Ambon - Sekretariat
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon melakukan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN)
dan Monitoring Evaluasi Pemberantasan Pungutan Liar serta percepatan
sertifikasi BMN berupa Tanah Jalan di Lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) XVI Ambon, BPJN XVII Manokwari, BPJN XVIII Jayapura. Kegiatan
yang berlangsung di ruang Meeting room Swissbel Hotel Ambon ini, digelar selama
dua hari pada 19-20 Februari 2018.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR memberi arahan kepada seluruh
jajarannya di BPJN pada Propinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat. Menurut Setditjen
Bina Marga PUPR, salah satu Kementerian/Lembaga yang memiliki aset BMN yang
sangat besar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh karena
itu diharapkan kepada semua satker yang ada di lingkungan Kementerian PUPR
untuk profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BMN yang ada di
lingkungan masing-masing.
KPKNL Ambon
yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN), Rahmad Sudharmono dalam
kesempatan ini menyajikan materi tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014, dan Tata cara pengawasan dan
pengendalian Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
52/PMK.06/2016.
“Proses
Revaluasi BMN saat ini sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara melalui KPKNL yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Rahmad. “Termasuk KPKNL Ambon yang menangani wilayah
kerja di Propinsi Maluku, KPKNL Jayapura yang menangani wilayah kerja di
Propinsi Papua, dan KPKNL Sorong yang menangani di wilayah Propinsi Papua Barat,
untuk itu kepada masing-masing Satker BPJN yang ada di setiap propinsi tersebut
dapat berhubungan dengan KPKNL yang ada di wilayah kerjanya,” imbuhnya. Selain
itu, Rahmad mengharapkan agar proses Penetapan Status terhadap Tanah dan
Bangunan BMN yang ada dilingkungan BPJN segera dapat ditindak lanjuti oleh
masing-masing Satker termasuk didalamnya proses pelaksanaan Pemanfaatan BMN.
Lebih
lanjut Rahmad mengingatkan bahwa dalam rangka menunjang penerimaan negara (sebagai
Revenue Center-red) maka Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara melalui KPKNL di seluruh Indonesia saat ini juga
memantau dan menetapkan seluruh penggunaan aset BMN oleh pihak ketiga agar bisa
menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada berbagai Kementerian/Lembaga
yang ada di wilayah kerja masing-masing.
Selanjutnya, Rahmad
memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk bertanya terhadap materi
yang disampaikan. Mengakhiri kegiatan ini Panitia Pelaksana menyampaikan terima
kasih dan apresiasi kepada KPKNL Ambon yang menjadi Narasumber dalam kegiatan
ini. (Seksi
HI; Rei Jhon Siahainenia)