Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
Upaya Percepatan Penyelesaian Sertipikasi BMN

Upaya Percepatan Penyelesaian Sertipikasi BMN

Ismay Hadly
Rabu, 28 Mei 2025 |   237 kali

Ambon, 27 Mei 2025 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melaksanakan kegiatan koordinasi penyelesaian target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2025 bertempat di Aula KPKNL Ambon. Kepala KPKNL Ambon, Catur Setiono, hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pria yang akrab dipanggil Catur ini, menekankan bahwa percepatan proses sertipikasi BMN merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk pengamanan aset negara yang bersifat strategis. Sertipikasi bukan semata-mata kewajiban administratif, namun juga bagian dari pengelolaan aset negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini masih terdapat sejumlah BMN yang belum tersertipikasi dikarenakan beberapa permasalahan baik teknis maupun administratif. Untuk itu, pentingnya sinergi antara instansi Pengguna Barang, KPKNL, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan target sertipikasi. Kerja sama yang baik antar instansi dinilai sebagai kunci dalam mengatasi permasalahan serta mendorong penyelesaian yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya kegiaan ini diharapkan sebagai momentum memperkuat koordinasi dan berbagi solusi atas tantangan yang ada. Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, diharapkan target penyelesaian sertipikasi BMN dapat tercapai sesuai dengan rencana, sehingga aset negara semakin terlindungi dan memberi manfaat optimal bagi kepentingan publik.

Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Achmad Junaedy, disampaikan bahwa pentingnya tertib dalam pengelolaan aset negara, khususnya aset berupa tanah. Hal yang sangat ditekankan adalah pengamanan aset negara harus dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk menjamin kejelasan status, keberadaan, dan legalitas aset milik negara. Tertib fisik berarti aset harus jelas lokasi dan batas-batasnya, tertib administrasi mengacu pada kelengkapan dokumen dan pencatatan aset yang sesuai, sedangkan tertib hukum dicapai dengan cara melakukan sertipikasi atas nama pemerintah. Dalam konteks ini, pensertipikatan tanah BMN menjadi langkah kunci untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset dari potensi klaim pihak lain. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian target sertipikasi sangat diperlukan.

Satuan Kerja yang hadir dalam kegiatan dimaksud adalah Pangkalan Utama TNI AL IX; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku; Politeknik Negeri Ambon; Universitas Pattimura; Kantor Kementerian Agama Kota Ambon; Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon; dan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Ambon. Masing-masing satuan kerja menyampaikan kendala terkait pensertifikatan BMN berupa tanah yang dikuasainya. Berdasarkan kendala yang disampaikan, KPKNL Ambon memberikan respon sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikasi BMN.

Tantangan utama dalam menyelesaikan sertipikasi tanah meliputi belum lengkapnya dokumen, belum terselesaikannya proses penguasaan fisik yang sah, serta perlunya dukungan koordinasi dari pemerintah daerah dan BPN setempat. Ditekankan pentingnya strategi berbasis kolaborasi, usaha mediasi dengan pihak yang bersengketa, percepatan penyusunan dokumen pendukung, serta pemetaan prioritas lahan yang memungkinkan untuk disertipikasi dalam jangka pendek. Satuan Kerja didorong untuk melakukan inventarisasi menyeluruh dan aktif berkoordinasi dengan pihak terkait guna meminimalkan kendala.

Foto Terkait Berita

Floating Icon