergel, Edelmann, dan Haug (2019)
menekankan bahwa transformasi digital sektor publik tidak hanya berkaitan
dengan penggunaan teknologi, tetapi juga perubahan proses kerja, struktur
organisasi, budaya kerja, dan kapasitas pegawai. Pandangan ini penting karena
layanan lelang tidak akan efektif jika platform lelang.go.id hanya berfungsi
untuk mempercepat pendaftaran, tetapi tidak mengurangi beban verifikasi,
koordinasi, dan pengambilan keputusan profesional yang tetap dilakukan oleh
Pelelang.
Janowski (2015) memberikan sudut pandang yang melengkapi. Ia menjelaskan
bahwa pemerintahan digital berkembang dari digitalisasi awal menuju
transformasi yang semakin kontekstual. Dalam konteks DJKN, platform lelang.go.id
dapat dipahami sebagai tahap penting dalam digitalisasi layanan. Namun, tahap
yang lebih maju menuntut integrasi teknologi dengan kebutuhan organisasi.
Artinya, keberhasilan lelang digital tidak hanya diukur dari tersedianya kanal
layanan, tetapi juga dari kemampuan sistem mendukung keputusan manajerial,
pengendalian risiko, dan pengelolaan beban kerja.
Yang, Gu, dan Albitar (2024) menambahkan bahwa transformasi digital
pemerintahan akan meningkatkan efisiensi apabila didukung koordinasi antarunit.
Pendapat ini relevan bagi DJKN karena layanan lelang melibatkan kantor pusat,
kantor wilayah, KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II, pemohon
lelang, peserta lelang, dan sistem informasi. Tanpa koordinasi, digitalisasi
dapat meningkatkan volume layanan, tetapi tidak selalu menghasilkan efisiensi
organisasi. Bahkan, sistem digital dapat memindahkan beban dari meja layanan
fisik ke beban administratif digital yang tetap harus diselesaikan oleh
pegawai.
Giest, McBride, Nikiforova, dan Sikder (2025) memperkuat argumen
tersebut dengan menempatkan data sebagai unsur penting dalam perubahan tata
kelola. Transformasi berbasis data memerlukan organisasi yang mampu mengubah
data operasional menjadi informasi manajerial. Dalam layanan lelang, data
permohonan, status lot, jumlah lelang laku, lelang tidak ada penawar (TAP),
pembatalan, durasi proses, jenis objek, dan distribusi beban per JF Pelelang
harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Tanpa sistem data seperti itu,
organisasi sulit membedakan antara kantor yang efisien dan kantor yang sedang
menanggung beban kerja berlebih.
Tassabehji, Hackney, dan Popovič (2016) menempatkan kepemimpinan sebagai
faktor penting dalam perubahan tata kelola digital. Pemimpin tidak cukup hanya
mendukung pengembangan aplikasi. Pemimpin perlu membangun legitimasi perubahan,
mengatur insentif, mengelola resistensi, dan memastikan perubahan proses kerja
benar-benar diterapkan. Dalam konteks DJKN, agenda transformasi lelang
memerlukan kepemimpinan yang dapat menyatukan kebutuhan teknologi, hukum,
sumber daya manusia, dan pelayanan publik.
Dalam konteks Indonesia, Hening dan Kumara (2019) menunjukkan bahwa transformasi sektor publik menghadapi hambatan kapasitas, tata kelola, dan kesiapan aparatur. Frinaldi, Afdalisma, Rezeki, dan Saputra (2024) juga menekankan bahwa digitalisasi administrasi pemerintahan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi tetap membutuhkan kesiapan sumber daya manusia dan desain kelembagaan yang memadai. Dua temuan ini menegaskan bahwa layanan lelang digital harus dipahami sebagai agenda organisasi, bukan agenda teknologi semata.
Dengan demikian, literatur yang tersedia menunjukkan satu kesimpulan penting. Transformasi digital yang berhasil harus mempertemukan teknologi, proses kerja, data, kapasitas pegawai, dan kepemimpinan. Dalam layanan lelang, titik kritisnya terletak pada kemampuan DJKN mengubah pertumbuhan transaksi lelang menjadi dasar pembaruan sistem kerja JF Pelelang.
Data nasional
menunjukkan bahwa layanan lelang DJKN berada pada skala yang besar. Pada 2025,
realisasi pokok lelang mencapai Rp52,52 triliun atau 108,50?ri target
Rp48,41 triliun (DJKN, 2026). Capaian tersebut berasal dari Pejabat Lelang
Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II, dan lelang Pegadaian. Data ini menunjukkan
bahwa ekosistem lelang tidak lagi dapat dikelola hanya melalui pendekatan
administratif rutin. DJKN membutuhkan tata kelola yang mampu membaca variasi
beban, jenis objek, nilai transaksi, risiko hukum, dan kapasitas pelaksana.
Peningkatan
layanan tersebut harus dibaca secara bersama dengan karakter tugas JF Pelelang.
Berdasarkan Perka BKN Nomor 11 Tahun 2016, tugas JF Pelelang mencakup
penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang, analisis legalitas formal
subjek dan objek lelang, penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang, telaah
administrasi jaminan penawaran, penatausahaan peserta lelang, penyusunan minuta
dan turunan risalah lelang, serta penatausahaan pascalelang. Rangkaian tugas
ini menunjukkan bahwa beban kerja JF Pelelang tidak hanya dihitung dari jumlah
lelang yang berhasil laku. Lelang yang batal atau tidak ada penawar tetap
membutuhkan pemeriksaan dokumen, koordinasi, pencatatan, dan pengendalian
risiko.
Karena itu,
indikator nilai pokok lelang perlu dilengkapi dengan indikator beban kerja yang
lebih rinci. Nilai pokok lelang menunjukkan hasil ekonomi layanan. Namun, beban
JF Pelelang lebih dipengaruhi oleh jumlah permohonan, jumlah lot, jenis lelang,
status hukum objek, tingkat kelengkapan dokumen, intensitas koordinasi dengan
pemohon, frekuensi lelang tidak ada penawar, dan kebutuhan penyelesaian
pascalelang. Tanpa indikator tersebut, organisasi berisiko menilai beban kerja
hanya dari sisi capaian, bukan dari sisi proses yang menghasilkan capaian.
Studi kasus
KPKNL Bogor memberi gambaran yang lebih konkret. Pada 2024, KPKNL Bogor
memiliki 62 pegawai. Formasi kelompok jabatan fungsional mencakup 2 Pelelang
Ahli Madya, 7 Pelelang Ahli Muda, dan 2 Pelelang Ahli Pertama. Dengan demikian,
jumlah JF Pelelang KPKNL Bogor pada 2024 adalah 11 orang (KPKNL Bogor, 2025).
Pada 2025, jumlah pegawai meningkat menjadi 63 orang, tetapi jumlah JF Pelelang
tetap 11 orang dengan komposisi yang sama. Pada saat yang sama, produktivitas
lelang KPKNL Bogor meningkat dari 131,47% pada 2024 menjadi 140,88% pada 2025
(KPKNL Bogor, 2026).
Data tersebut belum
dapat membuktikan bahwa KPKNL Bogor kekurangan JF Pelelang jika tidak
disandingkan dengan data tambahan, seperti jumlah permohonan per JF Pelelang,
jumlah lot per JF Pelelang, jumlah risalah lelang, rata-rata waktu
penyelesaian, jumlah lelang batal, jumlah lelang tidak ada penawar (TAP), jenis
objek, dan tingkat risiko hukum. Namun, data tersebut cukup kuat untuk
menunjukkan adanya tekanan kerja yang perlu dipantau. Produktivitas yang terus
meningkat dengan jumlah JF Pelelang yang tetap di satu sisi dapat menunjukkan
efisiensi. Akan tetapi, kondisi itu juga menjadi sinyal awal bahwa organisasi
memerlukan sistem deteksi dini beban kerja.
Pada titik
ini, transformasi digital DJKN perlu diarahkan pada penguatan tata kelola beban
kerja. Pengembangan platform lelang.go.id perlu dilengkapi dengan
dashboard nasional beban kerja JF Pelelang. Dashboard ini harus menampilkan
jumlah permohonan, jumlah lot, jenis lelang, status verifikasi, frekuensi
pelaksanaan, lelang laku, lelang tidak ada penawar (TAP), pembatalan, durasi
proses, dan distribusi beban per JF Pelelang. Data tersebut perlu dapat dibaca
pada tingkat KPKNL, Kanwil, dan Kantor Pusat. Dengan cara ini, pimpinan dapat
membedakan mana unit yang memerlukan tambahan formasi, dukungan teknis,
redistribusi beban, atau penyederhanaan proses.
Agenda kedua
adalah perencanaan formasi JF Pelelang berbasis tipologi kantor. DJKN sebaiknya
tidak menambah atau mendistribusikan JF Pelelang secara merata tanpa melihat
karakter unit kerja. KPKNL dengan volume permohonan tinggi, nilai pokok lelang
besar, jenis objek kompleks, dan risiko hukum tinggi perlu mendapatkan
prioritas alokasi JF Pelelang yang berpengalaman. Sebaliknya, kantor dengan
beban yang lebih terkendali dapat menjadi tempat pembentukan kompetensi JF Pelelang
baru. Model ini akan membuat formasi lebih adil dan lebih sesuai dengan
kebutuhan operasional. Salah satu opsi untuk melihat apakah suatu kantor
memiliki beban kerja yang overload atau terkendali adalah dengan perbandingan
jumlah lelang dengan jumlah hari kerja.
Agenda ketiga
adalah penguatan jalur karier JF Pelelang. Mutasi antar kantor sebaiknya tidak hanya
dipahami sebagai perpindahan administratif. Mutasi perlu dirancang sebagai
instrumen pembelajaran dan promosi berbasis kompetensi. Pelelang Ahli Pertama
dan Ahli Muda dapat ditempatkan pada kantor dengan beban terkendali untuk
memperkuat kompetensi dasar. Setelah memenuhi kriteria tertentu, Pelelang dapat
dipindahkan ke kantor dengan beban dan kompleksitas lebih tinggi. Skema ini
akan menjadikan perpindahan antar tipologi kantor sebagai bentuk pengakuan
kapasitas, bukan sekadar rotasi rutin.
Skema
mutasi antar jabatan juga perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian dari
desain pengembangan karier JF Pelelang yang menyeluruh. Skema perpindahan
antara jabatan struktural dan JF Pelelang, baik dari jabatan struktural menuju
JF Pelelang maupun sebaliknya, perlu difasilitasi sebagai mekanisme penguatan
kapasitas dua arah yang saling menguntungkan. JF Pelelang yang memperoleh
pengalaman jabatan struktural akan mendapatkan dimensi kompetensi manajerial
yang memperkaya perspektif teknisnya, sementara pejabat struktural yang pernah
mengemban fungsi Pelelang akan memiliki pemahaman teknis yang lebih dalam dalam
pengambilan keputusan manajerial. Selain memperkaya kompetensi, skema rotasi
lintas jabatan ini juga berfungsi mengurangi kejenuhan yang berpotensi muncul
akibat penugasan teknis yang berulang dalam jangka panjang, sebagaimana
ditekankan oleh Frinaldi et al. (2024) bahwa fleksibilitas pengelolaan SDM
merupakan faktor kunci keberhasilan transformasi organisasi pemerintahan.
Agenda keempat
adalah otomasi verifikasi permohonan lelang. Sistem dapat membantu pemeriksaan
format dokumen, kelengkapan berkas, status pembayaran uang jaminan, kesesuaian
data peserta, dan status lot pada tahapan awal verifikasi. Namun, JF Pelelang
tetap harus memegang keputusan profesional untuk aspek yang memerlukan
penilaian hukum. Dengan pembagian ini, sistem menangani pekerjaan rutin,
sedangkan JF Pelelang fokus pada keputusan yang membutuhkan keahlian. Otomasi
seperti ini tidak mengurangi tanggung jawab JF Pelelang. Otomasi justru
membantu JF Pelelang menggunakan waktu kerja untuk aspek yang paling menentukan
mutu layanan yaitu pada lelang yang diminati pasar dan dapat dieskalasi menjadi
transaksi.
Agenda kelima
adalah mengkaji kembali proses yang menimbulkan beban administratif tinggi
tetapi rendah nilai tambah. Salah satu isu yang dapat dikaji adalah pengaturan
waktu penyetoran uang jaminan dan verifikasi awal berbasis otomasi sistem.
Tujuannya bukan untuk menurunkan kehati-hatian, tetapi untuk memastikan energi JF
Pelelang tidak habis pada permohonan atau lot yang belum menunjukkan kesiapan
transaksi atau lot yang tidak diminati pasar. Kajian ini harus dilakukan secara
hati-hati karena layanan lelang memerlukan kepastian hukum dan perlindungan
bagi pemohon, peserta, dan negara.
Dengan
demikian, persoalan utama bukan sekadar apakah jumlah JF Pelelang cukup atau
tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah DJKN telah memiliki sistem
yang mampu menghubungkan beban kerja, formasi, kompetensi, risiko, dan proses
digital dalam satu kerangka pengambilan keputusan. Di sinilah letak agenda transformasi
digital yang lebih substantif.
Pertumbuhan layanan lelang negara merupakan capaian penting bagi DJKN.
Realisasi pokok lelang yang mencapai Rp52,52 triliun dan PNBP lelang sebesar
Rp1,12 triliun pada 2025 menunjukkan bahwa lelang memiliki kontribusi strategis
bagi pengelolaan aset, penerimaan negara, dan penegakan hukum. Namun,
pertumbuhan tersebut juga membawa tuntutan baru bagi organisasi. DJKN perlu
memastikan bahwa pertumbuhan nilai dan volume layanan tidak menurunkan mutu
proses, kepastian hukum, dan kapasitas pelaksana.
Analisis ini menunjukkan bahwa digitalisasi lelang tidak cukup dipahami
sebagai penyediaan aplikasi. Digitalisasi harus dikembangkan menjadi sistem
tata kelola yang membantu organisasi membaca beban kerja, mengatur formasi,
membina kompetensi, dan menyederhanakan proses. Data KPKNL Bogor menunjukkan
bahwa produktivitas lelang dapat meningkat meskipun jumlah JF Pelelang tetap.
Temuan ini perlu dibaca sebagai sinyal perlunya sistem pemantauan yang lebih
rinci, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kapasitas Pelelang pasti
cukup atau pasti kurang.
DJKN perlu mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, DJKN perlu
membangun dashboard nasional beban kerja Pelelang yang memuat data permohonan,
lot, jenis lelang, status verifikasi, durasi proses, lelang laku, lelang tidak
ada penawar, pembatalan, dan beban per Pelelang. Kedua, DJKN perlu menyusun
tipologi kantor berdasarkan volume layanan, nilai pokok lelang, jenis objek,
risiko hukum, dan kompleksitas pemangku kepentingan. Ketiga, DJKN perlu
menghubungkan tipologi kantor dengan formasi dan jalur karier JF Pelelang.
Keempat, DJKN perlu mengotomasi pemeriksaan awal yang bersifat rutin agar JF Pelelang
dapat fokus pada penilaian profesional dan pengendalian risiko. Kelima, DJKN
perlu mengkaji penyederhanaan proses layanan yang tidak memberikan nilai tambah
langsung, tetapi tetap menjaga kepastian hukum.
Dengan langkah tersebut, pertumbuhan lelang tidak hanya menjadi capaian
transaksi. Pertumbuhan tersebut dapat menjadi dasar pembaruan tata kelola
layanan lelang. JF Pelelang juga dapat berkembang sebagai jabatan teknis yang
semakin kuat, terukur, diminati dan relevan dengan kebutuhan DJKN dalam era
layanan publik berbasis digital.
Badan
Kepegawaian Negara. (2016). Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pelelang.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. (2026). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun 2025. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Frinaldi,
A., Afdalisma, Rezeki, A. P. T., & Saputra, B. (2024). Digital
transformation of government administration: Analysis of efficiency,
transparency, and challenges in Indonesia. IAPA Proceedings Conference, 82-101.
https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1096
Giest, S.
N., McBride, K., Nikiforova, A., & Sikder, S. K. (2025). Digital and
data-driven transformations in governance: A landscape review. Data &
Policy, 7, e21. https://doi.org/10.1017/dap.2024.47
Hening,
P., & Kumara, G. H. (2019). Public sector transformation in the digital
age: Obstacles and challenges for the government of Indonesia. IAPA Proceedings
Conference, 75-87. https://doi.org/10.30589/proceedings.2019.223
Janowski,
T. (2015). Digital government evolution: From transformation to
contextualization. Government Information Quarterly, 32(3), 221-236. https://doi.org/10.1016/j.giq.2015.07.001
KPKNL
Bogor. (2025). Laporan Kinerja KPKNL Bogor Tahun 2024. Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
KPKNL
Bogor. (2026). Laporan Kinerja KPKNL Bogor Tahun 2025. Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Mergel,
I., Edelmann, N., & Haug, N. (2019). Defining digital transformation:
Results from expert interviews. Government Information Quarterly, 36(4),
101385. https://doi.org/10.1016/j.giq.2019.06.002
Tassabehji,
R., Hackney, R., & Popovič, A. (2016). Emergent digital era governance:
Enacting the role of the institutional entrepreneur in transformational change.
Government Information Quarterly, 33(2), 223-236. https://doi.org/10.1016/j.giq.2016.04.003
Yang, C.,
Gu, M., & Albitar, K. (2024). Government in the digital age: Exploring the
impact of digital transformation on governmental efficiency. Technological
Forecasting and Social Change, 208, 123722. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2024.123722
Disclaimer: Penulis merupakan peminat isu-isu administrasi pembangunan, tata kelola, transformasi, dan pemerintahan digital. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel