Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
Bersyukur atas Rezeki yang Halal: Meneguhkan Integritas dan Profesionalisme dalam Bekerja

Bersyukur atas Rezeki yang Halal: Meneguhkan Integritas dan Profesionalisme dalam Bekerja

Dwito Joko Priyono
Rabu, 30 September 2026 |   50 kali

Rezeki merupakan salah satu bentuk nikmat yang senantiasa patut disyukuri. Bagi seorang pegawai, rezeki tidak hanya berbentuk penghasilan yang diterima setiap bulan, tetapi juga kesempatan untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, memberikan pelayanan, serta menjadi bagian dari organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat. Dalam konteks kehidupan sebagai aparatur pemerintah, prinsip tersebut dapat dimaknai lebih luas. Rezeki yang halal bukan sekadar persoalan dari mana penghasilan diterima, tetapi juga bagaimana seseorang memperoleh dan menjalankan pekerjaannya. Penghasilan yang diterima sebagai konsekuensi dari pekerjaan yang dilaksanakan dengan jujur, bertanggung jawab, sesuai ketentuan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan rezeki.

Bekerja adalah Amanah

Setiap pekerjaan pada hakikatnya merupakan amanah. Seorang pegawai tidak hanya menerima hak berupa penghasilan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan. Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai-nilai organisasi yang menjadi pedoman dalam bekerja, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Nilai Integritas dimaknai sebagai berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sementara itu, Profesionalisme dimaknai sebagai bekerja secara tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Dengan demikian, bersyukur atas rezeki yang diterima dapat diwujudkan melalui cara bekerja. Ketika seseorang hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, menggunakan kewenangan sesuai ketentuan, menjaga informasi kedinasan, memberikan pelayanan dengan baik, dan berani bertanggung jawab atas pekerjaannya, sesungguhnya ia sedang menjaga amanah dari rezeki yang diterimanya. Sebaliknya, apabila penghasilan diterima tetapi pekerjaan dilakukan secara asal-asalan, kewenangan disalahgunakan, atau tanggung jawab diabaikan, maka makna syukur tersebut menjadi kehilangan substansinya.

Rezeki Halal dan Integritas: Menolak yang Bukan Hak

Salah satu wujud nyata menjaga rezeki yang halal dalam lingkungan birokrasi adalah tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita. Dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik, seorang pegawai dapat berhadapan dengan berbagai bentuk pemberian dari masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap layanan. Pada titik inilah integritas diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak semestinya menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. KPK juga mengingatkan bahwa pemberian yang dianggap sebagai tanda terima kasih dapat menimbulkan persoalan apabila berkaitan dengan jabatan dan pelayanan yang diberikan. Menariknya, salah satu rasionalisasi yang pernah dibahas KPK adalah anggapan bahwa pemberian tersebut merupakan “rezeki”. KPK menjelaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Di sinilah kita perlu membedakan antara rezeki dan pemberian yang bukan menjadi hak. Tidak semua sesuatu yang dapat diterima secara fisik otomatis layak diterima secara etika maupun hukum. Rezeki yang halal adalah rezeki yang diperoleh melalui jalan yang benar. Karena itu, menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bukan berarti menolak rezeki. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga rezeki agar tetap bersih dan menjaga kehormatan diri sebagai aparatur negara.

Profesionalisme sebagai Bentuk Syukur

Profesionalisme juga merupakan salah satu bentuk syukur atas kesempatan untuk bekerja. Undang-Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan pada nilai-nilai dasar BerAKHLAK untuk menjaga martabat, kehormatan, serta integritas profesi antara lain mengatur bahwa pegawai harus mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi, bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan, menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas, mengoptimalkan kompetensi, disiplin dalam menggunakan waktu kerja, serta berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas. Ketentuan tersebut sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dengan makna rezeki halal. Penghasilan yang diterima seorang pegawai merupakan hak atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, salah satu cara menghargai dan mensyukuri hak tersebut adalah dengan memberikan kinerja terbaik sesuai amanah yang diberikan. Bekerja dengan sungguh-sungguh bukan semata-mata untuk mendapatkan penilaian kinerja atau penghargaan. Lebih dari itu, profesionalisme merupakan bentuk tanggung jawab moral bahwa apa yang kita terima harus diimbangi dengan apa yang kita berikan melalui pelaksanaan tugas.

Integritas Dimulai dari Hal-Hal Sederhana

Integritas sering kali dibayangkan sebagai sesuatu yang besar: menolak korupsi, melaporkan pelanggaran, atau menghadapi konflik kepentingan. Padahal, integritas justru dibangun dari keputusan-keputusan kecil yang dilakukan secara konsisten. Datang dan pulang sesuai ketentuan. Menggunakan jam kerja dengan bertanggung jawab. Tidak memanipulasi data. Tidak mengambil fasilitas yang bukan hak. Tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Tidak memberikan informasi yang tidak benar. Tidak menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Serta berani mengatakan benar ketika memang benar dan salah ketika memang salah. Hal-hal sederhana tersebut menjadi fondasi budaya integritas. Kementerian Keuangan melalui nilai Integritas menekankan pentingnya bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai perilaku nyata dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, integritas bukan hanya slogan yang tertulis di dinding kantor. Integritas merupakan pilihan yang hadir dalam setiap pekerjaan, termasuk ketika tidak ada orang lain yang melihat.

Rezeki yang Halal Membawa Ketenangan dalam Bekerja

Setiap orang tentu memiliki kebutuhan dan harapan dalam kehidupan. Namun, ukuran keberhasilan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya penghasilan yang diperoleh. Ada nilai lain yang tidak kalah penting, yaitu ketenangan karena mengetahui bahwa apa yang diperoleh berasal dari jalan yang benar. Rezeki yang halal mengajarkan kita untuk tidak membandingkan penghasilan dengan milik orang lain, tidak mengambil jalan pintas, dan tidak mengorbankan prinsip demi keuntungan sesaat. Dalam kehidupan birokrasi, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena pegawai tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa nama institusi. Setiap perilaku pegawai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi. Karena itu, menjaga integritas pada akhirnya bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri. Integritas juga merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik.

Bersyukur dengan Memberikan yang Terbaik

Syukur yang sesungguhnya tidak hanya diucapkan, tetapi diwujudkan dalam tindakan. Ketika mendapatkan penghasilan, kita bersyukur dengan memenuhi kebutuhan keluarga secara baik. Ketika mendapatkan kesempatan bekerja, kita bersyukur dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh. Ketika mendapatkan amanah jabatan, kita bersyukur dengan menggunakannya untuk kepentingan organisasi dan masyarakat. Ketika memperoleh kewenangan, kita bersyukur dengan tidak menyalahgunakannya. Dengan cara demikian, rezeki tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang diterima, tetapi juga sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Bagi insan Kementerian Keuangan, semangat tersebut selaras dengan nilai Integritas dan Profesionalisme: bekerja dengan benar, bekerja dengan tuntas, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan perilaku dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, kita tidak selalu dapat menentukan seberapa besar rezeki yang akan kita terima. Namun, kita dapat menentukan bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana mempertanggungjawabkan pekerjaan yang menjadi sumbernya.

Mari menjadikan rasa syukur sebagai energi untuk bekerja lebih jujur, lebih disiplin, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab. Sebab rezeki yang halal bukan hanya tentang apa yang kita bawa pulang, tetapi juga tentang bagaimana kita mendapatkannya.

Bekerja dengan integritas, menjalankan tugas secara profesional, dan menolak segala sesuatu yang bukan menjadi hak kita adalah bagian dari ikhtiar menjaga rezeki tetap halal, sekaligus menjaga kehormatan diri dan institusi.


Daftar Redaksi/Rujukan

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Nilai-nilai tersebut meliputi Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) 
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan RI, yang menjelaskan makna dan perilaku utama nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Memahami Gratifikasi Terselubung: Hadiah Diberikan kepada Anggota Keluarga, 9 September 2024.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Rasionalisasi Gratifikasi: “Proyek sudah Selesai dan Tak Pengaruhi Keputusan Saya”, 19 Agustus 2024.
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Tak Perlu Ragu, Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, 21 Maret 2025.
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Anti-Corruption Learning Center (ACLC). Perspektif Hukum Gratifikasi: Bukankah Tak Ada Kerugian Keuangan Negara dan Paksaan?, 15 Oktober 2024.
  8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan RI, sebagai referensi implementasi nilai Integritas dan Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan, yang menjelaskan kerangka penerapan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon