Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
KPKNL Ambon Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMN, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang kepada Satuan Kerja

KPKNL Ambon Gelar Sosialisasi Pengelolaan BMN, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang kepada Satuan Kerja

Thomas Febrian Wijanarko
Jum'at, 05 Juni 2026 |   44 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Piutang Negara, Lelang, dan Penilaian kepada satuan kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam mengelola aset dan keuangan negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Ambon, Wielly Prasekti. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja atas ketentuan pemindahtanganan BMN berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 jo. PMK Nomor 165/PMK.06/2021, Implementasi Lelang Non Eksekusi Wajib BMN berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023, pengurusan piutang negara sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 dan PMK Nomor 23 Tahun 2026, serta pelaksanaan penilaian mandiri kendaraan dinas berdasarkan KMK Nomor 375 Tahun 2024. Selain itu, beliau juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk senantiasa menjaga integritas dan mencegah praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Radi Soebiyanto, yang membawakan materi nilai integritas dan anti gratifikasi sebagai landasan pelayanan publik yang profesional. Materi dilanjutkan oleh Kepala Seksi PKN, Ardi Mardiaman bersama Taufik A.K Kromput yang menjelaskan tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMN secara teknis dan prosedural.

Pada sesi penilaian, Jafung Penilai Pemerintah Muda, Asdar Sahlin memaparkan pedoman penentuan nilai taksiran BMN berupa kendaraan bermotor oleh panitia penaksir sesuai KMK Nomor 375 Tahun 2024. Selanjutnya, Jafung Penilai Pemerintah Pertama, Akbar Jamaludin memperkenalkan inovasi KK Taksir yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perhitungan analisis taksiran untuk penjualan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor oleh satuan kerja.

Implementasi lelang Non Eksekusi Wajib BMN pada aplikasi lelang.go.id kemudian disosialisasikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Pertama, Crolly Adeles. Peserta mendapat pemahaman mengenai penerapan pada aplikasi Lelang.go.id sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023, mulai dari pengumuman hingga penyerahan barang kepada pemenang lelang. Kegiatan diakhiri dengan pemaparan pengelolaan piutang negara oleh Kepala Seksi PN, Ferdinand Andries, yang menjelaskan mekanisme penyerahan dan penyelesaian piutang negara agar pemulihan keuangan negara dapat berjalan optimal.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Ambon berharap seluruh satuan kerja mitra dapat semakin memahami dan melaksanakan ketentuan pengelolaan BMN, piutang negara, lelang, dan penilaian secara optimal, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan demi terwujudnya tata kelola kekayaan negara yang lebih baik di wilayah Maluku.

Foto Terkait Berita

Floating Icon