A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022ao1mrpscqgvklq3sl4gr44d4ged9920s): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
Optimalisasi pemanfaatan aset sebagai upaya mencapai tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan turut berkontribusi dalam mencapai 17 SDG’s

Optimalisasi pemanfaatan aset sebagai upaya mencapai tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan turut berkontribusi dalam mencapai 17 SDG’s

Robi Suwarna
Rabu, 25 September 2024 |   1352 kali

“Barang Milik Negara, yang kemudian disingkat menjadi BMN yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dapat berasal dari perolehan lainnya yang sah dan Barang Milik Negara yang tidak sedang dipakai untuk melaksanakan tugas dan fungsi K/L, yang kemudian dikatakan sebagai BMN idle yaitu BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga” (PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.06/2016). Pemanfaatan BMN dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana telah diatur dalam peraturan. Tujuan pemanfaatan BMN bukan hanya sekedar tentang peningkatan PNBP saja, namun lebih dari itu yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kegiatan pemanfaatan BMN telah diatur dalam (“KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/KM.6/2021,”). Barang Milik Negara (BMN), “pada dasarnya diadakan untuk digunakan dalam rangka melaksanakan atau juga menunjang pelaksanaan dari tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga”. Sehingga pada kondisi idealnya BMN digunakan sebatas hanya untuk pelaksanaan dari tugas dan fungsi setiap Kementerian/lembaga tersebut. Namun, ternyata pada kenyataannya terdapat BMN yang kurang produktif atau belum optimal pemanfaatannya atau bahkan sama sekali belum termanfaatkan atau juga tidak produktif sehingga dapat dikatakan sebagai aset idle. Keadaan BMN yang seperti ini bukan hanya tidak bermanfaat untuk negara namun malah menambah beban untuk negara yaitu beban berupa biaya pemeliharaan, pengamanan dan biaya-biaya lainnya yang harus tetap dikeluarkan.

Salah satu bentuk optimalisasi BMN yang idle untuk meningkatkan nilai dan kinerja BMN tersebut yaitu dengan pemanfaatan BMN yaitu pendayagunaan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga serta dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Bentuk pemanfaatan BMN meliputi:

a.    Sewa, merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dengan lama tertentu dan mendapatkan imbalan berupa uang tunai.

b.  Pinjam pakai, merupakan pemanfaatan BMN dengan cara penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dengan lama tertentu tanpa mendapatkan imbalan dan setelah waktu tersebut berakhir akan diserahkan kembali.

c.    Kerja sama pemanfaatan, yaitu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dengan lama tertentu untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta sumber pembiayaan lainnya.

d.  Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, BGS merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, yang kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dengan lama tertentu yang sudah disepakati, serta untuk berikutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu tersebut. BSG merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya maka diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dengan jangka waktu tertentu yang telah  disepakati.

e.   Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), merupakan pemanfaatan BMN dengan cara kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.    Kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur, merupakan pemanfaatan BMN dengan cara optimalisasi BMN agar meningkatkan fungsi operasional BMN guna memperoleh pendanaan pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Berbagai bentuk pemanfaatan BMN yang telah diatur oleh pemerintah tersebut dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kondisi pada BMN yang akan dimanfaatkan sehingga beragam kerja sama dapat dilakukan sekreatif mungkin untuk memanfaatkan dan memberikan nilai terhadap BMN yang kurang produktif atau bahkan idle agar dapat produktif. Diharapkan BMN-BMN yang kurang produktif, idle ataupun yang terindikasi akan idle dapat segera dimanfaatkan secepatnya agar kondisi yang seharusnya BMN tersebut berguna untuk Negara, tidak malah memberikan beban untuk Negara karena tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya karena suatu kondisi tertentu.

Optimalisasi pemanfaatan aset harus direncanakan dengan baik agar dapat dibuat seefisien dan seefektif mungkin agar memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain kodisi asetnya, dalam perencanaan juga perlu memperhatikan potensi wilayahnya tersebut yang mencakup kondisi fisik wilayah, sarana dan prasarana, kegiatan ekonomi di sekitarnya, serta kepentingan pemerintah terhadap wilayah tersebut. Kemudian, perencanaan tersebut harus mempertimbangkan peraturan perundangan, teori yang digunakan dalam melakukan analisa, nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat dan kepentingan pemerintah.

Kontribusi optimalisasi BMN terhadap peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat sejalan dengan upaya pencapaian dua dari empat tujuan negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian, dalam cakupan yang lebih luas United Nations telah menetapkan 17 Sustainable Development Goals (SDG’s) yaitu program pembangunan berkelanjutan yang mana beberapa poinnya berkaitan erat dengan potensi kontribusi optimalisasi BMN dengan mekanisme pemanfaatan.

Manfaat ekonomi dan sosial dalam optimalisasi aset dapat dideskripsikan berdasarkan beberapa tujuan dalam SDG’s, sebagai berikut:

A.   Manfaat Ekonomi:

1.   Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; yang mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan PNBP, Pemanfaatan aset untuk kegiatan UMKM, peningkatan penerimaan daerah, dan Multiplier Effect dalam peningkatan PDRB, serta tujuan ekonomi lainnya.

B.   Manfaat Sosial:

1.   Tanpa kemiskinan; yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dan dimanapun. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penyerapan tenaga kerja, yang diharapkan dapat mengurangi ketidakstabilan sosial yang sering terkait dengan pengangguran dan kemiskinan. Ketika lebih banyak individu memiliki pekerjaan, rasa stabilitas dan keamanan dalam masyarakat meningkat, yang dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

2.   Kehidupan sehat dan sejahtera; yang bertujuan untuk menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang disegala usia. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan promosi hidup sehat, kegiatan olahraga, untuk area terbuka hijau atau area terbuka publik, dan lain sebagainya.

3.   Penanganan perubahan iklim, yang bertujuan untuk mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya. Pemanfaatan aset dilakukan dengan tujuan menciptakan udara yang sehat dengan pengurangan emisi karbon, memperbanyak area terbuka hijau, pembangunan dengan penerapan green building concept dan lain sebagainya.

4.   Pendidikan berkualitas, yang bertujuan untuk menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan pemenuhan sarana prasarana pendidikan dan lain sebagainya. Diharapkan dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan maka akan dapat meningkatkan keefektifan kegiatan pendidikan dan mencetak SDM yang berkualitas.

5.   Kota dan masyarakat yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk membuat perkotaan dan masyarakat menjadi inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelestarian budaya, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.

6.   Kesetaraan gender, yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan melakukan penyerapan tenaga kerja perempuan, dan lain sebagainya.

7.   Kemitraan untuk mencapai tujuan, yang bertujuan melakukan kerja sama untuk mencapai tujuan berkelanjutan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan bentuk kerja sama baik dengan satker, badan lain maupun perseorangan dengan tujuan pembangunan misalnya untuk penguatan peran UMKM, untuk bersama-sama menjaga aset negara dan lain sebagainya.

8.   Tanpa kelaparan, yang bertujuan untuk mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan kegiatan pertanian dan lain sebagainya.

Pemanfaatan aset secara optimal akan dapat menjadi jembatan dalam upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dan lebih jauh dapat berkontribusi secara global dalam mencapai beberapa tujuan dalam 17 Sustainable Development Goals.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon