Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu
Wisnu Herjuna
Jum'at, 28 Februari 2025 |
123 kali
Seram Bagian Barat, 28 Februari 2025 – Perwakilan KPKNL Ambon menghadiri sidang perkara perdata dengan agenda Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat ini merupakan rangkaian agenda persidangan perkara perdata nomor 1/Pdt.Plw/2024/PN.Drh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di objek perkara yang beralamat di Desa Waipirit, Kecamata Kairatu, Kabupatan Seram Bagian Barat. Lokasi objek perkara masih berada di sekitar Pelabuhan Waipirit.
Majelis Hakim memerintahkan untuk diadakannya Pemeriksaan Setempat
dengan maksud untuk mengetahui secara pasti letak, luas, dan batas objek
sengketa. Selain itu, melalui pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin
memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan
kondisi riil objek sengketa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para
pihak yang berperkara. Pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian
Barat, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Majeis Pengawas Daerah Notaris Provinsi
Maluku tidak menghadiri kegiatan dimaksud. Aparat Kepolisian dari Polsek
Kairatu juga turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan ini.
Foto Terkait Berita