Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
KPKNL Ambon Lakukan Monitoring Tindak Lanjut Sertifikasi BMN pada Sejumlah Satuan Kerja di Wilayah Masohi

KPKNL Ambon Lakukan Monitoring Tindak Lanjut Sertifikasi BMN pada Sejumlah Satuan Kerja di Wilayah Masohi

Riski Saputri
Kamis, 27 November 2025 |   36 kali

Masohi, 27 November 2025 – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ardi Mardiaman, bersama Tim KPKNL Ambon melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemutakhiran data Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) khususnya BMN berupa Tanah pada sejumlah satuan kerja di wilayah Masohi, Maluku Tengah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum penguasaan Tanah serta memonitor kendala faktual yang dihadapi satuan kerja dalam proses sertifikasi.

Dalam pelaksanaan di  lapangan, Tim KPKNL Ambon memperoleh informasi bahwa pada 2 (dua)  NUP (Nomor Urut Pendaftaran) Tanah Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah terdapat dua tanah rumah negara yang belum bersertifikat. Kedua aset tersebut merupakan tanah hibah dari pemerintah daerah, namun proses sertifikasinya belum dapat dituntaskan. Hibah yang diberikan merupakan hibah sebagian sehingga memerlukan pemecahan bidang tanah terlebih dahulu sebelum diajukan sertifikatnya. Selain itu, proses hibah tertunda karena adanya gugatan dari pihak luar yang mengklaim tanah tersebut, meskipun putusan pengadilan telah terbit namun belum dieksekusi sehingga tertunda proses sertifikasinya. Tim KPKNL Ambon meminta BPS Maluku Tengah untuk segera memproses sertifikasi Tanah tersebut karena sudah ada putusan pengadilan yang mendukung proses percepatan sertifikasi.

Sementara itu, pada Balai Taman Nasional (BTN) Manusela, aset yang akan disertifikasi diketahui masih berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini mengharuskan satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan guna mengajukan permohonan perubahan atau pelepasan kawasan hutan agar tanah tersebut dapat diproses lebih lanjut menuju sertifikasi. Tim KPKNL Ambon mendukung proses sertifikasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun pada Polres Maluku Tengah, tim menemukan 2 (dua) NUP dengan kondisi yang berbeda. Satu NUP dalam status bersengketa sehingga belum dapat diproses, sedangkan satu NUP lainnya berupa tanah Tower telah memiliki sertifikat dan saat ini hanya menunggu proses unggah dokumen ke aplikasi sebagai bagian dari pemutakhiran data. Tim KPKNL Ambon mengimbau satuan kerja tersebut untuk segera melengkapi data di Aplikasi SIMAN.

Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian sertifikasi BMN pada satuan kerja di wilayah Masohi, sekaligus memberikan gambaran komprehensif mengenai hambatan yang perlu ditindaklanjuti baik oleh satuan kerja maupun instansi terkait.

Foto Terkait Berita

Floating Icon