STRATEGI PERCEPATAN PENERAPAN KONSEP GREEN BUILDING PADA GEDUNG KANTOR PEMERINTAH DI INDONESIA
Ismay Hadly
Selasa, 30 September 2025 |
1662 kali
A. Ringkasan Eksekutif
Konsep bangunan green building telah diadaptasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, karena diyakini sebagai cara efektif untuk memerangi pemanasan global. Secara khusus, Green building Council Indonesia menyatakan kurang dari 100 bangunan hijau terdaftar di Indonesia hingga akhir tahun 2024. Pembangunan green building di Indonesia dinilai lambat bila dibandingan dengan pembangunan bangunan hijau di negara tetangga. Beberapa penelitian menyimpulkan lemahnya regulasi dan tingginya biaya konstruksi menjadi permasalahan utama lambatnya pembangunan green building di Indonesia.
Tulisan ini membahas strategi yang dapat diambil Pemerintah, melalui Ditjen Kekayaan Negara selaku manajer aset Negara, untuk mempercepat pembangunan green building yaitu dengan menerapkan peraturan tegas dan pemberian insentif pajak.
B. Pendahuluan
Pada pertengahan 2009, dunia telah berubah menjadi lebih banyak perkotaan daripada pedesaan sebagai dampak urbanisasi global. Hal ini disebabkan semakin banyaknya orang yang bermigrasi ke kota besar karena penawaran fasilitas dan pendapatan yang lebih baik. Seiring bertambahnya jumlah penduduk di perkotaan, industri konstruksi mempunyai tugas besar untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan kantor. Namun, pertumbuhan industri ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan seperti eksploitasi energi, sampah, dan polusi yang berlebihan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan sektor konstruksi bertanggung jawab atas 40% emisi rumah kaca dan 40% limbah di seluruh dunia pada tahun 2009. Lebih lanjut, the United States Green building Council (USGBC) menyatakan bahwa industri konstruksi menyerap hingga 40% penggunaan energi di seluruh dunia dan berkontribusi terhadap 40% pencemaran air.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemanasan global akan menjadi lebih parah jika pembangunan ramah lingkungan tidak dilakukan dengan baik. Pemanasan global merupakan permasalahan lingkungan ketika suhu atmosfer meningkat yang disebabkan oleh kelebihan gas rumah kaca seperti karbon dioksida yang memerangkap radiasi matahari. Hal ini menyebabkan meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem, bencana alam, naiknya permukaan air laut dan punahnya banyak spesies (Papas, 2017).
Untuk meminimalkan risiko tersebut, 196 negara, termasuk Indonesia, menandatangani Perjanjian Paris pada tahun 2015. Perjanjian ini mewajibkan negara-negara tersebut mengatasi pemanasan global. Tujuan akhirnya adalah mencegah kenaikan suhu rata-rata global sebesar 2 derajat celcius dan membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat celcius dibandingkan masa pra-industri (Savaresi, 2016).
Sebagai konsumen energi terbesar di Asia Tenggara, Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Indonesia mempunyai kerentanan yang tinggi terhadap dampak buruk pemanasan global. Sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dengan garis pantai terpanjang di dunia, Indonesia sering mengalami bencana alam ekstrem dalam beberapa tahun terakhir seperti banjir, kekeringan, dan permasalahan kenaikan permukaan air laut.
Untuk meningkatkan ketahanan iklim, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan. Indonesia hanya memiliki 42 bangunan yang bersertifikat hijau pada tahun 2022, yang sebagian besar merupakan bangunan komersial dan pemerintahan (GBCI, 2022). Dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, pembangunan bangunan ramah lingkungan di Indonesia sangat lambat. Sebagai perbandingan, Tiongkok memiliki 4.195 bangunan ramah lingkungan di bawah sertifikasi Green building Evaluation Label (GBEL) dan India memiliki sekitar 850 bangunan yang terdaftar di bawah Indian Green building Council (IGBC). Sementara itu, Malaysia, memiliki setidaknya 389 proyek Green building Index (GBI) yang terdaftar pada tahun 2021.
C. Masalah dan Rekomendasi
Masalah Utama :
Lambatnya pembangunan bangunan hijau di Indonesia karenaperaturan yang lemah dan kaku, serta adanya biaya konstruksi awal yang sangat tinggi.
Rekomendasi 1 :
Pemerintah Indonesia harus menerapkan peraturan yang lebih ketat dan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan memiliki sangsi tegas.
Rekomendasi 2 :
Pemerintah Indonesia melakukan revisi/amandemen secaraberkelanjutan atas peraturan yang sudah ditetapkan.
Rekomendasi 3 :
Pemerintah Indonesia harus memperkenalkan insentif pajak untuk mendorong industri konstruksi membangun lebih banyak bangunan ramah lingkungan.
D. Pembahasan
Permasalahan utama yang dihadapi Indonesia dalam pembangunan green building adalah:
1. Dukungan Hukum yang Lemah
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait penerapan bangunan ramah lingkungan. Namun, penelitian (Mochtar, Sumiyati, dan Purisari 2020) menyimpulkan bahwa peraturan tersebut dinilai lemah karena dampaknya tidak cukup besar untuk mengkatalisasi green building di Indonesia.
Peraturan yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010. Adapun kedua peraturan tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum yang tidak jelas karena tidak termasuk dalam hierarki legislatif Indonesia berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Virgayanti 2017).
Ketidakjelasan legal standing menyebabkan pengikatan kedua Keputusan Menteri di atas tidak cukup kuat untuk memaksa pemerintah daerah menerapkan peraturan ini. Kebijakan hijau dipandang sebagai kebijakan sukarela, Sehingga, tidak ada sangsi jika Pemerintah Daerah tidak menerapkannya.
Pemda merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan izin mendirikan bangunan. Oleh karena itu, kewenangan mengikat Pemda menjadi krusial karena pemilik atau developer perlu persetujuan Pemda sebelum mendirikan bangunan. Saat ini, baru ada 2 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan peraturan penerapan konsep bangunan hijau di wilayahnya. Peraturan ini adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016.
2. Isi Peraturan yang Tidak Efektif
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 tahun 2012, semua bangunan dengan persyaratan tertentu di Jakarta harus memenuhi kualifikasi bangunan hijau untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Secara khusus, peraturan ini terbatas pada bangunan kantor, bangunan komersial, dan rumah seluas lebih dari 50.000 m2. Keputusan ini juga mengelola pembangunan hotel dan gedung kesehatan seluas lebih dari 20.000 m2, serta fasilitas pendidikan seluas lebih dari 10.000 m2.
Meskipun memiliki kekuatan yang lebih ketat, Perda ini dianggap belum efektif untuk mengurangi konsumsi energi dan mencapai pembangunan berkelanjutan (Wiryomartono 2015). Hal ini karena ruang lingkup standar bangunan hijau hanya berlaku untuk konstruksi baru. Serta, tidak ada kewajiban bagi bangunan eksisting untuk direnovasi menjadi green building. Disamping itu, peraturan ini hanya berlaku untuk kelompok hunian dengan luas tertentu. Dan, tidak ada persyaratan hukum bagi bangunan di bawah luas yang ditentukan untuk mematuhi aturan.
3. Biaya Awal yang Tinggi
Penelitian menyebutkan bahwa green building membutuhkan biaya konstruksi awal yang lebih tinggi dibandingkan bangunan konvensional. Biaya awal dapat mengacu pada biaya pengadaan tanah, konstruksi, desain dan peralatan yang diperlukan (Fuller 2016). Secara khusus, green building memerlukan desain/teknik, produk modern, dan material tertentu untuk memenuhi persyaratan ramah lingkungan. Sementara, produk/material ramah lingkungan tersebut harganya lebih mahal dibandingkan material/bahan biasa. (Kibert 2008). Perbedaan harga bisa mencapai 10 kali lipat karena terbatasnya pasokannya di pasar Indonesia.
Selanjutnya, faktor lain yang menyebabkan tingginya biaya awal adalah biaya sertifikasi hijau (Yudelson, 2008). Secara khusus, biaya untuk memperoleh sertifikasi GREENSHIP di Indonesia sangat tinggi, yaitu berkisar antara Rp130 juta hingga Rp267 juta dengan masa berlaku tiga tahun, tergantung pada jenis dan ukuran bangunan (Sertifikasi Bangunan Hijau 2024). Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran, pajak, dan biaya auditor.
![]() |
Berkenaan dengan tantangan tersebut di atas, beberapa rekomendasi tindakan yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia adalah:
1. Penegakan Hukum secara Nasional
Penelitian Shapira dkk. (2014) menyatakan bahwa perangkat kebijakan merupakan factor penting dalam pertumbuhan green building di Indonesia. Hal ini karena peraturan akan membantu menciptakan pasar bangunan ramah lingkungan yang besar dan membuat perubahan signifikan dalam praktik konstruksi. Hal ini sejalan dengan penelitian (Qian, Chan dan Lam 2009; Windapo 2014) bahwa komitmen kuat pemerintah diakui sebagai salah satu cara paling penting dan efektif untuk mempromosikan bangunan ramah lingkungan.
Dalam hal komitmen pemerintah yang kuat, Singapura dan Tiongkok dapat menjadi referensi yang baik bagi Indonesia karena keberhasilannya meningkatkan jumlah hijau secara signifikan dalam waktu singkat melalui reformasi peraturannya.
Pemerintah Singapura mentargetkan untuk menurunkan emisi karbon di negaranya sebesar 36% pada tahun 2030, dibandingkan tahun 2005. Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah Singapura meluncurkan aturan tegas guna mendorong pelaku industri konstruksi menerapkan praktik bangunan hijau. Salah satunya adalah amandemen Undang-Undang Pengendalian Bangunan pada tahun 2008. Amandemen ini menyebabkan sertifikasi bangunan hijau menjadi wajib bagi hunian baru dan hunian eksisting yang sedang menjalani renovasi. Sejak itu, jumlah bangunan hijau di Singapura meningkat drastis dari hanya 17 bangunan di tahun 2005 menjadi hampir 1.700 bangunan di tahun 2013. Selanjutnya, lebih dari 40?ngunan di Singapura telah menerima sertifikasi Green Mark di akhir tahun 2019. Pemerintah Singapura menargetkan 80?ngunan di Singapura telah bersertipikasi gedung hijau pada tahun 2030.
Tiongkok juga menunjukkan adanya peningkatan signifikan terkait jumlah bangunan hijau dalam jangka waktu singkat setelah dilakukan reformasi peraturan pendirian bangunan eco-friendly, dari kebijakan sukarela menjadi peraturan wajib sejak tahun 2013 (Gou 2020).
Beberapa penelitian diatas menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh pemerintah tentang penerapan konsep green building mempunyai peranan krusial dalam mempercepat pembangunan ramah lingkungan di suatu Negara. Menurut studi yang dilakukan (Lam dkk, 2009), pemangku kepentingan biasanya mengadopsi prinsip-prinsip hijau hanya untuk memenuhi persyaratan wajib.
Terkait pembangunan hijau di Indonesia, Wimala, Akmalah dan Sururi (2016) menyatakan bahwa intervensi dan tekanan pemerintah cenderung lebih efektif karena sifat masyarakat Indonesia yang cenderung mengikuti perintah. Pendekatan top-down ini memastikan praktik ramah lingkungan dilakukan oleh semua pihak, termasuk mereka yang tidak benar-benar ingin menerapkannya.
2. Penyempurnaan Peraturan Secara Berkelanjutan
Sebagai peraturan yang bersifat wajib, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun2012 seharusnya bersifat tidak kaku. Artinya, tetap terdapat ruang untuk perubahan/penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Amandemen dilakukan untuk mengatasi situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya ketika aturan tersebut pertama kali ditetapkan. Sehingga, standar bangunan ramah lingkungan yang dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta memerlukan pembaruan dan penyempurnaan secara terus-menerus, meskipun standar tersebut telah mencakup isu-isu utama bangunan ramah lingkungan (Mochtar & Larasati 2014).
Sebagai perbandingan, Singapura melakukan revisi terhadap standar dan grand design kebijakan bangunan hijaunya. The Building and Construction Authority (BCA) Singapura mengesahkan Green building Masterplan yang pertama pada tahun 2006. masterplan ini berfokus pada pembangunan ramah lingkungan dengan pilot project pada bangunan Kantor Pemerintah. Oleh karena itu, seluruh bangunan kantor pemerintah dengan luas lantai dasar di atas 5.000 m2 harus memperoleh sertipikat Green Mark Platinum setelah tahun 2006 (BCA 2022).
Kemudian, Green building Masterplan kedua diluncurkan pada tahun 2009. Masterplan tersebut ditetapkan dengan fokus pada konsep eco-friendly kepada bangunan-bangunan yang sudah ada (existing buildings). Hal ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh bangunan Pemerintah yang ada harus direnovasi untuk mendapatkan sertifikat Green Mark Gold plus pada tahun 2020. Selain itu, BCA juga memberikan insentif untuk mendorong pembangunan gedung hijau yang sudah ada di sektor swasta khusu bangunan dengan luas lantai sebesar 2.000 m2 untuk mendapatkan sertipikat Green Mark Gold.
Dengan diterapkannya masterplan pertama dan kedua, perkembangan pembangunan ramah lingkungan di Singapura mendapat banyak pengakuan internasional. Kemudian, Green building Masterplan ketiga diperkenalkan pada tahun 2014. Masterplan ini ditetapkan untuk bangunan hotel, gedung pertokoan dan perkantoran dengan luas lantai sebesar 15.000 m2.
Green building Masterplan Singapura tersebut di atas dapat dijadikan referensi bagi Pemerintah DKI Jakarta ketika mempertimbangkan untuk merevisi peraturannya guna mencapai pembangunan gedung hijau yang lebih signifikan di wilayahnya. Terutama kebijakan yang mewajibkan renovasi menjadi green building untuk bangunan eksisting dan luasan minimal lantai yang terus ditingkatkan untuk sertipikasi hijau.
Terkait batasan minimal luas lantai yang diwajibkan bersertipikat hijau, Keputusan Gubernur DKI Jakarta menetapkan luas bangunan adalah 50.000 m2. Batasan minimal ini jauh lebih tinggi dari persyaratan minimum luas lantai dalam peraturan bangunan ramah lingkungan di Negara lain. Sebagai perbandingan, Singapura menetapkan batasan minimal luasan 2.000 m2 untuk Gedung baru dan 15.000 m2 untuk gedung serba guna mendapatkan sertifikasi ramah lingkungan. Demikian pula Malaysia yang menetapkan batas minimal luas bangunan 2.000 m2 (Mochtar & Larasati 2014).
3. Pemberian Insentif Pajak kepada Pelaku Industri Konstruksi
Biaya konstruksi awal yang tinggi merupakan permasalahan krusial yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Pelaku industri konstruksi percaya bahwa bangunan hijau merupakan investasi yang beresiko tinggi. Hanya pengembang bermodal besar dan masyarakat berpenghasilan tinggi yang mampu menanggung biaya tersebut. Bahwa suatu hal yang tidak efisien bila biaya awal tinggi tersebut diserahkan kepada pasar untuk menyerapnya.
Pemberian insentif menjadi salah satu langkah efektif yang banyak direkomendasikan untuk diambil pemerintah dalam rangka mendorong industri konstruksi agar berinvestasi lebih banyak pada bangunan ramah lingkungan (Qian dkk, 2006). Lebih lanjut, terdapat dua kategori insentif yang dapat diberikan Pemerintah yaitu insentif finansial dan insentif struktural (Shazmin, Sipa dan Sapri 2016).
Insentif finansial mengacu pada pemberian insentif pajak properti, subsidi, pinjaman lunak dan dukungan moneter lainnya. Sebaliknya, insentif struktural menawarkan bantuan teknis termasuk dukungan pemasaran dan proses perizinan yang lebih cepat. Secara khusus, insentif pajak merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban perpajakan seseorang, baik dengan cara mengurangi jumlah terutangnya maupun dengan mengurangi persentase pajak yang harus dibayar (Zimmer & Rohleder). Melalui insentif pajak ini, pemilik bangunan dan pengembang diharapkan lebih terdorong untuk berinvestasi pada bangunan ramah lingkungan karena biaya konstruksi awal yang tinggi dapat diatasi.
Pemberian insentif pajak properti telah banyak diterapkan di beberapa negara Persemakmuran seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan India. Selain itu, Amerika Serikat dan beberapa anggota PBB seperti Spanyol, Rumania, Italia, dan Bulgaria juga memberikan insentif pajak properti (Shazmin, Sipa dan Sapri 2016).
Penelitian yang dilakukan oleh Shrimali dan Jenner (2013) membuktikan bahwa stimulus pajak menyebabkan naiknya jumlah panel tata surya yang dipasang di perumahan Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan penelitian Pablo, Sanchez dan Perez (2013) yang menunjukkan bahwa stimulus pajak properti menyebabkan meroketnya jumlah bangunan yang menggunakan energi panas matahari di Spanyol.
Berbeda dengan Indonesia, pemerintah belum mempertimbangkan pendekatan insentif pajak untuk bangunan ramah lingkungan. Selama ini, insentif yang diberikan Pemerintah hanya terbatas pada kemudahan proses administrasi (insentif struktural). Lebih lanjut, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 mengatur bentuk-bentuk insentif struktural tersebut antara lain:
a. Pemotongan retribusi izin tinggal dan biaya pelayanan.
b. Memperpendek birokrasi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
c. Memberikan dukungan teknis atau profesional sebagai bagian dari proyek percontohan.
d. Pemberian penghargaan (sertifikat, plakat atau tanda penghargaan lainnya).
e. Menawarkan publikasi atau saluran promosi.
Mengingat Indonesia merupakan negara berkembang dengan anggaran terbatas, cara yang paling tepat untuk mendorong pembangunan green building adalah pemberian insentif perpajakan (Virgayanti 2017). Hal ini disebabkan, metode ini dinilai paling hemat biaya bila dibandingkan dengan bantuan pemerintah melalui subsidi, hibah, atau pinjaman lunak. Selain itu, insentif pajak dinilai lebih berkeadilan karena semakin banyak pemilik bangunan dan pengembang mengurangi emisinya, maka semakin besar pula pengurangan pajak yang bisa diterima (Virgayanti 2017).
E. SIMPULAN
Untuk memitigasi dampak negatif pemanasan global, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan bangunan ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari industri konstruksi. Pendekatan ini diyakini membawa banyak manfaat baik bagi manusia maupun lingkungan. Selanjutnya, pemerintah telah memberlakukan beberapa peraturan dan memberikan sejumlah insentif kepada pelaku industri.
Namun, penerapan konsep bangunan ramah lingkungan di Indonesia belum berkembang menjadi kepentingan nasional atau dianggap penting oleh pelaku industri. Indonesia tertinggal dibandingkan negara tetangga dalam hal jumlah bangunan ramah lingkungan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa lemahnya dukungan hukum dan tingginya biaya di konstruksi awal menjadi permasalahan utama yang menyebabkan keengaanan masyarakat Indonesia melakukan transisi menuju gaya hidup lebih ramah lingkungan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, tulisan ini melakukan analisis terhadap penerapan green building di beberapa negara maju. Temuan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia harus menerapkan peraturan yang lebih ketat, yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan keputusan menteri. Adapun UU tersebut wajib diterapkan pada seluruh pemerintah daerah.
Temuan lain menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia harus menetapkan insentif pajak dalam rangka mendorong industri konstruksi membangun lebih banyak bangunan ramah lingkungan. Dukungan moneter ini akan sangat membantu industri bangunan menyerap tingginya biaya awal green building yang disebabkan oleh tingginya biaya produk modern eco-friendly, material ramah lingkungan, dan sertifikasi bangunan hijau.
Pada akhirnya, tulisan ini menunjukkan bahwa intervensi pemerintah Indonesia, melalui kombinasi antara penegakan hukum dan insentif moneter, merupakan pendorong besar bagi para stakeholder untuk menaruh perhatian pada investasi bangunan ramah lingkungan di Indonesia.
F. DAFTAR PUSTAKA
Building and Construction Authority (BCA). 2nd Green building Masterplan. Diakses 2 Juni 2024 dari https://www1.bca.gov.sg/docs/default-source/docs-corp-buildsg/sustainability/2nd_green_building_masterplan.pdf?sfvrsn=d9da2e13_0
Fuller, S. 2016. Life-cycle cost analysis (LCCA). Whole Building Design Guide. Diakses 2 Juni 2024 dari https://www.wbdg.org/resources/life-cycle-cost-analysis-lcca.
Gou, Z. 2020. “The Shift of Green building Development in China from Voluntary to Mandatory Approach”. Dalam Z. Gou (ed.), Green building in Developing Countries: Policy, Strategy and Technology, hal. 16-37.
Springer. Green building Council Indonesia (GBCI). Diakses 2 Juni 2024 dari https://gbcindonesia.org/
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 Tentang kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau
Lam PT, Chan EH, Chau CK, Poon CS, & Chun KP, 2009. “Integrating Green Specifications in Construction and Overcoming Barriers in Their Use”. Journal of Professional Issues dalam Engineering Education and Practice, vol. 135, no. 4, hal. 142–152.
Mochtar, S & Larasati D Zr, 2014. “Comparative Study on Green Criteria Development Towards Sustainable Infrastructure in Indonesia”, Researchgate.
Mochtar, S, Sumiyati, Y & Purisari R, 2020. “The Constraints of Green building Implementation in Indonesia”. Dalam Journal of Physics: Conference Series, vol. 1485.
Pablo, RMP, Sanchez BA & Perez M, 2013. “Incentives to Promote Solar Thermal Energy in Spain”. Dalam Renewable and Sustainable Energy Reviews, vol. 22, hal. 198-208.
Papas, 2017. “The 2030 Sustainable Development Agenda and The Paris Climate Agreement-Taking Urgent Action to Combat Climate Change: How Is Australia Likely to Fare?”. Dalam Asia Pacific Journal of Environmental Law, vol. 20, hal. 94-114.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung Hijau
Qian, K, Wu J, & Chan HWE, 2006. “Policy Deficiencies in Promoting Building Energy Efficiency in Mainland China”. Dalam Proceedings of CRIOCM 2006 International Research Symposium on Advancement of Construction Management and Real Estate, Chinese Research Institute of Construction Management, vol. 2, hal. 782-790.
Qian, QK, Chan EHW & Lam PTI, 2009. “The Market for Green building in Developed Asian Cities—The Perspectives of Building Designers.” Dalam Energy Policy, vol. 37, no. 8, hal. 3061-3070.
Savaresi, A, 2016. “The Paris Agreement: A New Beginning”. Dalam Journal of Energy & Natural Resources Law, vol. 34, no. 1, hal. 16-26.
Sertifikasi Bangunan Hijau, 2024. Diakses 4 Juni 2024 dari, https://www.sertifikasibangunanhijau.com/sbh/
Shapira, P, Gok A, Klochikhin E & Sensier, M, 2014. “Probing “Green” Industry Enterprises in the UK: A New Identification Approach”. Dalam Technological Forecasting and Social Change, vol. 85, hal. 93–104.
Shazmin, SAA, Sipa I & Sapri M, 2016. “Property Tax Assessment Incentives for Green building: A Review”. Dalam Renewable and Sustainable Energy Reviews, vol. 60, hal. 536-548.
Shrimali, G & Jenner S, 2013. “The Impact of State Policy on Deployment and Cost of Solar Photovoltaic Technology in The U.S.: A Sector-Specific Empirical Analysis”. Renewable Energy, vol. 60, hal. 679-690.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
United States Green building Council (USGBC). “Benefits of Green building”. Diakses 4 Juni 2024 dari https://www.usgbc.org/articles/benefits-green-building
Virgayanti, W, 2017. “Legal Framework on Green building in Indonesia and The Alternative Policy”. Dalam Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 6, no. 2, hal. 227.
Wimala, M, Akmalah E & Sururi MR, 2016. “Breaking Through the Barriers to Green building
Movement in Indonesia: Insights from Building Occupants”. Dalam Energy Procedia, vol. 100, hal. 469-474.
Windapo, AO, 2014, “Examination of Green building Drivers in The South African Construction Industry: Economics Versus Ecology”. Dalam Sustainability, vol. 6, no. 9, hal. 6088–6106.
Wiryomartono, B, 2015. “Green building and Sustainable Development Policy in Indonesia Since 2004”. Dalam International Journal of Sustainable Building Technology and Urban Development, vol. 6 (2).
Yudelson, J, 2008. “The Green building Revolution”. Island: Washington, DC. Zimmer, MJ & Rohleder JM. “Green building Financing.” Dalam J. Cullen Howe and Michael B. Gerrarad, The Law of Green buildings, Regulatory and Legal Issues in Design, Construction, Operations, and Financing, American B
Penulis : Achmad Junaedy, Kepala Seksi PN KPKNL Ambon
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |