KPKNL Ambon Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMN, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang kepada Satuan Kerja
Thomas Febrian Wijanarko
Jum'at, 05 Juni 2026 |
44 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Ambon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN), Piutang Negara, Lelang, dan Penilaian kepada satuan kerja. Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam mengelola aset dan
keuangan negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL
Ambon, Wielly Prasekti. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya
pemahaman satuan kerja atas ketentuan pemindahtanganan BMN berdasarkan PMK
Nomor 111/PMK.06/2016 jo. PMK Nomor 165/PMK.06/2021, Implementasi Lelang Non
Eksekusi Wajib BMN berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023, pengurusan piutang
negara sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 dan PMK Nomor 23 Tahun 2026, serta
pelaksanaan penilaian mandiri kendaraan dinas berdasarkan KMK Nomor 375 Tahun
2024. Selain itu, beliau juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk
senantiasa menjaga integritas dan mencegah praktik gratifikasi dalam bentuk apa
pun, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Seksi
Kepatuhan Internal, Radi Soebiyanto, yang membawakan materi nilai integritas
dan anti gratifikasi sebagai landasan pelayanan publik yang profesional. Materi
dilanjutkan oleh Kepala Seksi PKN, Ardi Mardiaman bersama Taufik A.K Kromput yang
menjelaskan tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN secara teknis dan
prosedural.
Pada sesi penilaian, Jafung Penilai Pemerintah Muda, Asdar Sahlin
memaparkan pedoman penentuan nilai taksiran BMN berupa kendaraan bermotor oleh
panitia penaksir sesuai KMK Nomor 375 Tahun 2024. Selanjutnya, Jafung Penilai Pemerintah Pertama, Akbar Jamaludin memperkenalkan inovasi KK Taksir yang dirancang untuk
mempermudah dan mempercepat proses perhitungan analisis taksiran untuk
penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor oleh satuan kerja.
Implementasi lelang Non Eksekusi Wajib BMN pada
aplikasi lelang.go.id kemudian disosialisasikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Pertama, Crolly Adeles. Peserta mendapat pemahaman mengenai penerapan pada aplikasi Lelang.go.id
sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023, mulai dari pengumuman hingga penyerahan barang
kepada pemenang lelang. Kegiatan diakhiri dengan pemaparan pengelolaan piutang
negara oleh Kepala Seksi PN, Ferdinand Andries, yang menjelaskan mekanisme
penyerahan dan penyelesaian piutang negara agar pemulihan keuangan negara dapat
berjalan optimal.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Ambon berharap seluruh
satuan kerja mitra dapat semakin memahami dan melaksanakan ketentuan
pengelolaan BMN, piutang negara, lelang, dan penilaian secara optimal,
akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan demi terwujudnya tata kelola
kekayaan negara yang lebih baik di wilayah Maluku.
Foto Terkait Berita