Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
Dari Ambon untuk Kebijakan Nasional: DJKN Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon

Dari Ambon untuk Kebijakan Nasional: DJKN Lakukan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon

Dwito Joko Priyono
Kamis, 08 Oktober 2026 |   17 kali

AMBON – Setiap hari, ribuan kendaraan melintasi Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon yang menghubungkan dua sisi Teluk Ambon Provinsi Maluku. Bagi pengendara, jembatan ini adalah jalan pintas. Bagi pelaku usaha, ia urat nadi distribusi barang. Bagi negara Jembatan sepanjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu dibangun pada 2011 itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai perolehan sebesar Rp878,9 Milyar.

Pertanyaannya, apakah angka itu cukup menggambarkan arti jembatan bagi masyarakat? Itulah yang coba dijawab Tim Penilai Pemerintah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku yang diketuai oleh M. As'ad Firdaus (Penilai Pemerintah Ahli Muda Pada Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku), dengan anggota Warlan (Penilai Pemerintah Ahli Madya Pada Kantor Pusat DJKN), Agung Widodo (Penilai Pemerintah Ahli Muda Kantor Pusat DJKN), Asdar Sahlin (Penilai Pemerintah Ahli Muda Pada KPKNL Ambon) Herman Fahmi A. (Kepala Seksi Penilaian II Bidang Penilaian, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku), Hamid Zulkarnain R. (Penilai Pemerintah Ahli Pertama Pada Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku) dan Akbar Jamaluddin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama Pada KPKNL Ambon). Tim Penilai tersebut melaksanakan survei lapangan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) atas JMP pada tanggal 5-10 Oktober 2026. Peran Tim Penilai di sini adalah memastikan nilai dan manfaat jembatan diukur secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja mereka menjadi landasan ilmiah bagi pengambil kebijakan.

“AMDES ini tidak hanya mengukur nilai Jembatan Merah Putih sebagai aset negara, tetapi juga manfaat dan dampaknya terhadap mobilitas masyarakat (penghematan waktu perjalanan dan konsumsi BBM), perkembangan aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai nilai strategis JMP sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan BMN melalui pengasuransian.” ujar M. As'ad Firdaus.

Hasil survei akan diolah menjadi kajian AMDES yang menggambarkan seberapa besar manfaat ekonomi dan sosial JMP bagi masyarakat Ambon dan Maluku. Kajian AMDES akan menjadi dasar penguat kebijakan asuransi BMN berupa infrastruktur jembatan, selain itu juga diharapkan menjadi pelengkap model risiko yang dikembangkan DJKN bersama ITB, DJPPR, dan Bank Dunia dalam penyusunan kebijakan asuransi jembatan. Analisis ini selaras dengan salah satu kriteria BMN yang dapat diasuransikan, yaitu BMN yang mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Pemerintah mengatur pengasuransian BMN melalui PP Nomor 27 Tahun 2014, PMK Nomor 43 Tahun 2025, dan KMK Nomor 377/MK/KN/2025. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan BMN tidak berhenti pada pencatatan dan penggunaan aset, tetapi bergerak ke perlindungan aset dari risiko. Hal ini memperlihatkan wajah baru fungsi pengelolaan BMN. Pengelolaan tidak berhenti pada penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan aset, tetapi bergerak ke arah perlindungan aset negara dari risiko. JMP berada di wilayah rawan gempa dan perubahan iklim sehingga kerusakan atau kehilangannya akan langsung mengganggu pelayanan publik dan roda ekonomi masyarakat. Karena itu, asuransi BMN menjadi instrumen mitigasi risiko keuangan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon