Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
Tolak Judi Daring, Pentingnya Menjaga Integritas dan Marwah Institusi

Tolak Judi Daring, Pentingnya Menjaga Integritas dan Marwah Institusi

Riski Saputri
Selasa, 19 Mei 2026 |   37 kali

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi dan aktivitas digital masyarakat. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang perlu diwaspadai bersama, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian daring (online). Kemudahan akses melalui perangkat digital dan media elektronik membuat aktivitas perjudian semakin mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk di lingkungan kerja pemerintahan.

Sebagai bentuk respons terhadap ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring serta Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan tersebut menjadi bentuk penguatan komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perjudian, termasuk perjudian daring, merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana lanjutan. Aktivitas perjudian juga dapat terjadi di lingkungan instansi pemerintah dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas pegawai serta pencapaian tujuan organisasi.

Judi daring bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan budaya kerja organisasi. Praktik perjudian dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, baik dari sisi ekonomi, psikologis, maupun sosial. Ketergantungan terhadap perjudian berpotensi menyebabkan gangguan finansial, menurunkan konsentrasi kerja, hingga memengaruhi kondisi mental dan hubungan sosial seseorang. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas kehidupan pribadi maupun profesional pegawai.

Di lingkungan instansi pemerintah, keterlibatan dalam praktik perjudian daring juga dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan tanggung jawab. Aktivitas perjudian dapat memicu perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, seperti menurunnya produktivitas, munculnya konflik kepentingan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pencegahan judi daring perlu menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya pencegahan perjudian daring dan bentuk perjudian lainnya perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan melalui penguatan integritas, pembinaan, serta pengawasan di lingkungan kerja. Setiap pegawai diharapkan mampu menerapkan perilaku bijak dalam mengelola keuangan pribadi, tidak mengakses situs perjudian, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mendorong keterlibatan dalam perjudian. Selain itu, pimpinan dan atasan langsung memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, serta menerapkan prinsip know your employee guna mendeteksi secara dini indikasi keterlibatan pegawai dalam aktivitas perjudian sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Pencegahan perjudian daring tidak hanya dilakukan melalui pendekatan pengawasan dan penegakan aturan, tetapi juga melalui penguatan kesadaran dan pembangunan budaya kerja yang sehat. Lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas akan mendorong pegawai untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. Edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai risiko dan dampak negatif perjudian daring.

Selain itu, pencegahan judi daring juga memiliki peran penting dalam menjaga marwah institusi. Sebagai organisasi publik, instansi pemerintah dituntut untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku pegawai yang profesional dan beretika. Marwah institusi tidak hanya dibangun melalui capaian kinerja, tetapi juga melalui integritas setiap individu di dalamnya. Ketika seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama dalam menolak segala bentuk perjudian, maka citra organisasi sebagai institusi yang bersih, profesional, dan terpercaya akan semakin kuat.

Di era transformasi digital saat ini, integritas menjadi salah satu nilai utama yang harus terus dijaga dan diperkuat. Kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas kerja dan pelayanan, bukan justru digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan etika. Oleh karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, upaya pencegahan perjudian daring bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau unit tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen organisasi. Melalui kesadaran, komitmen, dan penguatan nilai-nilai integritas, marwah institusi dapat terus terjaga. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah akan semakin meningkat sejalan dengan terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sumber:

1.     Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah;

2.     Surat Edaran Nomor SE-1/KN/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring serta Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon