Survei Lapangan Penilaian BMN Pada Satuan Kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tual dan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual
Ismay Hadly
Senin, 21 April 2025 |
69 kali
Tual,
18 April 2025 – Penilai Ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Ambon, Akbar Jamaluddin melaksanakan survei lapangan
penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada 2 (dua) satuan kerja sekaligus yaitu Distrik
Navigasi Tipe A Kelas III Tual dan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual. Survei lapangan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-18 April
2025. Pelaksanaan survei lapangan dilaksanakan untuk menentukan nilai wajar
sewa dengan tujuan pemanfaatan BMN dalam peningkatan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Dalam pelaksanaan survei lapangan
pada satuan kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tual, objek penilaian berupa 1 (satu) unit Kapal Perambuan, KN Mahkota,
dengan tahun perolehan 1997. Objek Penilaian terletak di Pelabuhan Distrik
Navigasi Tipae A Kelas III Tual, Ohoiseb, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten
Maluku Tenggara. Objek penilaian tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT
BMT Asia Indonesia selama 7 (tujuh) hari. Berdasarkan surve lapangan tersebut
diperoleh informasi bahwa bahwa KN Mahkota dalam kondisi baik dengan mesin yang
diperbaharui pada tahun 2022. KN Mahkota secara rutin masih dipergunakan untuk
menunjang tusi Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tual diantaranya untuk patroli
laut atau transportasi pegawai yang bertugas menjaga menara mercu suar. Pada
saat survei lapangan, Operator BMN Satuan Kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas
III Tual, Mulyadi mendampingi pelaksanaan kegiatan dimaksud. Mulyadi menyampaikan
bahwa besar harapan bahwa persetujuan sewa agar segera diterbitkan,
memperhatikan bahwa calon penyewa akan memanfaatkan objek dimaksud pada akhir
bulan April 2025.
Survei
lapangan berikutnya dilaksanakan pada Satuan Kerja Kantor Pelabuhan Perikanan
Nusantara Tual. Objek penilaian berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 300 m2 yang
dimanfaatkan sebagai cold storage
dengan jangka waktu sewa 5 tahun. Objek Perikanan terletak di Jl. Dumar, Kelurahan
Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Penyewa adalah Koperasi Nelayan Nam
Ngil menyampaikan bahwa agar pembayaran sewa dapat dilakukan secara
periodesitas per-tahun. Pada saat survei lapangan, Operator BMN Satuan Kantor
Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual, mendampingi pelaksanaan kegiatan dimaksud. Besar
harapan Satker bahwa persetujuan sewa dari Pengelola Barang dapat diterbitkan
pada kesempatan pertama di Bulan April 2025.
Foto Terkait Berita