Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
KPKNL AMBON DUKUNG PENUH OPTIMALISASI BMN PALDAM XVI PATTIMURA
Aryo Arvianto
Jum'at, 05 Maret 2021   |   673 kali

Ambon, Kamis 4 Maret 2021 - Peralatan Komando Darat Militer XVI Pattimura (Paldam XVI Pattimura) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon (KPKNL Ambon) melakukan rapat koordinasi terkait Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme lelang KPKNL Ambon bertempat di Ruang Rapat Paldam XVI Pattimura di Kota Ambon. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Paldam XVI Pattimura, Letnan Kolonel (Wakapaldam XVI Pattimura, Letkol) Budi Utomo beserta jajarannya dan Kepala KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara beserta jajarannya.

Penghapusan BMN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Sprin KASAD)  tanggal 30 Desember 2020 yang berisi tentang instruksi untuk membentuk panitia penjualan (penghapusan BMN) berbagai jenis kendaraan bermotor yang telah melewati masa primanya pada lingkungan Kodam XVI Pattimura. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman dengan Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kakanwil Papabaruku), Arif Bintarto Yuwono dan Kepala KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara pada Selasa, 23 September 2020 lalu dalam rangka penertiban BMN. (baca juga : https://bit.ly/3qgAHKb )

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat, sosialisasi prosedur Lelang Non Eksekusi Wajib BMN menurut ketentuan yang baru, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 menggantikan PMK sebelumnya PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang disampaikan langsung oleh Yoshua dan stafnya, Robi Suwarna.

Adapun beberapa hal yang menjadi poin pembaharuan PMK tersebut diantaranya adalah elemen-elemen pada Surat Permohonan Lelang kepada Kepala KPKNL Ambon yang terbagi menjadi Dokumen Persyaratan Umum (Salinan Surat Penunjukan Pejabat Penjual, Daftar Barang yang akan dilelang, Informasi Hasil Bersih Penyetoran Lelang, Syarat Khusus Lelang BMN dan sebagainya); dan Dokumen Persyaratan Khusus (Surat Persetujuan Penjualan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang atau Pimpinan BLU, Salinan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang, dan sebagainya). Selain hal tersebut, pemaparan tentang teknis pelaksanaan lelang melalui internet / lelang.go.id juga turut disampaikan untuk memberikan gambaran utuh terkait seluruh tahapan yang harus dilalui.

Segala ketentuan dari PMK terbaru memang harus disampaikan diawal proses agar kedepannya pelaksanaan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa kendala yang berarti” ucap Yoshua seiring dengan penyampaian dukungan penuh KPKNL Ambon untuk semangat optimalisasi BMN di lingkungan Paldam XVI Pattimura.

(Aryo Arvianto, Seksi Hukum & Informasi KPKNL Ambon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini