Rapat PUPUN Cabang Maluku : Intensifkan Penagihan ke Debitur Berbadan Hukum
Wisnu Herjuna
Rabu, 25 Juni 2025 |
168 kali
Ambon, 25 Juni 2025 - PUPN Cabang Maluku kembali menggelar Rapat PUPN
untuk periode Semester I 2025 pada tanggal 25 Juni 2025 bertempat di KPKNL
Ambon. Dalam kesempatan ini, anggota PUPN hadir diantaranya dari
Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah Maluku serta dari
Kementerian Keuangan yang diwakili oleh KPKNL Ambon.
Hasil Kinerja PUPN pada Semester I 2025 menjadi
paparan pembuka rapat kali ini yang disampaikan oleh Achmad Junaidy (Kepala
Seksi Piutang Negara). Achmad Junaidy menjelaskan terdapat 6 Indikator kinerja pengurusan
piutang negara yang diantaranya Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penurunan Outstanding Piutang Negara,
Penyelesaian BKPN, Indeks Efektivitas Edukasi dan Komunikasi Piutang Negara, Stock
Opname BKPKN dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara dengan Penyerah Piutang.
Dari 6 indikator tersebut seluruhnya telah memenuhi target dan bahkan melampaui target pada semester I Tahun 2025. Terkait dengan penyelesaian BKPN, pada Semester I 2025 terdapat 5 Debitur dari Rumah Sakit yang telah diterbitkan PSBDT. Penerbitan PSBDT ini diterbitkan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi Debitur yang sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnnya. Seluruh Anggota PUPN yang hadir sepakat terkait pemberian PSBDT tersebut. Pertimbangan kemanusian harus tetap dikedepankan dalam proses penagihan kepada Debitur. Selain itu, sampai dengan Semester I Tahun 2025 terdapat 31 BKPN aktif yang telah diserahkan kepada PUPN Cabang Maluku. BKPN ini didominasi dari Penyerahan Rumah Sakit terkait pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan/perawatan.
Kemudian Rapat ini melakukan monitoring
terhadap rencana kerja pada Semester II Tahun 2024. Hampir seluruhnya telah
dilaksanakan kecuali pengangkatan anggota PUPN dari unsur Pemerintah Daerah. Achmad
Juanedy menyampaikan bahwa telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku yang pada
intinya meminta usulan anggota yang dapat ditetapkan menjdi anggota PUPN
Maluku. Namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum melakukan tindak
lanjut.
Para Anggota PUPN akhirnya menyepakati beberapa hal untuk optimalisasi pengurusan piutang negara. Salah satunya untuk intensifikasi penagihan terhadap debitur yang berbadan hukum yang mempunyai hutang yang cukup materiil. Selama ini tingkat kepatuhan debitur berbadan hukum dalam mengangsur hutangnya dinilai masih sangat rendah sehingga perlu ada penekanan kembali. Penagihan akan melibatkan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian agar lebih efektif serta tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan tindakan keperdataan kepada para debitur tersebut.
Hasil Rapat ini akan kembali dimonitoring dan
dievaluasi pada Rapat PUPN periode Semester II Tahun 2025.
Foto Terkait Berita