Ambon,
23 Maret 2021 - Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara & Lelang Ambon (KPKNL Ambon) telah menggelar acara berjudul
“Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Terkait PKN, Sosialisasi Mekanisme Sewa Barang
Milik Negara BMN & Updating Master Data Aset Tanah SIMAN”. Acara tersebut
dilaksanakan secara Hybrid dengan
memadukan antara pertemuan fisik lengkap dengan protokol kesehatan ketat dan
virtual, melalui video conference
daring dan juga merupakan permulaan dari satu rangkaian acara sesi pendampingan
dari KPKNL Ambon kepada Satker, yang memiliki tujuan utama untuk percepatan
pelaksanaan identifikasi/pendataan tanah pada tanggal 23 dan 24 Maret 2021.
Sesuai dengan judul diusung, materi yang menjadi pembahasan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian atau sesi utama dan disampaikan oleh Kepala Seksi PKN, Anton Wijaya beserta dua orang staf Seksi PKN terkait, yaitu Riza Fadhilah dan Justicio Engko kepada seluruh audience yang hadir secara fisik maupun secara virtual. Dimana audience ini sendiri adalah para Satuan Kerja (Satker) (Kementerian/Lembaga/Badan Layanan Umum) atau Pengguna BMN yang beroperasi di dalam wilayah kerja KPKNL Ambon.
Sesi
pertama menyampaikan beberapa contoh masalah yang sering timbul dari
ketidakakuratan data yang diunggah ke database. Dalam hal ini Anton
menyampaikan bahwa apabila terjadi pergantian status BMN akibat pemanfaatan,
baiknya Satker selaku pengguna barang dapat segera memperbaharui database dan
juga dapat dilakukan cek terhadap status seluruh BMN dibawah kuasanya secara
berkala atau rutin. Mengingat masih terdapat sekitar 444 (empat ratus empat
puluh empat) bidang tanah Satker Pemerintah Pusat yang tersebar di seluruh
Provinsi Maluku berstatus “Tanpa Keterangan” pada aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Berkaitan
erat dengan sesi pertama, sesi kedua terkait Sosialisasi Mekanisme Sewa BMN
disampaikan oleh Anton dimana bagian ini berfokus atas distribusi informasi
dari KPKNL Ambon selaku Pengelola BMN tentang
ketentuan-ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan BMN Juncto PMK Nomor 57/PMK.06/2016 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN kepada para pengguna BMN (Satker). Hal ini
diperlukan mengingat adanya beberapa ketentuan-ketentuan baru yang telah
ditetapkan pada peraturan yang akan berlaku besok, 23 Maret 2021 untuk
memaksimalkan optimalisasi/efektifitas/efisiensi penggunaan BMN demi beberapa
tujuan, diantaranya adalah tertib, terarah, adil dan akuntabel. Adapun
informasi tersebut adalah terkait Jenis Mekanisme Pemanfaatan BMN diantaranya
adalah Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama
Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja sama
Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerjasama Terbatas untuk Penyediaan
Infrastruktur (Ketupi).
Sesi
ketiga berisi tentang edukasi teknis terkait Tata cara update Data Dokumen
Sertifikasi BMN Berupa Tanah atas salah satu aplikasi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) yaitu SIMAN yang disampaikan oleh Riza. “Tujuan dari
tutorial ini adalah untuk identifikasi/koleksi database terkait status
seluruh aset BMN yang ada di wilayah kerja KPKNL Ambon, apabila belum dilakukan
sertifikasi terhadap BMN tersebut maka akan menjadi target untuk sertifikasi
tahun 2022 mendatang”.
Kepala
Kantor KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara juga turut hadir dan memberikan
penghargaan berupa Piagam terhadap Satker yang berdasarkan data memiliki
kinerja lebih tinggi dibandingkan satker lainnya pada akhir acara. Penghargaan
ini jatuh kepada Satker Universitas Pattimura (Unpatti) atas pencapaiannya
dalam kategori “Satker Dengan Kontribusi Terbesar Terhadap Penerimaan Negara
dari Pengelolaan Kekayaan Negara” dan Satker Zidam XVI Pattimura dalam kategori
“Satker Terbaik dalam Kerjasama Tata Kelola dan Kualitas Pelaporan Barang Milik
Negara”. “Harapan kami adalah selain dalam pemanfaatan BMN dapat terlaksana
dengan baik, juga sekiranya Satker dapat memberikan data secara akurat sehingga
strategi pengelolaan data untuk pemanfaatan BMN tersebut dapat berdasarkan
situasi dan kondisi riil yang ada di lapangan” Ucap Yoshua sesaat sebelum
menutup acara tersebut.
(Aryo Arvianto, Seksi Hukum & Informasi KPKNL Ambon)