Upaya Percepatan Penyelesaian Sertipikasi BMN
Ismay Hadly
Rabu, 28 Mei 2025 |
237 kali
Ambon, 27
Mei 2025 - Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan kegiatan koordinasi penyelesaian target sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) pada
hari Selasa, tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Aula KPKNL Ambon. Kepala KPKNL
Ambon, Catur Setiono, hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pria
yang akrab dipanggil Catur ini, menekankan
bahwa percepatan proses sertipikasi BMN merupakan hal yang sangat penting
sebagai bentuk pengamanan aset negara yang bersifat strategis. Sertipikasi
bukan semata-mata kewajiban administratif, namun juga bagian dari pengelolaan
aset negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Hingga
saat ini masih terdapat sejumlah BMN yang belum tersertipikasi dikarenakan beberapa
permasalahan baik teknis maupun
administratif. Untuk
itu, pentingnya sinergi antara
instansi Pengguna Barang,
KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan target
sertipikasi. Kerja sama yang baik antar instansi
dinilai sebagai kunci dalam mengatasi permasalahan serta mendorong penyelesaian yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya kegiaan ini
diharapkan sebagai momentum memperkuat
koordinasi dan berbagi solusi atas tantangan yang ada. Dengan semangat
kolaborasi dan tanggung jawab bersama, diharapkan target penyelesaian
sertipikasi BMN dapat tercapai sesuai dengan rencana, sehingga aset negara
semakin terlindungi dan memberi manfaat optimal bagi kepentingan publik.
Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Plt. Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Achmad Junaedy, disampaikan bahwa pentingnya
tertib dalam pengelolaan aset negara, khususnya aset berupa tanah. Hal yang
sangat ditekankan adalah pengamanan aset negara harus dilakukan melalui tiga
pilar utama, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. Ketiga
unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk menjamin
kejelasan status, keberadaan, dan legalitas aset milik negara. Tertib fisik
berarti aset harus jelas lokasi dan batas-batasnya, tertib administrasi mengacu
pada kelengkapan dokumen dan pencatatan aset yang sesuai, sedangkan tertib
hukum dicapai dengan cara melakukan sertipikasi atas nama pemerintah. Dalam
konteks ini, pensertipikatan tanah BMN menjadi langkah kunci untuk memberikan
kepastian hukum dan melindungi aset dari potensi klaim pihak lain. Oleh karena
itu, percepatan penyelesaian target sertipikasi sangat diperlukan.
Satuan Kerja yang hadir dalam kegiatan dimaksud adalah Pangkalan
Utama TNI AL IX; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku; Politeknik Negeri
Ambon; Universitas Pattimura; Kantor Kementerian Agama Kota Ambon; Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ambon; dan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon.
Masing-masing satuan kerja menyampaikan kendala terkait pensertifikatan BMN
berupa tanah yang dikuasainya. Berdasarkan kendala yang disampaikan, KPKNL
Ambon memberikan respon sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikasi BMN.
Tantangan
utama dalam menyelesaikan sertipikasi tanah meliputi belum lengkapnya dokumen,
belum terselesaikannya proses penguasaan fisik yang sah, serta perlunya
dukungan koordinasi dari pemerintah daerah dan BPN setempat. Ditekankan
pentingnya strategi berbasis kolaborasi, usaha mediasi dengan pihak yang bersengketa, percepatan penyusunan dokumen pendukung, serta pemetaan
prioritas lahan yang memungkinkan untuk disertipikasi dalam jangka pendek. Satuan Kerja didorong untuk melakukan inventarisasi menyeluruh dan
aktif berkoordinasi dengan pihak terkait guna meminimalkan kendala.
Foto Terkait Berita