Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
Penelitian Lapangan dan Penyampaian Surat Paksa Kepada Debitur

Penelitian Lapangan dan Penyampaian Surat Paksa Kepada Debitur

Ismay Hadly
Senin, 16 Juni 2025 |   208 kali

Maluku Tengah, 13 Juni 2025 – Sebagai upaya penyelesaian Piutang Negara, Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan penelitian lapangan dan penyampaian surat paksa pada tanggal 12-13 Juni 2025 di Kabupaten Maluku Tengah terhadap debitur dari penyerah piutang RSUP Dr. J. Leimena Ambon. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang Negara KPKNL Ambon, Yehezkiel Pieter Harold Souhuwat dan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Achmad Junaedy. Turut serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan pemantauan untuk memantau kualitas pelayanan dan kesesuaian dengan SOP yang ada.

Penelitian lapangan piutang negara adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk memperoleh informasi terkait piutang negara. Penelitian ini dilakukan untuk memahami lebih dalam kondisi debitur, aset yang dimiliki, dan potensi pelunasan piutang. Hasil penelitian lapangan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) yang menjadi dasar dalam proses pengurusan piutang negara. Penelitian lapangan piutang negara merupakan bagian penting dalam proses pengurusan piutang negara yang bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan pengembalian hak negara atas piutang yang ada. Penelitian lapangan kepada debitur tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi terkini terkait kemampuan penanggung hutang dalam melakukan pelunasan utang. Tujuan utama dari penelitian lapangan adalah untuk memperoleh data aktual terkait keberadaan, kondisi ekonomi, serta kemampuan pembayaran para debitur.

Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa tersebut. Surat Paksa memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mana merupakan alas hak untuk melakukan tindakan pengurusan piutang secara eksekusi. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari putusan hakim.

Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa KPKNL Ambon berkomitmen dalam menyelesaikan pengurusan piutang negara. Harapan terbesarnya adalah langkah ini dapat mempercepat proses penyelesaian pengurusan piutang negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon