Belajar dari Singapura : Meningkatkan Efisiensi Lelang di Indonesia
Palomes
Jum'at, 31 Januari 2025 |
1129 kali
A. Pendahuluan
Dalam dunia yang terus berkembang,
organisasi atau individu perlu secara berkala melakukan evaluasi diri. Salah
satu cara efektif adalah melalui studi banding. Kegiatan ini memungkinkan kita
untuk melihat bagaimana negara lain, yang mungkin lebih maju atau memiliki
tantangan serupa, mengatasi berbagai permasalahan.
Pelaksanaan lelang merupakan kegiatan
yang kompleks dan dinamis. perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta
tuntutan masyarakat yang semakin tinggi akan transparansi dan akuntabilitas
mengharuskan penyelenggara lelang untuk terus beradaptasi. Studi banding ini
menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Lelang
di Indonesia.
Diharapkan dengan Studi banding dapat
membantu mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan cara:
a.
Memahami
regulasi di tempat lain: Belajar dari cara Lembaga atau negara lain menerapkan
regulasi yang kompleks.
b.
Mengadopsi
teknologi baru: Melihat langsung bagaimana teknologi baru diterapkan dalam
pelaksanaan lelang.
c.
Meningkatkan transparansi: Mempelajari
mekanisme yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
d.
Meningkatkan
daya saing: Belajar dari praktik terbaik lembaga lain untuk meningkatkan daya
saing.
B. Hasil belajar lelang di singapura
Dari
hasil kunjungan ke Singapura dan melihat pelaksanaan Lelang yang di lakukan
oleh Balai Lelang Knight Frank yang merupakan salah satu konsultan Real Estate Internasional tertua di Singapura, selama
lebih dari 80 tahun telah begerak dibidangnya.
Berdasarkan
pejelasan dan diskusi dengan Miss Sharon Lee selaku Direktur Auction &
Sales, diperoleh hasil sebagai
berikut :
B.1 Regulasi Lelang di Singapura
Di
singapura Juru Lelang diatur dengan Auctioneers’
Licences Act Ordonansi 10 Tahun 1906 Edisi Revisi Tahun 1985, yang mengatur
bahwa setiap juru lelang, sebelum melakukan penjualan melalui lelang, harus
mengambil izin secara substansial dalam Formulir A, Act atau
Undang-undang ini juga mengatur untuk
Penilai untuk mnegambil ijin dalam Formulir B dan Agent juga agar mengambil
ijin dalam Formulir C, yang Diatur oleh Otoritas Pendapatan Dalam Negeri
Singapura.
Pada tahun 2000 di
terbitkan Appraisers and House Agents Act yaitu Undang-Undang Penilai dan Agen Properti,
Undang-undang yang mengatur perizinan
penilai dan agen properti. yang Diatur oleh otoritas pendapatan dalam negeri
Singapura.
Kemudian diatur pula oleh
Undang-Undang Agen Properti 2010 atau Estate Agents Act 2010. Undang-undang ini berlaku untuk pekerjaan agen real estat
sehubungan dengan properti yang berlokasi di Singapura dan di luar Singapura,
Undang-undang menetapkan kerangka kerja
yang lebih baik untuk pengaturan agen real estate dan tenaga penjualannya serta
adanya Dewan Agen Real Estate di bawah Kementerian Pembangunan Nasional.
B.2 Kewenangan Pemerintah dan kewenangan swasta terhadap Lelang
a. Bagaimana Proses Menjadi Pelelang
Di
Singapura Peran pemerintah hanya sebagai regulator dan pemberian ijin, Perorangan dapat menjadi Pelelang atau dapat dikatakan bahwa lelang
menjadi kewenangan swasta. Untuk
menjadi seorang Pelelang harus melalui proses sertifikasi dan pelatihan,
tahap pertama harus terdaftar Salesperson pada Council for Estate Agencies (CEA),
dibawah Ministry of National Development (MND) Kementerian
Pembanguan Nasional. Selanjutnya
Perusahaan Agen property dapat menunjuk Salesperson menjadi Pelelang pada
Perusahaan Agen Property tersebut.
Untuk menjadi Pelelang, seseorang harus menguasai keahlian Public Speaking, melalui proses pelatihan dan magang, dan mempunyai keahlian untuk membaca gestur dan kerumuman serta minat peserta Lelang dan memancing peserta untuk meningkatkan penawarannya, harus memahami ketentuan hukum dan peraturan yang terkait untuk menjamin kepercayaan dan kredibilitas, memahami harga pasaran barang, dan ahli dalam menghitung angka untuk menawarkan kenaikan harga penawaran. Di Singapura tidak ada organisasi Perkumpulan Pelelang, namun status semua Pelelang harus terdaftar dan dikelola oleh CEA.
b. Jenis-jenis Lelang yang ada di Singapura
Jens Lelang dikategorikan sesuai dengan Pemohon lelangnya adalah sebagai berikut :
1. MCST : Management Corporation Strata Title
adalah badan hukum yang mengelola dan memelihara properti strata-title
di Singapura. MCST mengajukan Lelang atas apartemen yang menunggak pembayaran
iuran dan dendanya atau apartemen yang
sudah habis masa sewanya.
2. Sheriff : Kantor Sheriff yang menjual barang dan
property yang disita termasuk kendaraan, tas branded, kapal, nomor polisi
kendaraan dan barang sitaan lainnya
3. Liquidator/Reciever : orang atau badan yang ditunjuk untuk
melakukan likuidasi atau pembubaran sebuah perusahaan. Likuidator bertanggung
jawab untuk mengatur dan menyelesaikan harta kekayaan perusahaan.
4. Developer : pihak yang mengembangkan bangunan,
seperti rumah atau apartemen, untuk keperluan hunian atau fasilitas public
5. Owner : orang atau badan hukum yang memiliki
hak atas bangunan atau tanah yang menjual secara sukarela
6. Estate : perusahaan yang memiliki dan menjual atau menyewakan
properti dan real estate
7. Trustee : wali amanat properti adalah orang atau
perusahaan yang mengelola properti atau aset untuk kepentingan pihak ketiga
8. Mortgagee : hipotek adalah perjanjian pinjaman
yang menggunakan properti sebagai jaminan. Pinjaman ini biasanya digunakan
untuk membeli atau membangun properti.
Jadi dapat disimpukan bahwa jenis Lelang
yang dilaksanakan di singapura adalah Lelang eksekusi dan
Lelang sukarela, Pengkategorian jenis Lelang tidak terlalu banyak namun
efektif dan tidak membingungkan bagi para pemohon Lelang.
a. Proses Pelaksanaan Lelang di Singapura
1.
Pemohon
Lelang sesuai dengan jenis lelangnya mengajukan permohonan Lelang dengan
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
legalitas objek Lelang dari legal
atau lawyer / Pengacara pemohon Lelang
2.
Membuat
perjanjian tentang penjualan melalui Lelang antara Balai Lelang dengan pemohon
Lelang yang mengatur mengenai
a. Pemohon Lelang membayar Komisi Balai
Lelang 2 Persen dikenakan GST.
b. Masa pemasaran eksklusif adalah 3 bulan
sejak lelang pertama,sehingga jika pada Lelang pertama belum terjual masih
dapat dilakukan Lelang ulang sampai 3 bulan ke depan.
c.
Penjual
wajib memberikan detail property (tidak hanya “As Is Where Is” saja, namun
lebih jelas lagi seperti keterangan keadaan sesungguhnya dari objek Lelang, baik
yang terlihat dan tak terlihat,missal kondisi dan tunggakan pajak atau
berpenghuni atau tidak.
d. Penjual berhak memberikan nilai limit, nilai
limit bersifat rahasia
e. Penjual harus menunjuk pengacara untuk menyusun
ketentuan penjualan (atau dapat menggunakan contoh yang ada di Balai Lelang)
f.
Ketentuan
standar penjualan Lelang :
- Deposit 5 persen (melalui cek) dari harga penawaran jika ditunjuk sebagai pemenang lelang
- Jangka waktu Pelunasan Lelang 10 atau 12 minggu sejak ditunjuk sebagai pemenang Lelang).
3. Pengumuman Lelang :
Untuk mempublikasikan pelaksanaan Lelang
serta memasarkan objek Lelang, dielakukan oleh Balai Lelang dengan melalui
sarana sebagai berikut :
a.
Pemasaran
Online (PropertyGuru, SRX dan lain-lain)
b.
Pemasaran
media sosial (Telegram, LinkedIn)
c.
Pemasaran
tradisional (iklan ST/LHZB, surat langsung, dsb.)
d.
Paparan
media pihak ketiga (artikel Edgeprop tunduk pada persetujuan Vendor)
e.
Tur
virtual (Matterport)
f.
Situs
web perusahaan Balai Lelang
g.
Halaman
web Lelang
h.
Daftar
lelang bulanan
i.
Daftar
Lelang bulana barang pribadi
j.
Mempublikasi
daftar barang yang akan di Lelang ke para pembeli potensial
Jalur pemasaran modern dan luas, tidak lagi
menggunakan surat kabar harian cetak sebagai sarana publikasi dan pemasaran.
4. Cara menjadi peserta /penawar lelang :
Di Balai Lelang Knight Frank Lelang masih dilaksanakan secara konvensional dengan kehadiran peserta Lelang atau kuasanya. Namun ada juga pelaksaan Lelang secara hybrid dengan kombinasi kahadiran fisik dan online. Adapun untuk Lelang konvesional dilaksanakan dengan ketentuan :
a.
Calon
penawar mendaftarkan diri ke Balai Lelang
b.
Mendatangani
perjanjian menyetujui syarat & ketentuan yang ditetapkan dalam ketentuan penjualan
c.
Untuk
mendapatkan kartu nomor peserta di Lokasi lelang, syaratnya adalah Penawar
Lelang harus berumur 21 tahun,
menunjukan surat kuasa bagi penerima kuasa atau bertindak sebagai kuasa hukum
dari calon peserta
d.
Juru
Lelang menawarkan harga Lelang dan mengetuk palu untuk mengkonfirmasi penjualan
kepada Penawar tertinggi (jika harga penawaran telah mencapai atau melampaui harga
limit).
e.
Penawar
mengangkat kartu penawaran untuk mengajukan harga, penawaran berlanjut
hingga tidak ada lagi penawaran yang
lebih tinggi
f.
Penawar
yang berhasil menjadi Penawar harga tertinggi
ditunjuk sebagai pembeli, menandatangani perjanjian penjualan dan
membayar deposit melaui cek, Balai
Lelang menyerahkan langsung kontrak perjanjian yang telah ditandatangai dan
dicek oleh pengacara pemohon Lelang/ penjual
g.
Penjualan
property secara sah diselesaikan dalam
10 atau 12 minggu sejak hari Lelang tergantung perjanjian.
h.
Juru
lelang berwenang menandatangani kontrak atas nama Penjual, dan meyerahkan cek
deposit penjualan kepada pengacara pemindahan hak milik yang diberi kuasa oleh
Penjual untuk mengakui penerimaan jumlah tersebut
i.
Proses
balik nama dilakukan oleh Pembeli dengan melalui pengacara pembeli dengan melalui kantor notaris
Dalam pelaksanaan Lelang di Singapura dapat
diketahui ada beberapa profesi yang berperan terkait pelaksanaan Lelang yaitu :
1.
Pengacara
/ Lawyer Penjual : bertugas memastikan legalitas dari objek Lelang yang
akan dijual, memverfikasi dokumen persyaratan
Lelang dan membuat perjanjian atau kontrak dengan Balai Lelang.
2.
Pelelang
: mendapat tugas dari Balai Lelang untuk menawarkan dan menjual objek
Lelang melalui Lelang dengan mencari
Penawar yang tertinggi atas objek Lelang. Peran pelelang hanya menawarkan
barang sebagai juru lelang
3.
Pengacara
/ Lawyer Pembeli : yang bertugas mewakili pembeli dalam pembuatan
perjanjian jual beli melalui Lelang dan mengurus balik nama property yang
dibeli
4.
Notaris
: yang membuatkan akta notaris untuk mengalihkan kepemilikan objek Lelang
5.
Insurance
atau asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan Balai Lelang
untuk memberikan penggantian jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Setiap
transaksi Lelang di jamin dengan asuransi.
Berbeda dengan di
Indonesia, yang mana Pelelang bertugas melakukan verifikasi dan legalitas
formil dari objek dan subjek Lelang, melaksanakan Lelang, dan menbuat akta
Risalah Lelang, dari awal permohonan Lelang sampai paska pelaksanaan Lelang semua
merupakan tanggung jawab dan dilakukan oleh satu profesi yaitu Pelelang DJKN.
Sehingga Pelelang adalah ujung tombak layanan Lelang di DJKN, namun di Indoensia belum ada
asuransi atas transaksi pelaksanaan Lelang, hal ini mungkin dapat menjadi contoh agar
transaksi Lelang di lindungi oleh asuransi apabila terdapat kesalahan atau
gugatan Pelelang dapat dijamin oleh asuransi, baik dalam pelaksanaan Lelang
maupun asuransi Kesehatan bagi pelelang minimal MCU yang rutin setahun sekali.
5.
Mekanisme
Penegakan Disiplin dan Penyelesaian Sengketa
Jika ada Pelelang di
Singapura yang melanggar peraturan maka terkait dengan penegakan disiplin dapat
dikenakan tindakan disiplin berupa peringatan,denda,penangguhan dan pencabutan
ijin, sedangkan apabila terdapat sengketa maka diselesaikan melaui mediasi
atau arbitrase.
6.
Kondisi
“AS IS, WHERE IS "
“Apa
adanya, di mana adanya" Penjual
boleh (tetapi tidak wajib) sebelum tanggal yang ditetapkan untuk penyelesaian
menyingkirkan perabotan, perlengkapan, puing-puing yang dapat dipindahkan atau
barang-barang yang tidak melekat pada properti dan setelah selesai, Pembeli
harus menerima properti tersebut dalam keadaan dan kondisinya saat ini dengan
atau tanpa perabotan, perlengkapan, puing-puing yang dapat dipindahkan atau
barang-barang yang tidak melekat pada properti dan tidak boleh diajukan
keberatan atau permintaan sehubungan dengan hal tersebut.
Ketidakmampuan
Penjual untuk menjawab permintaan apa pun atau keterlambatan dalam menjawabnya
tidak memberikan hak kepada Pembeli untuk menolak menyelesaikan atau menunda
penyelesaian.
Penjual
berhak mengajukan penawaran sendiri atau melalui agennya sesering yang
diinginkan Penjual. Bilamana cek tersebut tidak bisa dicairkan, maka Penjual
berhak memperlakukan kontrak tersebut sebagai pembatalan oleh Pembeli dan
membatalkannya dengan segera serta menjual kembali properti tersebut tanpa
mengurangi haknya untuk menuntut ganti rugi terhadap Pembeli.
Di sini terlihat bahwa
semua pihak baik Penjual, Pembeli dan
Pelelang terikat pada ketentuan dan perjanjian yang berlaku, bahkan untuk
pengosongan atas objek Lelang jaminan (Mortgage) dapat dilakukan oleh
Penjual dan jika penghuni tidak mau keluar dilakukan dengan cara memutuskan
aliran listrik dan air atas objek Lelang tersebut agar penghuni mengosongkan objek Lelang. Peraturan yang tegas dan
kepastian hukum jaminan sehingga pembeli Lelang dapat langsung menguasai objek
Lelang, pembeli tidak perlu mengajukan eksekusi pengosongan melalui Pengadilan.
7.
Penerimaan
Negara dari Lelang
Goods and Service Tax (GST) (pajak barang dan jasa) adalah
jenis pajak konsumsi. Pemerintah Singapura menerapkannya pada penjualan barang
dan jasa. GST tidak dibayarkan oleh Balai Lelang sebaliknya, GST dibebankan kepada Pembeli
dalam harga barang, dan dipungut oleh perusahaan, sehingga menjadi pajak tidak
langsung.
Di
Singapura, peraturan Pajak Barang dan Jasa (GST) untuk properti komersial
diatur oleh Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa dan pedoman terkait yang
dikeluarkan oleh Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (IRAS).
Pembeli
properti komersial dikenakan GST dengan tarif yang berlaku sebesar 9% (mulai
tahun 2024). Penjual harus mengenakan GST pada harga jual dan menerbitkan
faktur pajak kepada pembeli.
GST
harus dibayar di muka untuk penjualan
Lelang barang dari jaminan hutang atau hipotek.
Pembeli
hanya dikenakan sebesar tarif GST sebesar 9 persen sudah termasuk fee Balai Lelang
dan semuanya, dan Negara juga mendapatkan penerimaan dari GST sebesar 9 persen dari
komisi Balai Lelang sebesar 2 persen dari
harga penawaran.
Jadi
jumlah persentase Penerimaan Negara dari lelang di Singapura adalah dari sisi Pembeli
9 dari Nilai Penawaran ditambah dari sisi Penjual 9 persen dari fee 2 persennya Balai Lelang.
Berbeda
dengan di Indonesia, yang besarnya pungutan Pajak atau PNBP atas Lelang adalah sebagai berikut :
a.
Dari
Sisi Pembeli
1.
Bea
Lelang : 2 persen dari harga penawaran untuk barang tidak bergerak
2.
BPHTB
sebesar 5 persen dari harga penawaran
3.
PPN
sebesar 1,1 persen dari harga penawaran
Total
pungutan kepada Pembeli untuk barang tidak bergerak adalah sebesar : 8,1%
b.
Dari
sisi Penjual
1.
Bea
Lelang Penjual : 2,5 persen dari harga penawaran untuk barang tidak bergerak
2.
PPh
sebesar : 2,5 persen dari i harga penawaran
Total pungutan kepada Pembeli untuk barang tidak bergerak adalah sebesar : 5 persen
Sehingga Total persentase jumlah pungutan negara per transaksi Lelang di Indonesia adalah 13,1 persen
Jumlah
pungutan yang cukup besar dan tersebar ke beberapa instansi pemungut yaitu
untuk Bea Lelang adalah PNBP dari DJKN, PPN dan PPh adalah Pajak yang di pungut
oleh Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan BPHTB adalah Pajak yang di Kelola
Pemerintah Deerah.
Selain itu pembayaran pungutan yang tidak terpusat di satu pintu sering kali jadi penghambat atau merepotkan Pembeli, karena kurang efisien sebab setiap beli Lelang wajib untuk membayar PPh dan harus dilakukan validasi ke DJP, lalu untuk pembayaran BPHTB harus dibayarkan dan validasi di Kantor Dinas Pendapatan Badan Pendapatan Daerah dimana Lokasi objek Lelang berada, sedangkan PPN dipungut oleh Penjual. Hal ini membuat pembeli harus “bolak balik” ke beberapa instansi, beda dengan di Singapura hanya GST sebesar 9 persen untuk setiap transaksi dan yang mengeluarkan faktur pajak adalah Penjual, selain itu GST tersebut dapat juga di kreditkan oleh Pembeli pada akhir tahun pajak.
8.
Pengembangan
Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development - CPD)
Pengembangan
Professional merupakan salah satu komponen utama kerangka regulasi CEA untuk
mencapai standar profesional yang lebih tinggi dalam industri agen real estate.
Mata kuliah terkait Kompetensi
Profesional: dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu peraturan
perundang-undangan, pasar properti & pengetahuan real estate lainnya. Kursus yang terkait dengan Kompetensi Umum
dikelompokkan menjadi 16 Keterampilan Inti Kritis termasuk yang berkaitan
dengan kefasihan digital, komunikasi, dan pengembangan manusia. Berdasarkan
kerangka kerja saat ini, KEO dan tenaga penjualan diharuskan untuk meraih
minimal 6 kredit CPD per siklus CPD. 6 kredit CPD tersebut harus terdiri dari 4
kredit CPD dari mata kuliah yang terkait dengan Kompetensi Profesional dan 2
kredit CPD dari mata kuliah yang terkait dengan Kompetensi Umum.
Pengembangan profesional
memiliki dampak positif yang luas bagi masyarakat. Sumber daya manusia yang terampil dan kompeten akan mendorong
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, Pelelang sebagaiindividu
yang terus belajar akan lebih aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi
bisnis Lelang.
C. PENUTUP
Sebagai
negara yang dikenal dengan tingkat disiplin dan kepatuhan hukum yang tinggi,
Singapura telah menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi berbagai
aktivitas ekonomi, termasuk lelang. Disiplin dan ketertiban hukum ini
memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap industri lelang di sana,
antara lain:
1. 1. Transparansi dan Akuntabilitas:
a.
Informasi
Terbuka: Semua
informasi terkait lelang, mulai dari barang yang dilelang, harga awal, hingga
hasil akhir, umumnya tersedia secara terbuka dan mudah diakses oleh publik. Hal
ini memungkinkan peserta lelang untuk membuat keputusan yang lebih informatif
dan mengurangi risiko penipuan.
b.
Proses
Lelang yang Jelas:
Setiap tahap dalam proses lelang, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran,
diatur secara ketat dan transparan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat dan meminimalkan potensi sengketa.
2. Kepercayaan Tinggi:
a. Reputasi yang Baik: Singapura memiliki reputasi yang
sangat baik sebagai pusat lelang internasional. Tingkat kepercayaan yang tinggi
terhadap sistem hukum dan pemerintahan di Singapura menarik minat peserta
lelang dari seluruh dunia.
b. Perlindungan Hukum: Hukum yang kuat dan penegakan hukum
yang tegas memberikan perlindungan bagi peserta lelang, baik penjual maupun
pembeli. Hal ini membuat mereka merasa aman dan nyaman bertransaksi.
c. Efisiensi: Birokrasi yang minimal, Proses
administrasi dan birokrasi yang efisien mempercepat pelaksanaan lelang. Hal ini
memungkinkan lelang diselenggarakan secara lebih sering dan dengan biaya yang
lebih rendah.
d. Infrastruktur yang Memadai: Fasilitas lelang yang modern dan terintegrasi dengan sistem teknologi informasi mendukung kelancaran pelaksanaan lelang.
3. Pertumbuhan Industri Lelang:
a. Akses Pasar yang Luas: Disiplin dan ketertiban hukum di
Singapura membuka akses pasar yang luas bagi berbagai jenis barang yang
dilelang, baik barang antik, seni, properti, hingga kendaraan.
b. Investasi yang Menarik: Lingkungan bisnis yang stabil dan
transparan menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor lelang.
4. 4. Dampak Konkrit:
a. Nilai Lelang yang Tinggi: Barang-barang yang dilelang di
Singapura cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara
lain karena adanya kepercayaan terhadap kualitas dan keaslian barang yang
dilelang.
b. Partisipasi Aktif Peserta Lelang: Tingginya minat peserta lelang dari
berbagai negara meningkatkan persaingan dan mendorong kenaikan harga lelang.
c.
Pengembangan
Produk dan Jasa Lelang:
Perusahaan lelang di Singapura terus berinovasi untuk mengembangkan produk dan
jasa yang lebih baik guna memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompleks.
Disiplin dan ketertiban hukum di Singapura telah menciptakan ekosistem yang sangat kondusif bagi pertumbuhan industri lelang. Transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan yang tinggi menjadi daya tarik utama bagi peserta lelang dari seluruh dunia. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi industri lelang itu sendiri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di Singapura.
Semoga dengan mempelajari dan mengadopsi praktik terbaik dari Singapura, Indonesia dapat mengembangkan sistem lelang yang lebih modern, efisien, dan transparan. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Lelang, dimana…. Lelang Pasti Prosesnya, Bagus Harganya….
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel