Peran Profesionalisme Pejabat Lelang
Dalam Kerangka Bela Negara di Indonesia
Oleh : Palomes, SE, MH
Pendahuluan
Selama ini banyak kalangan menganggap bahwa “bela negara” merupakan dominasi sektoral pertahanan keamanan semata. Sementara itu, perkembangan bentuk dan wujud ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara semakin bersifat lintas sektoral yang tidak dapat diatasi melalui pendekatan pertahanan keamanan semata. Mulai dari manipulasi ajaran agama dan radikalisme yang menodai kehidupan demokrasi, liberalisasi ekonomi, ketergantungan terhadap teknologi, pelunturan esensi kebudayaan bangsa, hingga yang mendampak kesiapan pertahanan keamanan nasional.
Bela negara selama ini sering diidentikkan dengan peran militer dan pertahanan fisik negara. Namun, dalam kerangka negara demokratis yang modern, bela negara mencakup peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman, baik militer maupun non-militer. Dalam konteks ini, pejabat lelang sebagai salah satu profesi yang beroperasi dalam sistem hukum dan keuangan negara memiliki peran strategis dalam mendukung cita-cita bela negara melalui jalur administratif dan ekonomi.
Profesionalisme pejabat lelang menjadi kunci penting dalam menjaga kredibilitas sistem lelang negara, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ekonomi. Isu aktual seperti maraknya korupsi, penyalahgunaan aset, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan barang milik negara menjadikan peran pejabat lelang semakin vital dalam mengembalikan aset negara secara sah dan adil. Maka, keterlibatan Pejabat Lelang tidak bisa dipandang sebelah mata dalam kerangka bela negara secara luas.
Peran Strategis Pejabat Lelang dalam Tata Kelola Negara
Pelaksanaan lelang pada 2023 memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan daerah sebesar Rp4,58 triliun. Penerimaan ini terdiri atas Rp3,06 triliun hasil bersih lelang, penerimaan pajak Rp330 miliar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang Rp974 miliar. Pada sisi lainnya, terdapat penerimaan Rp220 miliar yang dihimpun sebagai pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini berkontribusi sangat besar dan menjadi rekor dalam 115 tahun. Kontribusi lelang pada penerimaan negara dan daerah mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pada 2022, diinformasikan bahwa kontribusi lelang pada penerimaan negara dan daerah senilai Rp2,77 triliun, sedangkan pada 2021 mencapai Rp1,98 triliun.
Lelang pada hakikatnya merupakan salah satu cara melakukan jual beli. Sebagaimana dikenal dalam teori pemasaran, dua cara penjualan, yaitu penjualan langsung dan penjualan tidak langsung.
Penjualan melalui lelang dapat dikelompokkan pada penjualan tidak langsung, karena dalam praktiknya ada pihak lain yang mempertemukan antara penjual dan pembeli yaitu, sebagaimana dalam Vendu reglement, juru lelang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai lelang, juru lelang dikenal dengan Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.Pejabat Lelang merupakan aparatur negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan barang secara terbuka kepada umum berdasarkan ketentuan hukum. Dalam praktiknya, mereka menangani berbagai jenis lelang, mulai dari lelang eksekusi atas putusan pengadilan, lelang barang rampasan negara, hingga lelang aset yang berasal dari piutang negara. Proses ini bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bagian integral dari penegakan hukum, efisiensi anggaran, serta pemulihan kepercayaan publik. Pejabat Lelang sebagai abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, maka setiap jiwa dan pribadi ASN secara otomatis adalah ex-officio abdi bagi segenap jiwa dan pribadi rakyat.
Peranan lelang di Indonesia tidak hanya sekedar menjadi perantara bagi penjualan dan pembeli. Perannya cukup signifikan bahkan merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional, dalam artian merupakan salah satu sarana penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Lelang juga merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundangan yang mengamanatkan penjualan harus dilakukan secara lelang. Lelang merupakan cara jual beli yang memenuhi asas kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, manfaat, iktikat baik, dan asas kompetitif. Lelang merupakan bagian dari sumber penerimaan Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan yang tidak kalah pentingnya, lelang merupakan kegiatan yang berperan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional. Peranan lelang sebagaimana diuraikan di atas tentunya tercermin dalam fungsi lelang yaitu:
a. fungsi Privat yang tercermin pada saat lelang tersebut digunakan oleh masyarakat secara sukarela memilih menjual barang miliknya untuk memperoleh harga yang optimal;
b. fungsi Publik yang tertercermin pada saat digunakan oleh aparat negara untuk menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang penegakan hukum;
c. selain kedua fungsi di atas, yang tidak kalah pentingnya adalah Fungsi Budgeter yang tercermin dalam perolehan penerimaan bukan pajak dari kegiatan lelang berupa bea Lelang, dan menghasilkan Pajak Penghasilan, PPN serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Salah satu peran penting pejabat lelang adalah dalam proses pemulihan aset (asset recovery) negara dari hasil tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang. Seperti dalam Lelang dari
permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menindaklanjuti lelang barang rampasan yang nilainya bisa mencapai trilyunan rupiah. Di sini, pejabat lelang menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengembalikan hak negara yang telah dirampas. Selain itu melalui pelaksanaan Lelang dari permohonan Panitia Urusan Piutang Negara yang melelang asset milik obligor debitur pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan juga yang tidak membayar kewajiban hutangnya kepada instansi negara, serta Lelang dari barang sitaan Pajak dari Wajib Pajak yang tidak membayar pajak demi penerimaan negara melalui Pajak.
Oleh karena itu, profesionalisme dalam proses lelang sangat penting untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proses lelang yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Dengan demikian, pejabat lelang yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sejatinya sedang membela negara dari sisi hukum dan ekonomi.
Isu Aktual: Tantangan dan Ancaman dalam Pelaksanaan Lelang
Meski peran pejabat lelang sangat strategis, mereka juga menghadapi berbagai tantangan yang bisa menghambat kontribusinya dalam kerangka bela negara. Salah satu isu aktual yang mencuat adalah kurangnya integritas dan transparansi dalam beberapa pelaksanaan lelang, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Dalam beberapa kasus, lelang yang seharusnya menjadi sarana pemulihan aset negara justru menjadi sarang permainan harga dan pengkondisian pemenang.
Tantangan lainnya adalah rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme dan manfaat lelang negara. Hal ini membuat partisipasi masyarakat dalam proses lelang masih terbatas, dan memberi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem. Di sisi lain, keterbatasan teknologi, pengawasan, dan regulasi juga bisa memperlemah sistem lelang yang idealnya terbuka dan dapat diakses secara luas.
Dalam konteks global, Indonesia juga perlu mengikuti tren digitalisasi lelang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. DJKN sendiri telah mengembangkan platform e-auction Lelang.go.id sebagai langkah menuju sistem lelang yang lebih modern dan transparan. Namun, implementasi teknologi ini belum merata di seluruh daerah, dan masih dibutuhkan pelatihan intensif bagi stakeholder pemohon lelang dan para pembeli Lelang agar mereka bisa memanfaatkan teknologi secara optimal.
Profesionalisme sebagai Wujud Bela Negara
Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam konstitusi diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Profesionalisme pejabat lelang bukan hanya soal kompetensi teknis, tetapi juga mencakup integritas moral, tanggung jawab sosial, serta komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan. Dalam kerangka bela negara, profesionalisme adalah bentuk kontribusi nyata untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan supremasi hukum.
Pejabat lelang yang bekerja dengan transparansi dan kejujuran membantu negara menutup celah-celah penyalahgunaan aset. Dengan proses lelang yang adil dan sesuai hukum, masyarakat juga dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan aset negara, sehingga tercipta rasa memiliki terhadap negara dan sistemnya. Hal ini secara tidak langsung memperkuat semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air.
Sebaliknya, ketika pejabat lelang terlibat dalam praktik tidak etis atau melanggar hukum, bukan hanya proses lelang yang tercoreng, melainkan juga citra negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, penguatan etika profesi, peningkatan kompetensi, dan pengawasan internal menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga profesionalisme ini.
Pejabat Lelang juga harus menghindari penyalahgunaan wewenang dan juga jabatan untuk memperkaya diri sendiri adalah bagian dari sifat mementingkan kepentingan pribadi. Dalam hal tersebut tidak tercermin jiwa persatuan karena persatuan digambarkan dengan mementingkan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi. Peter J. Euben menggambarkan korupsi sebagai tindakan tunggal yang berlandaskan pada asumsi bahwa setiap orang merupakan individu egois yang hanya peduli pada kepentingannya sendiri (Endro, 2017). Lemahnya integritas dan rendahnya kesadaran bela negara menyebabkan seseorang rentan atau tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.
Upaya Penguatan Peran Pejabat Lelang dalam Bela Negara
Untuk memperkuat peran pejabat lelang dalam kerangka bela negara, beberapa langkah strategis dapat ditempuh, antara lain:
- Penguatan Regulasi dan Etika Profesi: Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi terkait lelang diperbarui secara berkala untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Selain itu, kode etik profesi harus ditegakkan dengan tegas agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas.
- Peningkatan Kapasitas dan Digitalisasi: Pendidikan dan pelatihan berkala bagi pejabat lelang mutlak diperlukan, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan sistem lelang elektronik. Dengan kemampuan digital yang mumpuni, proses lelang bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.
- Transparansi dan Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses lelang akan meningkatkan pengawasan sosial. Informasi mengenai jadwal dan hasil lelang harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Kolaborasi Antar Lembaga: Pejabat lelang harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, auditor negara, dan kementerian terkait untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai hukum dan mendukung tujuan nasional.
Penutup
Pejabat lelang memiliki peran dan kontribusi dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari peran pejabat lelang yang membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum melalui lelang barang sitaan, barang rampasan, dan lelang barang milik negara.
Pejabat lelang, meskipun tidak berada di garis depan pertahanan militer, merupakan komponen penting dalam upaya bela negara Indonesia. Lewat tugasnya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan penegakan hukum, profesionalisme pejabat lelang turut menentukan keberhasilan negara dalam mempertahankan kedaulatannya secara ekonomi dan hukum.
Dalam menghadapi tantangan zaman dan kompleksitas tindak pidana ekonomi, negara perlu terus mendorong peningkatan kapasitas dan integritas pejabat lelang. Dengan begitu, peran mereka sebagai penjaga kedaulatan hukum dan pelindung aset negara akan semakin kuat dan relevan dalam kerangka bela negara yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pelayanan publik, integritas organisasi pelayanan publik akan meningkatkan kepercayaan publik. Sementara keberadaan etika, kompetensi, akuntabilitas, dan tentunya transparansi yang menjadi pembangun integritas, juga akan meningkatkan kepuasan publik. Resultan kepercayaan dan kepuasan publik selanjutnya menjadi indikator penting bagi kinerja organisasi. Namun demikian, jika kinerja tersebut tidak lahir dari pemahaman serta aktualisasi wawasan kebangsaan dan nilai-nilai dasar bela negara, maka kinerja organisasi justru dapat menjadi kontraproduktif karena terdeviasi dari amanah negara dan rakyat yang harus diemban oleh Pejabat Lelang.