Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
Lelang Serentak BPA: KPKNL Ambon Optimalkan Barang Rampasan, Raup Rp3 Miliar

Lelang Serentak BPA: KPKNL Ambon Optimalkan Barang Rampasan, Raup Rp3 Miliar

Dwito Joko Priyono
Jum'at, 14 Agustus 2026 |   28 kali

Ambon, 14 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kegiatan lelang dilaksanakan pada 11 s.d. 13 Agustus 2026 melalui platform lelang.go.id. Pelaksanaan lelang tersebut merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya melalui optimalisasi barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.

KPKNL Ambon melaksanakan lelang berdasarkan permohonan dari sejumlah satuan kerja Kejaksaan yang berada dalam wilayah kerjanya, yaitu Kejaksaan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Tual, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Dalam pelaksanaannya, lelang dipimpin oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Ambon, Hanna Leimena. Dari total 23 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, dengan total pokok lelang laku mencapai Rp3.028.374.500.

Adapun objek lelang yang ditawarkan cukup beragam, meliputi barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, kapal, kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor, serta emas. Keberagaman objek tersebut menunjukkan upaya optimalisasi berbagai jenis barang rampasan negara agar dapat memberikan nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih besar. Pelaksanaan lelang barang rampasan negara menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan aset (asset recovery). Melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang telah memperoleh status untuk dilelang dapat dioptimalkan nilai ekonominya secara terbuka dan kompetitif, sekaligus memastikan proses pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KPKNL Ambon menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang serentak ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DJKN dan Kejaksaan RI dalam pengelolaan barang rampasan negara. “Kolaborasi antara DJKN dan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui lelang, barang rampasan dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi nyata bagi negara,” ujar perwakilan KPKNL Ambon.

Sinergi tersebut tidak hanya mendukung proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi negara. Hasil pelaksanaan lelang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terlaksananya Lelang Serentak BPA ini, DJKN dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset hasil tindak pidana. Kolaborasi antarlembaga diharapkan terus berkembang guna memastikan setiap aset negara dapat dikelola secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan Lelang Serentak BPA dalam rangka HUT Kejaksaan RI ke-81 sekaligus menjadi wujud nyata bahwa sinergi antarlembaga dapat menghadirkan kontribusi konkret dalam mendukung penegakan hukum, pemulihan aset, dan optimalisasi penerimaan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon