Penelitian Lapangan dan Penyampaian Surat Paksa Kepada Debitur
Ismay Hadly
Senin, 16 Juni 2025 |
208 kali
Maluku Tengah, 13 Juni 2025 – Sebagai upaya
penyelesaian Piutang Negara, Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan penelitian lapangan dan
penyampaian surat paksa pada tanggal 12-13 Juni 2025 di Kabupaten Maluku Tengah
terhadap debitur dari penyerah piutang RSUP Dr. J. Leimena
Ambon. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang Negara KPKNL
Ambon, Yehezkiel Pieter Harold Souhuwat dan didampingi langsung oleh
Kepala Seksi Piutang Negara, Achmad Junaedy. Turut serta Kepala Seksi Kepatuhan
Internal melakukan pemantauan untuk memantau kualitas pelayanan dan kesesuaian
dengan SOP yang ada.
Penelitian lapangan piutang negara adalah
kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan untuk
memperoleh informasi terkait piutang negara. Penelitian ini dilakukan
untuk memahami lebih dalam kondisi debitur, aset yang dimiliki, dan potensi
pelunasan piutang. Hasil penelitian lapangan kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) yang menjadi dasar dalam proses
pengurusan piutang negara. Penelitian lapangan piutang negara merupakan
bagian penting dalam proses pengurusan piutang negara yang bertujuan untuk
memastikan tercapainya tujuan pengembalian hak negara atas piutang yang ada. Penelitian lapangan kepada debitur tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui kondisi terkini terkait kemampuan penanggung hutang dalam melakukan
pelunasan utang. Tujuan
utama dari penelitian lapangan adalah untuk memperoleh data aktual terkait
keberadaan, kondisi ekonomi, serta kemampuan pembayaran para debitur.
Surat Paksa adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar
sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung sejak tanggal
diberitahukannya Surat Paksa tersebut. Surat Paksa memiliki irah-irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mana merupakan alas hak
untuk melakukan tindakan pengurusan piutang secara eksekusi. Surat Paksa
memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari
putusan hakim.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa KPKNL Ambon
berkomitmen dalam menyelesaikan pengurusan piutang negara. Harapan terbesarnya
adalah langkah ini dapat mempercepat proses penyelesaian pengurusan piutang
negara.
Foto Terkait Berita