Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022ao1mrpscqgvklq3sl4gr44d4ged9920s): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Optimalisasi pemanfaatan aset sebagai upaya mencapai tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan turut berkontribusi dalam mencapai 17 SDG’s
Robi Suwarna
Rabu, 25 September 2024 |
1352 kali
“Barang Milik Negara, yang kemudian
disingkat menjadi BMN yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dapat berasal dari perolehan
lainnya yang sah dan Barang Milik Negara yang tidak sedang dipakai untuk
melaksanakan tugas dan fungsi K/L, yang kemudian dikatakan sebagai BMN idle
yaitu BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga” (PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.06/2016). Pemanfaatan BMN
dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana telah diatur dalam peraturan.
Tujuan pemanfaatan BMN bukan hanya sekedar tentang peningkatan PNBP saja, namun
lebih dari itu yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kegiatan pemanfaatan BMN telah
diatur dalam (“KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
213/KM.6/2021,”). Barang Milik Negara (BMN), “pada dasarnya diadakan untuk
digunakan dalam rangka melaksanakan atau juga menunjang pelaksanaan dari tugas
dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga”. Sehingga pada kondisi idealnya
BMN digunakan sebatas hanya untuk pelaksanaan dari tugas dan fungsi setiap
Kementerian/lembaga tersebut. Namun, ternyata pada kenyataannya terdapat BMN
yang kurang produktif atau belum optimal pemanfaatannya atau bahkan sama sekali
belum termanfaatkan atau juga tidak produktif sehingga dapat dikatakan sebagai
aset idle. Keadaan BMN yang seperti ini bukan hanya tidak bermanfaat untuk
negara namun malah menambah beban untuk negara yaitu beban berupa biaya
pemeliharaan, pengamanan dan biaya-biaya lainnya yang harus tetap dikeluarkan.
Salah satu bentuk optimalisasi
BMN yang idle untuk meningkatkan nilai dan kinerja BMN tersebut yaitu dengan
pemanfaatan BMN yaitu pendayagunaan BMN yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga serta dengan tidak
mengubah status kepemilikannya. Bentuk pemanfaatan BMN meliputi:
a.
Sewa, merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain
dengan lama tertentu dan mendapatkan imbalan berupa uang tunai.
b. Pinjam pakai, merupakan pemanfaatan BMN dengan
cara penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Desa dengan lama tertentu tanpa mendapatkan imbalan dan setelah
waktu tersebut berakhir akan diserahkan kembali.
c.
Kerja sama pemanfaatan, yaitu pemanfaatan BMN
oleh pihak lain dengan lama tertentu untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak serta sumber pembiayaan lainnya.
d. Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, BGS
merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, yang kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dengan lama tertentu yang sudah disepakati, serta untuk
berikutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu tersebut. BSG merupakan pemanfaatan
BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya maka diserahkan
untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dengan jangka waktu tertentu yang
telah disepakati.
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI),
merupakan pemanfaatan BMN dengan cara kerja sama pemerintah dan badan usaha
untuk kegiatan penyediaan infrastruktur yang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Kerja sama terbatas untuk pembiayaan
infrastruktur, merupakan pemanfaatan BMN dengan cara optimalisasi BMN agar
meningkatkan fungsi operasional BMN guna memperoleh pendanaan pembiayaan
penyediaan infrastruktur lainnya.
Berbagai bentuk pemanfaatan BMN
yang telah diatur oleh pemerintah tersebut dapat dipilih sesuai kebutuhan dan
kondisi pada BMN yang akan dimanfaatkan sehingga beragam kerja sama dapat
dilakukan sekreatif mungkin untuk memanfaatkan dan memberikan nilai terhadap
BMN yang kurang produktif atau bahkan idle agar dapat produktif. Diharapkan BMN-BMN
yang kurang produktif, idle ataupun yang terindikasi akan idle dapat segera
dimanfaatkan secepatnya agar kondisi yang seharusnya BMN tersebut berguna untuk
Negara, tidak malah memberikan beban untuk Negara karena tidak dimanfaatkan
sebaik-baiknya karena suatu kondisi tertentu.
Optimalisasi pemanfaatan aset
harus direncanakan dengan baik agar dapat dibuat seefisien dan seefektif
mungkin agar memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain kodisi asetnya,
dalam perencanaan juga perlu memperhatikan potensi
wilayahnya tersebut yang mencakup kondisi fisik wilayah, sarana dan prasarana,
kegiatan ekonomi di sekitarnya, serta kepentingan pemerintah terhadap wilayah
tersebut. Kemudian, perencanaan tersebut harus mempertimbangkan
peraturan perundangan, teori yang digunakan dalam melakukan analisa, nilai dan
norma yang berlaku dimasyarakat dan kepentingan pemerintah.
Kontribusi optimalisasi BMN
terhadap peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat sejalan dengan upaya
pencapaian dua dari empat tujuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian, dalam cakupan yang lebih luas United
Nations telah menetapkan 17 Sustainable Development Goals (SDG’s) yaitu
program pembangunan berkelanjutan yang mana beberapa poinnya berkaitan erat
dengan potensi kontribusi optimalisasi BMN dengan mekanisme pemanfaatan.
Manfaat ekonomi dan sosial dalam
optimalisasi aset dapat dideskripsikan berdasarkan beberapa tujuan dalam SDG’s,
sebagai berikut:
A.
Manfaat Ekonomi:
1.
Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; yang
mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan
kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Pemanfaatan
aset dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan PNBP, Pemanfaatan aset untuk
kegiatan UMKM, peningkatan penerimaan daerah, dan Multiplier Effect dalam
peningkatan PDRB, serta tujuan ekonomi lainnya.
B.
Manfaat Sosial:
1.
Tanpa kemiskinan; yang bertujuan untuk mengakhiri
kemiskinan dalam segala bentuk dan dimanapun. Pemanfaatan aset dapat dilakukan
dengan tujuan untuk melakukan penyerapan tenaga kerja, yang diharapkan dapat
mengurangi ketidakstabilan sosial yang sering terkait dengan pengangguran dan
kemiskinan. Ketika lebih banyak individu memiliki pekerjaan, rasa stabilitas
dan keamanan dalam masyarakat meningkat, yang dapat mengurangi tingkat
kemiskinan.
2.
Kehidupan sehat dan sejahtera; yang bertujuan
untuk menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua
orang disegala usia. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan promosi
hidup sehat, kegiatan olahraga, untuk area terbuka hijau atau area terbuka
publik, dan lain sebagainya.
3.
Penanganan perubahan iklim, yang bertujuan untuk
mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memerangi perubahan iklim dan
dampaknya. Pemanfaatan aset dilakukan dengan tujuan menciptakan udara yang
sehat dengan pengurangan emisi karbon, memperbanyak area terbuka hijau, pembangunan
dengan penerapan green building concept dan lain sebagainya.
4.
Pendidikan berkualitas, yang bertujuan untuk
menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan
kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang. Pemanfaatan aset dapat
dilakukan dengan tujuan pemenuhan sarana prasarana pendidikan dan lain sebagainya.
Diharapkan dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan maka akan dapat
meningkatkan keefektifan kegiatan pendidikan dan mencetak SDM yang berkualitas.
5.
Kota dan masyarakat yang berkelanjutan, yang
bertujuan untuk membuat perkotaan dan masyarakat menjadi inklusif, aman,
tangguh, dan berkelanjutan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan
untuk mendukung pelestarian budaya, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.
6.
Kesetaraan gender, yang bertujuan untuk mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan. Pemanfaatan aset dapat
dilakukan dengan tujuan melakukan penyerapan tenaga kerja perempuan, dan lain
sebagainya.
7.
Kemitraan untuk mencapai tujuan, yang bertujuan
melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan berkelanjutan. Pemanfaatan aset
dapat dilakukan dengan bentuk kerja sama baik dengan satker, badan lain maupun
perseorangan dengan tujuan pembangunan misalnya untuk penguatan peran UMKM, untuk
bersama-sama menjaga aset negara dan lain sebagainya.
8.
Tanpa kelaparan, yang bertujuan untuk mengakhiri
kelaparan, mencapai ketahanan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan
pertanian yang berkelanjutan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan
peningkatan kegiatan pertanian dan lain sebagainya.
Pemanfaatan aset secara optimal akan dapat menjadi jembatan
dalam upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
Tahun 1945 dan lebih jauh dapat berkontribusi secara global dalam mencapai beberapa
tujuan dalam 17 Sustainable Development Goals.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel