Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
 Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pengelolaan Barang Milik Negara Melalui Lelang Hak Menikmati

Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pengelolaan Barang Milik Negara Melalui Lelang Hak Menikmati

Wisnu Herjuna
Senin, 19 Mei 2025 |   875 kali

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah selayaknya BMN dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya. Dalam terminologi pengelolaan BMN, terdapat dua istilah penting yaitu penggunaan dan pemanfaatan BMN. Penggunaan BMN berarti menggunakan BMN untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan asetnya untuk pelayanan publik. Penggunaan BMN seharusnya mengacu kepada ketentuan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), dimana kebutuhan aset harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam pelayanan dan SDM. Misalnya, luasan gedung kantor harus dibangun/digunakan se-efisien dan se-efektif mungkin. Adapun BMN yang tidak sedang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah atau terindikasi idle, seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh pihak ketiga. Tujuan pemanfaatan BMN tersebut untuk meningkatkan pendapatan negara, berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian atau dunia usaha, mengamankan dan menghemat biaya pemeliharaan BMN dimaksud. Pemanfaatan aset dilakukan antara lain dengan sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, kerja sama penyediaan infrastruktur, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit eselon I pada Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu sasaran dalam roadmap yang diterapkan DJKN adalah terwujudnya manajemen aset yang penggunaannya efektif dan berkontribusi optimal dalam penerimaan negara. Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaaan PNBP memberikan paradigma baru dalam pengelolaan PNBP. Tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara. Langkah strategis dan masif perlu dilakukan untuk mengatasi berbagai hambatan dan tantangan yang ada, serta dapat meningkatkan PNBP secara signifikan.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa “Di negara maju asetnya bekerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur”. Hal ini menggambarkan bahwa masih banyak aset negara yang belum dioptimalkan untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pernyataan di atas sekaligus mengkonfirmasi bahwa aset negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk kemajuan suatu bangsa.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Selain digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi pemerintah, BMN juga dapat menjadi instrumen penting yang dapat menggairahkan perekonomian. Nilai aset tetap BMN yang saat ini mencapai lebih dari Rp6.900 triliun merupakan potensi penerimaan negara yang sangat besar bila dikelola dengan baik. Namun demikian, data sepuluh tahun terakhir menunjukan bahwa PNBP yang dihasilkan dari pengelolaan BMN belum optimal, sehingga diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan perolehan negara secara signifikan.

Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan PNBP dari sektor pengelolaan BMN adalah dengan mengoptimalkan Lelang Hak Menikmati. Bila lelang pada umumnya identik dengan menjual barang, maka Lelang Hak Menikmati merupakan lelang untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut, misalnya untuk sewa BMN. Secara garis besar, pemanfaatan BMN melalui mekanisme Lelang Hak Menikmati sama seperti pemanfaatan pada umumnya, hal yang membedakan adalah dalam mencari mitra menggunakan prosedur lelang. Dengan mekanisme lelang tersebut, pelaksanaan pemanfaatan BMN lebih terbuka dan transparan. Selain itu sangat dimungkinkan, nila sewa yang diperoleh semakin optimal. Mekanisme sewa BMN yang didahului dengan lelang akan lebih banyak menarik minat banyak orang dibandingkan dengan penawaran biasa yang sifatnya terbatas.

Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang). Hak Menikmati Barang meliputi hak menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara (Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 122 Tahun 2023).

Sampai dengan saat ini, lelang hak menikmati yang telah berhasil dilaksanakan adalah sewa lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah. Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan mekanisme lelang online melalui portal.lelang.go.id dalam pengelolaan lahan parkir tersebut antara lain penunjukan pemenang lebih akuntabel, aman, dan transparan, harga penawaran lebih kompetitif, hasil penerimaan lebih besar dibanding dengan pola pengelolaan lahan parkir sebelumnya, dan jangkauan peminat atau peserta lelang lebih luas. 


Penulis : Ahmad Al Hakim (Kasubbag Umum KPKNL Ambon)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon