Semangat untuk tetap produktif
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPKNL Ambon bersama Jajaran TNI AD
Provinsi Maluku gelar rapat kerja dan konsultasi guna optimalisasi Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) pada Satker Zidam XVI/Pattimura pada Rabu, 22 April
2020.
Giat yang berlangsung di Ruang Rapat KPKNL Ambon ini dilaksanakan
dengan tetap mengedepankan protokol pengamanan COVID-19, protokol yang harus
dijalankan sebagai upaya bersama untuk memutus sebaran virus dalam Situasi Tanggap Darurat Bencana Non
Alam yang sedang berlangsung saat ini.
Pengelolaan BMN sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dalam pelaksanaannya
harus dilakukan dengan tertib dan terstruktur dengan tahapan yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bertindak sebagai
pimpinan pada rapat ini Kepala KPKNL
Ambon Yoshua Wisnungkara memaparkan
beberapa hal penting terkait dengan BMN pada Satker Zidam XVI/Pattimura. “Pada
kesempatan yang baik ini beberapa hal yang mendesak untuk didiskusikan adalah
persetujuan prosedur penghapusan bongkaran BMN berupa bangunan yang direnovasi, pemanfaatan BMN, percepatan penetapan status BMN, tahapan Sertifikasi BMN
berupa tanah di wilayah Kodam XVI/Pattimura dan Rerevaluasi tanah dan bangunan milik Negara di Wilayah
Kodam XVI/Pattimura yang berjumlah lebih dari 2.600 NUP, hal itulah yang
menjadi fokus pada rapat siang ini.” Papar Yoshua sesaat setelah membuka rapat.
Ia menambahkan bahwa dalam proses
persetujuan penghapuasan BMN terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia selaku Pengelola Barang kepada Kementerian /
Lembaga selaku Pengguna Barang. “Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
4/PMK.06/2015 mengatur pendelegasian wewenang tersebut dan salah satu yang
didelegasikan adalah kewenangan dan tanggung jawab dalam pemberian persetujuan
atas permohonan Penghapusan BMN termasuk didalamnya kewenangan persetujuan penghapusan
bongkaran BMN yang direnovasi, untuk
satker Zidam XVI/Pattimura kewenangan tersebut ada pada Menteri Pertahanan
Republik Indonesia selaku Pengguna Barang.” Imbuhnya.
Menanggapi penjelasan yang
disampaikan oleh Yoshua, Waaslog Kasdam XVI/Pattimura Letnan Kolonel Arh Yoyo Karyo, S.I.P.,M.Tr (Han), mengatakan bahwa
jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) akan segera melakukan berbagai
upaya secara cepat namun tetap tertib mulai dari proses persiapan, pelaksanaan sampai pada tahap penyelesaian
dalam rangkaian Pengelolaan BMN pada Satker Zidam XVI/Pattimura. “Dengan
diketahuinya kejelasan kewenangan ini maka Zidam XVI/Pattimura akan segera
melakukan tahapan pengelolaan BMN dalam waktu dekat ini, yang akan mulai
dikerjakan adalah proses permohonan persetujuan penghapusan bongkaran karena
adanya renovasi BMN berupa bangunan.” Ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Waka Zidam
XVI/Pattimura Letnan Kolonel Czi Drs.
Syarifuddin Sara, M. Si. yang berkesempatan hadir pada rapat itu
menambahkan bahwa Satker Zidam XVI/Pattimura akan segera mengefektifkan Tim
Pengelolaan BMN yang telah dibentuk. “Hasil diskusi dalam rapat ini akan
ditindaklanjuti dengan menugaskan Tim khusus guna menindaklanjuti hal-hal yang
telah di putuskan pada hari ini, sehingga tugas pengelolaan BMN khususnya untuk
penghapusan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.” Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai
Satker Pihaknya akan terus bersinergi dengan KPKNL Ambon guna menyelesaikan
tugas-tugas lain yang masih menjadi pending
metters yaitu, sertifikasi 107 bidang tanah negara, penyelesaian 82
permohonan pemanfaatan/sewa BMN dan percepatan penyelesaian Rerevaluasi BMN berupa tanah dan
bangunan yang ada pada Satker Zidam XVI/Pattimura. “Kita mempunyai target
sebanyak lebih dari 2.600 NUP untuk diselesaikan Rerevaluasinya pada tahun ini.” Imbuhnya
Masih dalam kesempatan yang sama,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Ambon Muh. Tajus Syarifin menjelaskan bahwa sebagai seksi teknis yang bertugas
langsung untuk memberikan pelayanan teknis kepada Satker-satker yang berada di
Wilayah Provinsi Maluku, pihaknya akan menindaklanjuti hal-hal strategis yang
dibahas hari ini. “selain tahapan-tahapan yang telah diuraikan, hal yang sangat
penting dan harus ditempuh oleh Satker dalam proses pengelolaan BMN adalah
Penetapan Status Penggunaan BMN, kami meminta kepada PIC BMN Satker Zidam
XVI/Pattimura untuk melakukan pendataan untuk memastikan bahwa seluruh BMN
Satker Zidam XVI/Pattimura telah ditetapkan status penggunaannya, apapun
tahapan yang dilakukan satker dalam pengelolaan BMN belum dapat dilakukan jika
BMN tersebut belum ditetapkan statusnya.” Jelasnya.
Tajus menambahkan bahwa dirinya
menyampaikan apresiasi kepada Jajaran TNI AD Provinsi Maluku yang telah
menginisiasi kegiatan hari ini. “Rapat atau pertemuan berskala kecil masih
dimungkinkan untuk dilaksanakan secara tatap muka dengan memperhatikan dan
menjalankan anjuran pemerintah untuk tetap disiplin physical distancing serta memperhatikan Bussiness Continuity Plan (BCP) Instansi Kementerian Keuangan,
dengan tetap bisa berkordinasi dengan baik dan aman maka kita tetap dapat
produktif dalam bekerja khususnya untuk pelaksanaan tugas pengelolaan barang
milik negara.” Pungkasnya.
Mengamini himbauan Tajus, Kasi
Fasjasa Zidam XVI Pattimura Letnan
Kolonel Czi Warto yang pada kesempatan ini didampingi oleh Anggota Zidam
XVI/Pattimura Praka Muhamad Ridwan
menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tahapan-tahapan yang telah di uraikan
dalam rapat hari ini. “Kami siap untuk melaksanakan semua tahapan secara tertib
dan cepat dan optimal.” Ujarnya.
Rapat
yang berlangsung selama tidak kurang dari tiga jam ini juga dihadiri oleh Tim
Hukum dari Kesatuan Kumdam XVI/Pattimura yaitu Anglakbankum Gol. VI Kapten
Chk Kusjanto, S.H. dan Anglakbankum Gol. VII Kapten Chk Niko
Yoga Satria, S.H.
(Humas KPKNL Ambon).