Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
Efektifitas Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Unit Kepatuhan Internal (UKI)

Efektifitas Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Unit Kepatuhan Internal (UKI)

Christian Benardo
Senin, 01 April 2024 |   2683 kali


I.

Tentang Whistleblowing System (WISE)

 

Menurut Occupational Fraud 2022: A REPORT TO THE NATIONS, diketahui:

 

a.

42 persen kasus fraud dideteksi melalui saluran pengaduan,

 

b.

16 persen melalui audit internal, dan

 

c.

12 persen dari management review.

 

Dari angka 42 persen tersebut, 50 persen kasus dilaporkan oleh pegawai internal. Selain itu, organisasi yang memiliki saluran pengaduan, membutuhkan waktu lebih cepat dengan biaya lebih hemat sebesar 50 persen dalam mendeteksi fraud apabila dibandingkan dengan organisasi yang tidak memiliki saluran pengaduan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pengaduan dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran fraud.

 

Upaya Kemenkeu untuk menjaga integritas para pegawainya dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat masih mungkin dihambat oleh pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran. Adanya indikasi pelanggaran perlu segera mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti. Dalam hal ini diperlukan peran serta para pegawai Kemenkeu maupun masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui.

WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan - perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Disini WISE dapat digunakan sebagai alat deteksi dini untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan WISE Kemenkeu diharapkan dapat tumbuh kesadaran dalam diri setiap pejabat/pegawai bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan cepat atau lambat pasti akan dilihat dan diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. Selain itu ada rasa takut untuk dilaporkan bagi pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan yang akan melakukan suatu tindakan pelanggaran/korupsi, sehingga dapat turut membantu mencegah dan meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran/korupsi.

Sistem WISE Kemenkeu juga menjadi penyedia data informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan keputusan manajemen, salah satunya menyediakan data rekam jejak pegawai dalam manajemen talenta (mutasi/promosi) pejabat/pegawai.

Di Kementerian Keuangan saluran pengaduan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu.

Seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai saluran pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) maupun UKI. Hasil dari tindak lanjut tersebut adalah rekomendasi berupa usulan kepada pejabat yang berwenang menghukum untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang terbukti melanggar disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengembalian uang, pelimpahan kasus oleh UKI kepada IBI (apabila dalam penanganan pengaduan ternyata terdapat dugaan pelanggaran disiplin berat), dan pelimpahan kasus oleh Itjen kepada Aparat Penegak Hukum (dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana). Berdasarkan data statistik selama periode 2017 s.d. 2022, jumlah pengaduan yang masuk ke WISE sebagai berikut:




 

Dari data terlihat bahwa masih cukup banyak pegawai maupun masyarakat yang mengadukan pelanggaran yang diketahuinya untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh Kemenkeu. Terlihat pula adanya peningkatan jumlah pengaduan di tahun 2022 dibanding tahun 2021.

II.

Kewajiban Melapor

 

Salah satu perilaku budaya kolektif (kekeluargaan) di masyarakat Indonesia, termasuk di lingkungan pemerintahan adalah tidak ingin melakukan hal yang berpotensi merusak ikatan pertemanan ataupun tidak ingin dianggap menghambat rezeki atau karir orang lain. Ini membuat banyak pegawai enggan menjadi whistleblower. Ada mindset “Jika saya melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati teman saya.”

Padahal budaya kolektif tersebut bisa diterjemahkan dengan cara pandang yang lain, seperti kalimat yang pernah diucapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yaitu “Jika saya TIDAK melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati institusi dan (80 RIBU) rekan saya yang bekerja jujur.”

Mengapa kita harus melaporkan pelanggaran? karena ada peraturan yang mengatur tentang Kewajiban Melapor pelanggaran, diantaranya:

 

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 4 huruf d, “PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamananan negara atau merugikan keuangan negara”

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan

Pasal 21 ayat (1), “Setiap Pegawai wajib melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan”

 


Peran Penting WISE

 

Para pegawai Kemenkeu dan masyarakat sebagai pelapor;

 

Pelanggaran yang dilakukan cepat atau lambat pasti akan dilihat dan diketahui;

 

Saluran pengaduan sebagai early detection, awal perbaikan;

 

Saluran pengaduan sebagai deterrence;

 

Penanganan    pengaduan      dengan    mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan pelapor.

III.

Pelaporan melalui Whistleblowing System (WISE)

 

Apa saja yang perlu dilaporkan? semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu (Larangan dan Kewajiban ASN sesuai PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu.

 

Pelaporan pelanggaran paling sedikit memuat unsur:

 

Indikasi pelanggaran yang diketahui (What);

 

Tempat pelanggaran terjadi (Where);

 

Waktu pelanggaran terjadi (When);

 

Pihak-pihak yang terlibat (Who); dan

 

Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan (How).

 

Berikut adalah contoh bentuk pelanggaran:

 

1.

Pelanggaran fraud

 

 

a.      Dugaan penyalahgunaan wewenang;

b.      Dugaan penerimaan uang;

c.      Dugaan pemerasan;

d.    Dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas/pengadaan barang dan jasa; dsb.

 

2.

Pelanggaran non-fraud

 

 

a.      Dugaan tindakan sewenang-wenang dari pimpinan;

b.      Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi;

c.      Pelanggaran kehadiran bekerja;

d.      Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melalaikan kewajiban sebagai suami atau istri;

e.      Dugaan PNS terlibat dalam kegiatan politik; dsb.

 

 

Saluran Pengaduan

 

1.

Lima saluran WISE dikelola langsung oleh Itjen

 

 

a.    www.wise.kemenkeu.go.id sebagai         saluran                                          utama dan paling mudah digunakan/diakses, tersedia 24/7.

b.     Nomor telepon 0815-99-6666-2, tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu

c.     Alamat surel pengaduan@kemenkeu.go.id, tersedia 24/7

d.  Surat ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Djuanda II Lantai 6, Jalan Dr. Wahidin No.1

e.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, 134, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu, tersedia pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

 

2.

Saluran pengaduan dikelola oleh Unit Eselon I

 

 

 

Setiap UE 1 wajib menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan pejabat/pegawai di lingkungannya dan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.

 

 

Prinsip-prinsip WISE

 

1.

Rahasia

 

 

 

Identitas setiap pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh setiap pegawai pengelola pengaduan. Pengelola pengaduan WISE Kemenkeu merupakan pegawai Inspektorat Bidang Investigasi, bukan pihak ketiga. WISE Kemenkeu mendorong para pelapor untuk menggunakan langkah-langkah antisipatif dalam menjaga kerahasiaan identitas dan laporannya dari pihak lain. Langkah-langkah antisipatif tersebut yaitu:

-     Tidak memberitahukan/mengisikan data pribadi seperti nama atau hubungan pribadi pelapor dengan pejabat/pegawai yang dilaporkan

-     Tidak memberitahukan/mengisikan data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan identitas pelapor

-     Menghindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi pengaduan pelapor

Langkah-langkah antisipatif tersebut tertera pada halaman muka situs WISE Kemenkeu.

Dalam hal pengaduan yang masuk ke WISE Kemenkeu dilimpahkan kepada UKI Eselon 1 untuk ditindaklanjuti, pengelola hanya memberikan substansi pengaduan tanpa menyertakan identitas pelapor. Apabila tindak lanjut pengaduan hanya dapat dilakukan dengan komunikasi lebih lanjut dengan pelapor, pengelola pengaduan WISE meminta kesediaan dan persetujuan dari pelapor. Proses penanganan tindak lanjut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengelola pengaduan.

 

2.

Mudah dan cepat

 

 

 

Pengelola pengaduan memastikan bahwa pejabat/pegawai dan masyarakat dapat memberikan informasi pelanggaran dengan alat komunikasi yang umum digunakan, yaitu situs, telepon (hotline dan sms), surat elektronik, dan surat. Sebelum pandemi covid-19, pelapor dapat melapor dengan datang langsung ke kantor pengelola pengaduan.

Dengan tersedianya berbagai saluran tersebut, setiap pelapor dapat memilih saluran yang paling familiar ataupun paling praktis sesuai kondisi dan sumber daya yang mereka miliki saat akan melapor. Dengan adanya berbagai pilihan saluran pengaduan, pelapor dapat melaporkan pelanggaran kapan saja dimana saja.

Sistem pengelolaan pengaduan WISE Kemenkeu dari seluruh saluran tercatat secara lengkap. Khususnya jika menggunakan situs www.wise.kemenkeu.go.id, kolom pelaporan telah didesain sedemikian rupa sehingga pelapor dapat mengisikan laporannya dengan detail terkait What, Where, When, Who, dan How (4W 1H) kasus pelanggaran. Prosedur dan standar waktu layanan juga telah dibakukan dalam Standard of Procedure untuk memastikan pengaduan yang masuk ditangani segera dan ditindaklanjuti sampai selesai.

 

3.

Terintegrasi dan pelaporan

 

 

 

Sesuai KMK Nomor 149/KMK.09/2011, saluran pengaduan tidak hanya disediakan oleh Inspektorat Jenderal saja. Setiap Unit Eselon 1 di Kemenkeu, melalui Unit Kepatuhan Internal juga menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran. Pengelolaan pengaduan yang diterima dilakukan secara terintegrasi antara sistem pengaduan Itjen dengan saluran pengaduan semua Unit Eselon 1.

Setiap pejabat/pegawai maupun masyarakat tidak hanya dapat melaporkan pelanggaran ke saluran pengaduan ataupun ke kantor pejabat/pegawai Unit Eselon 1 yang terkait saja, namun ke semua kantor Kementerian Keuangan yang terdekat. Apabila sebuah kantor menerima pengaduan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit eselon I lainnya, maka pengaduan tersebut akan diteruskan ke unit terkait untuk dapat ditindaklanjuti.

 

Perlu diperhatikan:

 

 

Jangan menyampaikan pengaduan melalui media sosial (medsos), karena:

 

Telah tersedia saluran resmi pengaduan Kemenkeu dan sistem pengendalian tiga lini

 

Kerahasiaan tidak terjamin

 

Tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor

 

Isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

 

Proses Pengelolaan Pengaduan

 

 

Alur pengelolaan pengaduan berjalan dengan alur berikut:

 

1.

Pada level UKI

 

 

 

Pengaduan yang diterima oleh helpdesk ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan anaisis atas substansi pengaduan. Pengaduan yang dinilai memiliki cukup bukti ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan pelanggaran dan/atau pemeriksaan.

 

2.

Pada level Pusat (IBI)

 

 

 

a.  Pengaduan yang dilaporkan via situs www.wise.kemenkeu.go.id otomatis masuk ke sistem pengaduan dengan nomor register. Pengaduan yang dilaporkan dengan saluran WISE lainnya diterima oleh petugas helpdesk dan dicatatkan ke sistem pengaduan WISE untuk mendapatkan nomor register.

b.   Pengaduan diteruskan ke verifikator untuk diidentifikasi terkait jenis pelanggaran, identitas terlapor, dan kecukupan minimal bukti ataupun materi dugaan pelanggaran.

c.   Pengaduan dengan hasil verifikasi dapat dianalisis akan diteruskan kepada tim pengkaji. Tim pengkaji menganalisis dugaan pelanggaran berdasarkan substansi pengaduan dan bukti yang dilampirkan. Apabila diperlukan, tim akan menghubungi pelapor melalui nomor hp ataupun alamat email untuk penggalian informasi pelanggaran secara lebih detil.

d.   Dari analisis disimpulkan dugaan pelanggaran layak ditindaklanjuti dengan pulbaket/audit investigasi, ataupun dilimpahkan kepada UKI apabila pelanggaran bukan fraud.

 

Catatan:

 

Pelimpahan pengaduan dilakukan berkoordinasi dengan UKI, dengan tetap melindungi identitas pelapor. Apabila UKI memerlukan informasi lebih detail dari pelapor, tim mengkomunikasikan kepada pelapor. Apabila pelapor menolak berkomunikasi langsung dengan UKI, Tim menjadi perantara komunikasi.

 

 

Waktu penanganan pengaduan

 

-     Standar waktu respon pengaduan melalui whistleblowing system adalah 30 hari sejak pengaduan diterima. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011.

-     Dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pengaduan, Inspektorat Jenderal menetapkan target IKU 4 hari maksimal untuk respon pertama pengaduan yang masuk (verifikasi pengaduan).

IV.

Kewajiban Perlindungan Pelapor

 

1

Komitmen dalam Perlindungan dan Perlindungan Pelapor terhadap Tindakan Balasan Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.09/2022 BAB III mengatur tentang Perlindungan terhadap pelapor. Pimpinan Kemenkeu dan Pengelola wajib melakukan perlindungan terhadap pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran. Pimpinan Kementerian Keuangan memberika pemahaman mengenai perlindungan palpor kepada seluruh pegawai di lingkungannya dan dilarang menerbitkan kebijakan kepegawaian dan/atau kebijakan lain yang merupakan bentuk tindakan balasan. Selain itu hak pelapor terkait perlindungan juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan kepada pelapor juga dilakukan terhadap adanya tindakan balasan. Tindakan balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh pelapor. Dalam hal terdapat tndakan balasan, perlindungan pelapor diberikan dengan mempertimbangkan:

 

 

a.      Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan  upaya  nyata tindakan balasan;

b.      Pelaporan pelanggaran disampaikan melalui saluran pelaporan dan/atau disampaikan langsung kepada pengelola;

c.      Rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan;

d.      Tingkat keandalan informasi yang disampaikan dalam mendukung proses pembuktian pelanggaran;

e.      Tidak menjadi bagian dari pelanggaran yang dilakukan; dan

f.       Pelapor tidak kehilangan hak perlindungan.

 

2

Tata Cara Pemberian Perlindungan Pelapor

 

 

a.      Pelapor menyampaikan laporan adanya tindakan balasan kepada Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

b.      Atas laporan tersebut, Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan analisis paling sedikit meliputi:

·         Identitas terhadap pelapor;

·         Kronologi peristiwa tindakan balasan yang dialami pelapor;

·         Verifikasi bukti yang disampaikan pelapor;

·         Inventarisasi kebutuhan perlindungan pelapor; dan

·         Pernyataan lengkap atau tidak lengkap;

paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan adanya tindakan balasan diterima Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.

c.      Berdasarkan hasil analisis, Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara investigas di Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan yang memuat kesimpulan apakah terbukti adanya tindakan balasan atau tidak terbukti adanya tindakan balasan.




Penulis : Vernando Anderson William Nauw (Staf pada Seksi Kepatuhan Internal)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon