Ambon,
Kamis 4 Maret 2021 - Peralatan Komando Darat Militer XVI Pattimura (Paldam XVI
Pattimura) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon (KPKNL
Ambon) melakukan rapat koordinasi terkait Prosedur Penghapusan Barang Milik
Negara (BMN) melalui mekanisme lelang KPKNL Ambon bertempat di Ruang Rapat
Paldam XVI Pattimura di Kota Ambon. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh
Wakil Kepala Paldam XVI Pattimura, Letnan Kolonel (Wakapaldam XVI Pattimura,
Letkol) Budi Utomo beserta jajarannya dan Kepala KPKNL Ambon, Yoshua
Wisnungkara beserta jajarannya.
Penghapusan
BMN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat (Sprin KASAD)
tanggal 30 Desember 2020 yang berisi tentang instruksi untuk membentuk
panitia penjualan (penghapusan BMN) berbagai jenis kendaraan bermotor yang
telah melewati masa primanya pada lingkungan Kodam XVI Pattimura. Hal ini juga
merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Panglima Kodam (Pangdam)
XVI/Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman dengan Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua,
Papua Barat, dan Maluku (Kakanwil Papabaruku), Arif Bintarto Yuwono dan Kepala
KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara pada Selasa, 23 September 2020 lalu dalam
rangka penertiban BMN. (baca juga : https://bit.ly/3qgAHKb )
Dengan
tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat, sosialisasi prosedur Lelang Non
Eksekusi Wajib BMN menurut ketentuan yang baru, Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 menggantikan PMK
sebelumnya PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK
Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang disampaikan langsung oleh
Yoshua dan stafnya, Robi Suwarna.
Adapun
beberapa hal yang menjadi poin pembaharuan PMK tersebut diantaranya adalah
elemen-elemen pada Surat Permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL Ambon yang
terbagi menjadi Dokumen Persyaratan Umum (Salinan Surat Penunjukan Pejabat
Penjual, Daftar Barang yang akan dilelang, Informasi Hasil Bersih Penyetoran
Lelang, Syarat Khusus Lelang BMN dan sebagainya); dan Dokumen Persyaratan
Khusus (Surat Persetujuan Penjualan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang
atau Pimpinan BLU, Salinan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Panitia
Penjualan Lelang, dan sebagainya). Selain hal tersebut, pemaparan tentang
teknis pelaksanaan lelang melalui internet / lelang.go.id juga turut
disampaikan untuk memberikan gambaran utuh terkait seluruh tahapan yang harus
dilalui.
“Segala
ketentuan dari PMK terbaru memang harus disampaikan diawal proses agar
kedepannya pelaksanaan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa kendala yang
berarti” ucap Yoshua seiring dengan penyampaian dukungan penuh KPKNL Ambon
untuk semangat optimalisasi BMN di lingkungan Paldam XVI Pattimura.
(Aryo
Arvianto, Seksi Hukum & Informasi KPKNL Ambon)