Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Ambon
Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Wisnu Herjuna
Jum'at, 28 Februari 2025 |   123 kali

  Seram Bagian Barat, 28 Februari 2025 – Perwakilan KPKNL Ambon menghadiri sidang perkara perdata dengan agenda Pemeriksaan Setempat.  Pemeriksaan Setempat ini merupakan rangkaian agenda persidangan perkara perdata nomor 1/Pdt.Plw/2024/PN.Drh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di objek perkara yang beralamat di Desa Waipirit, Kecamata Kairatu, Kabupatan Seram Bagian Barat. Lokasi objek perkara masih berada di sekitar Pelabuhan Waipirit.

Majelis Hakim memerintahkan untuk diadakannya Pemeriksaan Setempat dengan maksud untuk mengetahui secara pasti letak, luas, dan batas objek sengketa. Selain itu, melalui pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara. Pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Majeis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Maluku tidak menghadiri kegiatan dimaksud. Aparat Kepolisian dari Polsek Kairatu juga turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan ini.

        Dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat dimaksud, Majelis Hakim meminta Pelawan baik melalui kuasa hukumnya untuk menunjukan batas-batas objek perkara yang dimaksudkan dalam berkas gugatan. Dari keterangan Pelawan, Majelis Hakim juga meminta pendapat dan tanggapan dari Para Terlawan atas batas-batas dan keterangan yang disampaikan oleh Pelawan.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon