Dari Ambon untuk Kebijakan Nasional: DJKN Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon
Dwito Joko Priyono
Kamis, 08 Oktober 2026 |
17 kali
AMBON – Setiap hari, ribuan kendaraan melintasi Jembatan
Merah Putih (JMP) Ambon yang menghubungkan dua sisi Teluk Ambon Provinsi Maluku.
Bagi pengendara, jembatan ini adalah jalan pintas. Bagi pelaku usaha, ia urat
nadi distribusi barang. Bagi negara Jembatan sepanjang 1.140 meter dan lebar
22,5 meter itu dibangun pada 2011 itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)
dengan nilai perolehan sebesar Rp878,9 Milyar.
Pertanyaannya, apakah angka itu cukup menggambarkan
arti jembatan bagi masyarakat? Itulah yang coba dijawab Tim Penilai Pemerintah
dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua
Barat, dan Maluku yang diketuai oleh M. As'ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli
Muda Pada Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku), dengan anggota Warlan (Penilai
Pemerintah Ahli Madya Pada Kantor Pusat DJKN), Agung Widodo (Penilai Pemerintah
Ahli Muda Kantor Pusat DJKN), Asdar Sahlin (Penilai Pemerintah Ahli Muda Pada
KPKNL Ambon) Herman Fahmi A. (Kepala Seksi Penilaian II Bidang Penilaian,
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku), Hamid Zulkarnain R. (Penilai
Pemerintah Ahli Pertama Pada Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku) dan
Akbar Jamaluddin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama Pada KPKNL Ambon). Tim
Penilai tersebut melaksanakan survei lapangan Analisis Manfaat dan Dampak
Ekonomi Sosial (AMDES) atas JMP pada tanggal 5-10 Oktober 2026. Peran Tim
Penilai di sini adalah memastikan nilai dan manfaat jembatan diukur secara
objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja mereka menjadi
landasan ilmiah bagi pengambil kebijakan.
“AMDES ini tidak
hanya mengukur nilai Jembatan Merah Putih sebagai aset negara, tetapi juga
manfaat dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat (penghematan waktu
perjalanan dan konsumsi BBM), perkembangan aktivitas ekonomi, dan pelayanan
publik. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif
mengenai nilai strategis JMP sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan BMN
melalui pengasuransian.” ujar M. As'ad Firdaus.
Hasil survei akan diolah menjadi kajian AMDES yang
menggambarkan seberapa besar manfaat ekonomi dan sosial JMP bagi masyarakat
Ambon dan Maluku. Kajian AMDES akan menjadi dasar penguat kebijakan asuransi
BMN berupa infrastruktur jembatan, selain itu juga diharapkan menjadi pelengkap
model risiko yang dikembangkan DJKN bersama ITB, DJPPR, dan Bank Dunia dalam
penyusunan kebijakan asuransi jembatan. Analisis ini selaras dengan salah satu
kriteria BMN yang dapat diasuransikan, yaitu BMN yang mempunyai dampak terhadap
pelayanan umum apabila rusak atau hilang.
Pemerintah mengatur pengasuransian BMN melalui PP
Nomor 27 Tahun 2014, PMK Nomor 43 Tahun 2025, dan KMK Nomor 377/MK/KN/2025. Kegiatan
ini menunjukkan bahwa pengelolaan BMN tidak berhenti pada pencatatan dan
penggunaan aset, tetapi bergerak ke perlindungan aset dari risiko. Hal ini
memperlihatkan wajah baru fungsi pengelolaan BMN. Pengelolaan tidak berhenti
pada penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan aset, tetapi bergerak ke arah
perlindungan aset negara dari risiko. JMP berada di wilayah rawan gempa dan
perubahan iklim sehingga kerusakan atau kehilangannya akan langsung mengganggu
pelayanan publik dan roda ekonomi masyarakat. Karena itu, asuransi BMN menjadi
instrumen mitigasi risiko keuangan negara.
Foto Terkait Berita