Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bogor > Artikel
Peran Aset Negara dalam Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Andika Putra Bharata
Senin, 13 Desember 2021   |   2125 kali

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau disingkat sebagai TNGGP merupakan taman nasional yang dibentuk hampir setengah abad yang lalu, tepatnya pada 1975 area Situ Gunung ditetapkan menjadi Taman Wisata. Selanjutnya pada tahun 1980 Menteri Pertanian kembali mengajukan agar Cagar Alam Cimungkat, Cagar Alam Gunung Gede-Pangrango, Cagar Alam Cibodas, dan Taman Wisata Situ Gunung agar dijadikan sebagai taman nasional.

Bersama dengan meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya lingkungan hidup, pada tahun 1979 Pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Pertanian menunjuk kawasan hutan Gunung Gede Pangrango seluas 14.000 ha, yang melingkup kedua puncak gunung beserta tutupan hutan di lereng-lerengnya, sebagai kawasan Suaka Alam/Cagar Alam (CA). Kemudian pada 6 Maret 1980 cagar alam ini digabungkan dengan beberapa suaka alam yang berdekatan dan ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango —satu dari lima taman nasional yang pertama di Indonesia, dengan luas keseluruhan 15.196 ha.

Hingga pada akhirnya pada tahun 2009, melalui serah terima pengelolaan kawasan hutan dari Perum Perhutani III Jawa Barat dan Banten, Balai Besar TNGGP resmi berdiri.

Fokus utama Balai Besar TNGGP ini adalah pengelolaan Konservasi Hutan yang memiliki tiga tujuan yaitu Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan. Perlindungan dan pelestarian artinya melindungi peranan keanekaragaman hayati sebagai sistem penyangga kehidupan. Seperti yang kita ketahui bersama, kawasan pegunungan memang menjadi surga bagi flora dan fauna, begitupun di kawasan TNGGP. Ada begitu banyak tumbuhan dan satwa yang hidup di area ini, termasuk beberapa jenis spesies langka seperti Owa Hutan yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Sementara untuk tujuan ketiga yaitu pemanfaatan, yaitu hutan konservasi sebagai pemanfaatan artinya memanfaatkan dengan bijaksana dan bertanggungjawab keanekaragaman hayati yang telah ada, salah satu contohnya adalah pemanfaatan Barang Milik Negara yang ada di Resort Cibodas TNGGP yang digunakan sebagai tempat rekreasi.

Selain Resort Wisata Situ Gunung di Sukabumi dan Resort Wisata Selabintana di Cianjur Resort Wisata Cibodas di Kabupaten Bogor juga menawarkan keindahan alam yang memukau sekaligus ekstrem untuk dijelajahi.

Sebagai contoh, jalur pendakian Cibodas relatif lebih 'mudah' sehingga sering kali digemari oleh para pendaki pemula yang ingin melakukan pendakian Gunung Pangrango. Sepanjang perjalanan pendakian, pengunjung akan disuguhkan pemandangan alam megah yang tersusun dari ribuan pohon yang dilestarikan oleh Taman Nasional. Tak hanya itu, fasilitas rest area dan toilet darurat juga tersedia di sepanjang jalur untuk lebih memfasilitasi pendakian yang aman.

Bagi pengunjung yang ingin merasakan suasana selain pendakian Gunung, Resor TNGGP di Cibodas juga menawarkan Camping site dan Homestay di kawasan lereng gunung Pangrango. Suasana yang sejuk dan segar tentu akan menambah khidmatnya rekreasi alam.

Bagi yang ingin menikmati sedikit tantangan yang memacu Adrenalin, Resort Wisata Cibodas juga menyediakan Jembatan Gantung Canopy Trail yang membentang diantara lembah yang berjalan 130 meter dengan ketinggian 40 meter, dan juga Air terjun Cibereum yang akhir akhir ini digemari oleh para pengunjung.

Lebih uniknya lagi, seluruh fasilitas wisata yang ada di kawasan Resort Cibodas ini mulai dari homestay, camping site, jalan setapak pendakian, pos pos Rest Area hingga jembatan Gantung Canopy Trail adalah Barang Milik Negara. Pengelolaan barang milik negara yang baik dan profesional yang dijalankan oleh TNGGP tersebut berhasil mendatangkan keuntungan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara. Secara total, TNGGP menyumbang 6,7 Miliar PNBP pada tahun 2020. Meskipun di tahun 2021, sempat beberapa kali ditutup akibat pembatasan sosial berskala besar, TNGGP masih sanggup menyumbang PNBP sebesar 4,92 Miliar dari hasil pemanfaatan BMN tersebut.

Selain penerimaan negara, TNGGP juga memberikan sumbangsih dalam hal ilmu dan konservasi kekayaan alam Indonesia yang ada di kawasan Taman Nasional. Secara tematik dan periodik, para peneliti di Balai Besar TNGGP melakukan inventarisasi dan penelitian flora dan fauna yang ada di kawasan Taman nasional. Hasil penelitian dan inventarisasi tersebut diterbitkan dalam bentuk jurnal yang berisi tentang keanekaragaman hayati dan cara melindunginya.

Dengan potensi kekayaan alamnya yang besar, tentu perlu tanggung jawab besar untuk mengelolanya, baik itu dari segi pelestariannya maupun pemanfaatannya. Hingga kini, TNGGP telah memberikan kontribusi ke negara dalam bentuk pelestarian flora dan fauna serta kontribusi penerimaan negara. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Aset Negara jika dikelola baik, dapat menjadi katalis dalam konservasi alam. Mari Jaga Terus Aset Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini