Penilaian Barang Milik Negara Eks KKKS Citic Seram Energy Limited di Seram Bagian Timur
Kevin Dzikri Faisal
Senin, 20 November 2023 |
760 kali
Selasa s.d Minggu (14
s.d 19 November 2023) Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Ambon, Arifin
beserta tim yaitu Akbar Jamaluddin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama) dan Kevin
Dzikri Faisal (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi) melaksanakan perjalanan
dinas ke Seram Bagian Timur, tepatnya di Bula. Perjalanan jauh ini ditempuh
dengan menggunakan jalur darat dan jalur laut dengan total perjalanan lebih
dari 12 jam. Tim penilai menggunakan mobil operasional kantor dan menyeberang
menggunakan kapal fery.
Tugas Tim Penilai ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.06/2020 penilai pemerintah melakukan pengumpulan data dan informasi
objek penilaian melalui survei lapangan atau tanpa survei lapangan, atas dasar
permohonan dari Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM kepada KPKNL Ambon untuk
melakukan permohonan penilaian ulang BMN Eks KKKS CITIC Seram Energy Limited. Barang
Milik Negara yang disurvei sendiri sebanyak 96 (sembilan puluh enam) item Harta
Benda Modal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan berupa
penjualan.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Penilaian dalam
rangka pemindahtanganan melalui penjualan ini diharapkan nantinya dapat
berkontribusi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga sebagai
salah satu pelaksanaan tertib pengelolaan aset Barang Milik Negara sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Foto Terkait Berita