Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ambon
Robi Suwarna
Selasa, 17 September 2024 |
151 kali
Ambon, 17 September 2024 – Pejabat Lelang Ahli Muda Hanna Leimena melaksanakan lelang barang rampasan pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Ambon berupa emas dan cincin berlian yang berlokasi di KPKNL Ambon, GKN Lt. IV, Jl. Raya Pattimura, Ambon.
Lelang barang rampasan ini menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang. Proses penawaran dimulai sejak lot lelang tayang dan berlangsung hingga batas akhir yang ditetapkan pada pukul 12.30 WIT/10.30 WIB (waktu server). Para peserta dapat mengakses aplikasi lelang melalui domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Barang yang dilelang berupa 1 lot lelang cincin berlian dengan limit awal Rp14.803.000,- dan nilai yang terbentuk dari lelang tersebut seharga Rp18.503.000,- dan 1 lot lelang emas 275,49 gr dengan limit awal Rp254.094.000,- nilai yang terbentuk dari lelang tersebut seharga Rp292.206.000,- serta 26 lot lelang emas total 3.695 gr dengan limit awal Rp3.195.236.000,- nilai yang terbentuk dari lelang tersebut seharga Rp3.610.703.000,-. Penetapan pemenang dilakukan segera setelah batas akhir penawaran.
Pelaksanaan Lelang Barang
Rampasan Negara ini merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan
negara dalam rangka meningkatkan PNBP dan transparansi pengelolaan barang
rampasan negara kepada masyarakat.
Foto Terkait Berita