Tolak Judi Daring, Pentingnya Menjaga Integritas dan Marwah Institusi
Riski Saputri
Selasa, 19 Mei 2026 |
37 kali
Perkembangan
teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi dan
aktivitas digital masyarakat. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan,
perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang perlu diwaspadai
bersama, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian daring (online).
Kemudahan akses melalui perangkat digital dan media elektronik membuat
aktivitas perjudian semakin mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk di
lingkungan kerja pemerintahan.
Sebagai
bentuk respons terhadap ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/KN/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kegiatan Perjudian Daring serta Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan tersebut menjadi bentuk
penguatan komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta
menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Selain
itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perjudian, termasuk perjudian
daring, merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian finansial,
gangguan sosial dan psikologis, serta berpotensi mendorong terjadinya tindak
pidana lanjutan. Aktivitas perjudian juga dapat terjadi di lingkungan instansi
pemerintah dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas pegawai serta
pencapaian tujuan organisasi.
Judi
daring bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman
serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan budaya kerja organisasi.
Praktik perjudian dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, baik dari sisi
ekonomi, psikologis, maupun sosial. Ketergantungan terhadap perjudian
berpotensi menyebabkan gangguan finansial, menurunkan konsentrasi kerja, hingga
memengaruhi kondisi mental dan hubungan sosial seseorang. Dalam jangka panjang,
kondisi tersebut dapat berdampak pada stabilitas kehidupan pribadi maupun
profesional pegawai.
Di
lingkungan instansi pemerintah, keterlibatan dalam praktik perjudian daring
juga dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. ASN
sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi
integritas, disiplin, dan tanggung jawab. Aktivitas perjudian dapat memicu
perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, seperti menurunnya
produktivitas, munculnya konflik kepentingan, hingga potensi penyalahgunaan
kewenangan. Oleh karena itu, pencegahan judi daring perlu menjadi perhatian
bersama sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan
yang baik.
Upaya
pencegahan perjudian daring dan bentuk perjudian lainnya perlu dilakukan secara
efektif dan berkelanjutan melalui penguatan integritas, pembinaan, serta
pengawasan di lingkungan kerja. Setiap pegawai diharapkan mampu menerapkan
perilaku bijak dalam mengelola keuangan pribadi, tidak mengakses situs
perjudian, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mendorong keterlibatan
dalam perjudian. Selain itu, pimpinan dan atasan langsung memiliki peran
penting dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, serta menerapkan
prinsip know your employee guna mendeteksi secara dini indikasi
keterlibatan pegawai dalam aktivitas perjudian sehingga tercipta lingkungan
kerja yang profesional dan berintegritas.
Pencegahan
perjudian daring tidak hanya dilakukan melalui pendekatan pengawasan dan
penegakan aturan, tetapi juga melalui penguatan kesadaran dan pembangunan
budaya kerja yang sehat. Lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas
akan mendorong pegawai untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital
serta menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk
meningkatkan pemahaman pegawai mengenai risiko dan dampak negatif perjudian
daring.
Selain
itu, pencegahan judi daring juga memiliki peran penting dalam menjaga marwah
institusi. Sebagai organisasi publik, instansi pemerintah dituntut untuk
menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku pegawai yang profesional dan
beretika. Marwah institusi tidak hanya dibangun melalui capaian kinerja, tetapi
juga melalui integritas setiap individu di dalamnya. Ketika seluruh pegawai
memiliki komitmen yang sama dalam menolak segala bentuk perjudian, maka citra
organisasi sebagai institusi yang bersih, profesional, dan terpercaya akan
semakin kuat.
Di
era transformasi digital saat ini, integritas menjadi salah satu nilai utama
yang harus terus dijaga dan diperkuat. Kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan
untuk mendukung peningkatan kualitas kerja dan pelayanan, bukan justru
digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan etika. Oleh
karena itu, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan
teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.
Pada
akhirnya, upaya pencegahan perjudian daring bukan hanya menjadi tanggung jawab
individu atau unit tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen
organisasi. Melalui kesadaran, komitmen, dan penguatan nilai-nilai integritas,
marwah institusi dapat terus terjaga. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat
terhadap instansi pemerintah akan semakin meningkat sejalan dengan terwujudnya
birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Sumber:
1. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian
Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat
Edaran Nomor SE-1/KN/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian
Daring serta Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |